JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp60.000 per jam untuk mobil memicu perhatian publik.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan angka tersebut belum menjadi tarif resmi.
Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang menerima usulan revisi tarif parkir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, ia belum mengambil keputusan mengenai besaran tarif baru yang akan diterapkan.
“Sudah ada usulan revisi tarif parkir. Namun secara jujur saya sampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan, karena keputusan menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur,” ujar Pramono di Jakarta, dikutip Minggu (23/8/2026).
DPRD Jakarta Masih Membahas Usulan Tarif
Sementara itu, pembahasan tarif parkir juga berlangsung di DPRD DKI Jakarta. Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI telah menyampaikan sejumlah opsi penyesuaian tarif.
Pramono mengakui tarif parkir Jakarta memang sudah lama tidak mengalami perubahan. Menurut dia, tarif yang berlaku saat ini telah bertahan hampir 14 tahun.
“Memang sudah hampir 14 tahun tarif parkir di Jakarta belum pernah naik atau disesuaikan, tetapi saya belum memutuskan sampai hari ini,” katanya.
Karena itu, masyarakat belum perlu menganggap angka Rp60.000 per jam sebagai tarif parkir baru. Usulan tersebut masih menjadi bahan pembahasan dan belum berlaku sebagai ketentuan resmi.
Motor Diusulkan Rp3.000-Rp15.000 per Jam
Dalam pembahasan sementara, tarif parkir sepeda motor diusulkan berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.
Sedangkan tarif mobil diusulkan berkisar Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Namun, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menegaskan besaran tersebut masih dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Dengan demikian, tarif parkir Rp60.000 per jam belum berlaku di Jakarta.
Jangan Salah Pahami Angka Rp60 Ribu
Pemerintah dan DPRD DKI masih memiliki tahapan pembahasan sebelum perubahan tarif ditetapkan. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara usulan tarif dan tarif resmi.
Jika nantinya tarif parkir benar-benar dinaikkan, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah.
Pemerintah juga perlu memastikan tarif tetap masuk akal, transparan, serta mampu mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Pada akhirnya, keputusan mengenai tarif parkir baru tetap berada di tangan Gubernur DKI Jakarta setelah seluruh proses pembahasan selesai. **
Editor : Hadwan














