JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aduan masyarakat mengenai aktivitas warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, berujung pada operasi pengawasan besar-besaran.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 21–22 Oktober 2026.
Operasi yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko itu dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas mendatangi kompleks apartemen untuk memeriksa identitas penghuni, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas mereka dengan dokumen keimigrasian.
Selanjutnya, petugas membawa 45 WNA ke kantor Ditjen Imigrasi untuk mendalami dokumen dan status keimigrasian mereka.
Hingga Kamis (22/10/2026), pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada keterangan yang memastikan seluruh orang yang diamankan melakukan pelanggaran.
“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan,” ujar Hendarsam, seperti dikutip Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, petugas perlu memastikan keberadaan dan kegiatan setiap WNA sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku.
Dua WNA Diduga Melampaui Izin Tinggal
Dari 45 orang yang menjalani pemeriksaan lanjutan, petugas mencatat 41 orang memegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA). Selain itu, satu orang tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22).
Sementara itu, dua WNA masing-masing berasal dari Yaman dan Palestina diduga telah melampaui masa izin tinggal atau overstay. Petugas juga memeriksa seorang berinisial AY yang belum memiliki identitas jelas.
Temuan tersebut masih memerlukan pendalaman. Status pemegang izin tinggal, keabsahan dokumen, dan aktivitas mereka di lapangan menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi.
Karena itu, pengamanan dalam operasi ini tidak serta-merta berarti seluruh WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Penentuan tindakan lebih lanjut bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Petugas Mendata 88 WNA Berstatus Pengungsi
Selain memeriksa 45 WNA, petugas melakukan pendataan terhadap penghuni asing lainnya.
Berdasarkan data awal yang disampaikan, terdapat 88 WNA berstatus pengungsi yang tercatat memiliki dokumen perlindungan dari Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) atau surat keterangan kehilangan dokumen.
Kelompok tersebut didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang. Berikutnya, tercatat 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, dan sejumlah warga dari negara lain, termasuk Sudan, Pakistan, Yaman, serta Turki.
Kepemilikan dokumen UNHCR merupakan informasi mengenai status perlindungan pengungsi, bukan bukti pelanggaran keimigrasian.
Oleh sebab itu, status dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu diperiksa berdasarkan kondisi masing-masing orang.
Imigrasi Janji Tindak Pelanggaran Sesuai Hukum
Hendarsam menegaskan, Ditjen Imigrasi akan menindak setiap pelanggaran yang terbukti melalui pemeriksaan. Langkah tersebut mencakup dugaan pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen.
“Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendarsam.
Ia menyebut operasi itu sebagai bagian dari upaya Imigrasi merespons keresahan masyarakat sekaligus memastikan pengawasan terhadap orang asing berjalan sesuai aturan. **
Editor : Hadwan













