BANDAR LAMPUNG, POSNEWS.CO.ID β Aksi pencurian mobil pikap Mitsubishi L300 di Bandar Lampung berakhir dengan tindakan tegas polisi.
Dua pria yang diduga terlibat, Pike Wijaya dan Ramdan Irawan, ditembak setelah melawan petugas menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap.
Tim gabungan Resmob Polres Pesawaran, Resmob Polsek Labuhan Ratu, dan Jatanras Polda Lampung menangkap keduanya pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menangkap Pike dan Ramdan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Polisi juga menangkap Agung Saputra. Penyidik menduga Agung berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Melawan dengan Senjata Tajam
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan petugas mengambil tindakan tegas terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan.
βMemang ada perlawanan menggunakan senjata tajam sehingga diberikan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku utama,β kata Yuni, Jumat (28/8/2026).
Setelah diamankan, kedua pelaku menjalani proses hukum dan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kejahatan yang diduga mereka lakukan.
L300 Raib Saat Pemilik Masih di Rumah
Salah satu kasus yang dibongkar polisi adalah pencurian Mitsubishi L300 milik Untung Sugiyanto (75).
Pencurian terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 05.10 WIB di Jalan Palapa VI, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Pelaku diduga merusak dan mencongkel engsel pagar rumah korban. Setelah masuk ke halaman, mereka langsung membawa kabur mobil pikap yang terparkir di samping rumah.
Ironisnya, kunci kontak dan STNK kendaraan disebut masih berada di dalam mobil.
Kendaraan berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8622 AO itu kemudian menjadi barang bukti dalam pengembangan kasus.
Polisi Temukan Pisau dan Dugaan Sabu
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Petugas antara lain mengamankan satu ponsel, dua tas hitam, kunci mobil, remote bertuliskan Toyota, satu STNK sepeda motor, serta sebilah pisau.
Polisi juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu, berikut alat hisap dan timbangan.
Temuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
Diduga Beraksi di Sejumlah Lokasi
Penyidikan belum berhenti pada kasus pencurian L300. Polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan Pike dan Ramdan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Langkah ini penting untuk membongkar kemungkinan jaringan pencurian yang lebih luas, termasuk menelusuri peran pihak yang diduga menerima atau menampung kendaraan hasil kejahatan.
Atas perkara pencurian dengan pemberatan, para tersangka dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kendaraan yang diparkir di rumah tetap membutuhkan pengamanan berlapis.
Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan pagar, kunci tambahan, CCTV, dan penerangan lingkungan berfungsi dengan baik.
Sementara itu, polisi masih mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh peran tersangka dan mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya.
Bagi pelaku, satu mobil mungkin dianggap sekadar sasaran. Bagi pemiliknya, kendaraan bisa menjadi sumber penghidupan.
Karena itu, pencurian kendaraan bukan sekadar kehilangan barang, tetapi dapat memukul kehidupan korban. **
Editor : Hadwan














