POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON — Dewan Pengawas Kennedy Center menyetujui rencana penutupan pusat seni pertunjukan ikonik tersebut untuk perbaikan. Langkah ini menyusul keputusan hakim federal yang kembali memblokir penambahan nama Presiden Donald Trump pada fasad bangunan.
Hasil Putusan Hakim Federal dan Larangan Penamaan
Hakim Distrik AS Christopher Cooper mengeluarkan perintah penghentian sementara rencana penambahan nama Trump pada gedung peringatan tersebut. Hakim menegaskan dewan pengurus tidak boleh memasang nama Trump tanpa persetujuan dari Kongres AS.
Selain itu, hakim melarang pengubahan nama kawasan kompleks menjadi President Donald J. Trump Plaza. Trump menyampaikan kritik atas putusan pengadilan serta membagikan video kerusakan fisik gedung. Oleh karena itu, pihak pengacara Trump berencana mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Krisis Keuangan dan Penutupan Operasional Gedung
Dewan pengawas menegaskan bahwa pusat seni pertunjukan tersebut berada dalam kondisi keuangan yang sangat mengkhawatirkan. Lembaga ini terancam gagal membayar gaji pegawai serta biaya perawatan dalam beberapa pekan mendatang.
Kondisi keuangan memburuk setelah berbagai kelompok seniman membatalkan pertunjukan sebagai bentuk aksi protes. Selain itu, kelompok musik legendaris seperti National Symphony Orchestra terpaksa memindahkan lokasi pertunjukan. Oleh sebab itu, pendapatan lembaga mengalami penurunan drastis dalam satu tahun terakhir.
Ambisi Perubahan Arsitektur Ibu Kota AS
Perselisihan hukum ini berakar dari gugatan anggota Kongres AS Joyce Beatty dari Partai Demokrat. Hakim Cooper sebelumnya telah memerintahkan pencopotan nama Trump yang sempat terpasang pada fasad gedung.
Langkah ini menjadi bagian dari ambisi Trump mengubah lanskap arsitektur di Washington D.C. Trump juga berencana membangun ruang dansa baru serta monumen peringatan perang. Dengan demikian, penutupan gedung ini semakin memperkeruh konflik politik dan budaya di Amerika Serikat.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













