JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Rencana kedatangan warga Pati untuk menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada 26–27 Agustus 2026 mendapat perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan hak masyarakat menyampaikan pendapat tetap dihormati.
Namun, Pramono memberikan peringatan tegas. Massa aksi diminta tidak melakukan kekerasan, merusak fasilitas umum, atau mengganggu keamanan dan ketertiban ibu kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Demo itu dijamin oleh demokrasi, silakan saja tanggal 26–27. Namun, yang tidak boleh dilakukan adalah perusakan, anarkis, dan tindakan tidak baik,” kata Pramono di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Jakarta Siapkan Antisipasi, Kedepankan Pendekatan Humanis
Pramono mengatakan Pemprov DKI akan menyiapkan langkah antisipasi bersama aparat keamanan. Meski demikian, pemerintah tidak ingin menghadapi massa dengan pendekatan represif.
Sebaliknya, Pemprov DKI akan mengutamakan komunikasi dan pendekatan kemanusiaan agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib.
Menurut Pramono, keamanan Jakarta merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, peserta aksi juga harus menjaga ketertiban selama berada di ibu kota.
“Jakarta menjadi aman dan nyaman kalau kita semua bisa menjaganya dengan baik,” ujarnya.
Warga Pati Akan Difasilitasi
Pramono mengungkapkan, Pemprov DKI sebelumnya juga menerima kedatangan warga Pati yang datang ke Jakarta.
Pemerintah bersama sejumlah organisasi masyarakat membantu mengarahkan massa agar tidak bermalam di depan Gedung DPR/MPR RI.
“Kemarin, begitu teman-teman dari Pati datang, kita memberikan sambutan yang cukup baik. Beberapa ormas di Jakarta memfasilitasi dan mengarahkan agar tidak bermalam di depan gedung DPR/MPR,” kata Pramono.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang penyampaian aspirasi sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban.
Satpol PP Diminta Koordinasi dengan Polisi
Untuk mengantisipasi aksi 26–27 Agustus, Pramono telah meminta Kepala Satpol PP DKI Jakarta berkoordinasi dengan kepolisian.
Koordinasi itu bertujuan memastikan kegiatan berlangsung aman dan tidak berkembang menjadi kericuhan.
“Kami memfasilitasi dan saya sudah memerintahkan Kasatpol PP berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Bawa Tuntutan RUU Perampasan Aset hingga Hukuman Mati Koruptor
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB) berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Massa membawa sejumlah tuntutan, termasuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Sejumlah anggota AMPB bahkan telah berada di sekitar kompleks Gedung DPR/MPR RI untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang aksi utama.
Di tengah tingginya perhatian terhadap rencana demonstrasi tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak mudah terprovokasi.
Menyampaikan kritik adalah hak warga negara, tetapi menjaga ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan demikian, aksi unjuk rasa diharapkan tetap menjadi ruang demokrasi yang sehat, bukan berubah menjadi ancaman bagi keselamatan warga dan fasilitas publik. **
Editor : Hadwan














