Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (Posnews/MUI)

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (Posnews/MUI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Video viral yang memperlihatkan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah yang diduga berupa minuman keras (miras) menuai reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lembaga tersebut menilai praktik tersebut bukan sekadar gimik promosi, melainkan bentuk penyalahgunaan simbol agama untuk kepentingan komersial.

Rekaman yang beredar pada Selasa, 11 Agustus 2026, memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol di salah satu festival musik mengajak pengunjung mengikuti challenge hafalan Surah Ad-Dhuha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta yang berhasil menyelesaikan hafalan disebut memperoleh hadiah yang diduga berupa minuman beralkohol.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, dan hukum.

Baca Juga :  Menteri HAM Pastikan Negara Tak Intervensi Aktivis HAM

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral, etika, maupun hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Niam melalui MUI Digital.

Menurut dia, Al-Quran adalah Kalamullah yang dimuliakan, sedangkan minuman keras secara tegas diharamkan dalam ajaran Islam.

Karena itu, menjadikan hafalan Al-Quran sebagai syarat memperoleh hadiah minuman beralkohol dinilai sebagai tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.

“Membuat gimik membaca Al-Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan terhadap kesucian Al-Quran,” tegasnya.

MUI Ingatkan Etika Promosi

Selain mengecam pelaku, MUI mengingatkan pentingnya etika dalam strategi pemasaran.

Kreativitas promosi, menurut MUI, tidak boleh mengorbankan nilai-nilai keagamaan, menghina simbol suci, atau memicu keresahan publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa simbol agama memiliki nilai sakral yang harus dihormati, sehingga tidak layak dijadikan alat promosi produk yang bertentangan dengan ajaran agama.

Baca Juga :  Ekspor Sawit Indonesia Melambat Usai Mandat B50

The Sounds Project Tegur Sponsor

Sementara itu, The Sounds Project selaku penyelenggara festival musik tempat video tersebut diduga direkam juga menyampaikan sikap tegas.

Melalui akun Instagram resminya, penyelenggara menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap aktivitas tersebut.

“Kami merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan tindakan yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” tulis The Sounds Project.

Penyelenggara mengaku telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta penyelesaian kasus dilakukan secara tuntas.

Mereka juga akan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, mengawal proses penanganannya, serta melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Peristiwa ini memicu perdebatan soal etika promosi, penghormatan simbol agama, dan pengawasan sponsor di festival.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Dalami Aliran Uang ke Lisa Mariana
Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam
Bareskrim Segel HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan – Diduga Sarang Narkoba
MUI Larang Peserta Karnaval 17 Agustus Pakai Busana Lawan Jenis
BNN Ungkap Bahaya Ketamin dalam Vape, Modus Baru Jaringan Narkoba Internasional
Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Dalami Aliran Uang ke Lisa Mariana

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Bareskrim Segel HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan – Diduga Sarang Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:22 WIB

MUI Larang Peserta Karnaval 17 Agustus Pakai Busana Lawan Jenis

Berita Terbaru

Karhutla Bromo Meluas, 742 Hektare TNBTS Terbakar, Water Bombing Terus Digencarkan. (Posnews/BPBD Jatim)

DAERAH

BNPB: Kebakaran Bromo Capai 742 Hektare, TNBTS Masih Ditutup

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:15 WIB

NVIDIA menjual kartu grafis GeForce RTX 50 Series di harga normal pada QuakeCon 2026. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

NVIDIA Jual RTX 50 Series di Harga Normal

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:00 WIB

Sony mengaktifkan fitur PSSR 2.0 secara default di PS5 Pro lewat update beta baru. Teknologi upscaling ini kini berjalan otomatis. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Sony Aktifkan PSSR 2.0 Secara Default di PS5 Pro Lewat Update

Selasa, 11 Agu 2026 - 09:00 WIB