JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Nama dua mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Azis, ikut terseret kabar penangkapan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Bareskrim Polri menegaskan informasi yang menyebut keduanya menjadi tersangka dan ditangkap tidak benar.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membantah kabar tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Infonya tidak benar,” kata Asep.
Bantahan ini disampaikan di tengah perhatian publik terhadap perkara dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Nama Tito dan Idham mencuat dalam spekulasi yang berkembang di media sosial, tetapi belum ada keterangan resmi yang menyatakan keduanya terlibat sebagai tersangka.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Hingga Minggu (8/11/2026), Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Slamet menjadi tersangka keempat setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (5/11/2026). Sebelumnya, tiga tersangka lainnya telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan di Mako Brimob.
Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat sakit pascastroke.
Slamet Uliandi Diduga Beri Persetujuan Penghapusan Data
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Dia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
Menurut Suhermanto, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso harus memperoleh izin dari Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
Penyidik juga mengungkap dugaan persetujuan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026. Saat itu, Ahrie disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus data tersebut.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.
Polisi menduga praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung sejak 2025. Penyidik masih mendalami dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.
Terancam Hukuman Berlapis
Dalam penyidikan perkara tersebut, keempat tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana.
Penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Kasus ini masih menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan akses terhadap komunikasi elektronik.
Karena itu, penyidik perlu mengungkap secara transparan siapa saja yang terlibat, bagaimana penyadapan dilakukan, serta ke mana data hasil penyadapan tersebut digunakan.
Polri juga perlu memastikan informasi resmi tersampaikan secara jelas agar masyarakat tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi. **
Editor : Hadwan













