JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia geram namanya dikaitkan dengan dugaan pertemuan bersama sejumlah jenderal tiga jam sebelum penangkapan terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil memberi waktu 3×24 jam kepada pihak yang menyebarkan tudingan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan bukti. Jika tidak, dia siap melayangkan somasi dan membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Bahlil mengaku mengetahui kabar tersebut dari media sosial dan grup percakapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, dia tidak mempersoalkan isu tentang seorang ketua umum partai yang disebut bertemu sejumlah jenderal sebelum penangkapan. Namun, dia keberatan ketika tudingan itu mulai diarahkan kepadanya.
“Tiba-tiba ada suatu cerita ngarang dari mana saya tidak tahu, yang mengatakan bahwa 3 jam sebelum para jenderal-jenderal itu ditangkap, katanya ada ketua umum partai rapat dengan mereka,” kata Bahlil saat pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Maluku, Sabtu (7/11/2026).
Dia meminta penyebar informasi membuka bukti dan menjelaskan sumber tuduhan tersebut. Bahlil juga mendesak kepolisian mengusut kabar pertemuan itu.
“Segera klarifikasi itu dan buktikan, saya minta kepada pihak aparat keamanan, khususnya kepolisian untuk mengusut tuntas, dibuka saja. Jangan fitnah terus yang dibangun. Diusut saja,” tegasnya.
Bahlil turut menyinggung seorang seniornya yang kerap membahas isu tersebut melalui podcast. Dia menantang pihak yang menudingnya agar membuktikan klaim tersebut.
“Kalau memang itu dinyatakan bahwa diduga saya, buktikan, kalau tidak, saya akan somasi. Kalau tidak, saya akan proses secara hukum,” ujarnya.
Menurut Bahlil, tuduhan tersebut bukan hanya menyangkut nama baik pribadi, melainkan juga kehormatan Partai Golkar. Karena itu, dia tidak ingin membiarkan isu tersebut berkembang tanpa bukti.
“Dan saya kasih waktu, saya kan habis ini pula saya akan somasi orang-orang itu, saya akan kasih waktu ya, 3×24 jam lah. Saya akan kasih somasi. Kalau tidak, ya negara kita kan negara hukum, saya akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Empat Perwira Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Keempatnya yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menyebut dugaan praktik penyadapan berlangsung di lingkungan Polri.
“Di lingkungan Polri,” kata Suhermanto kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Para ahli terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli pidana. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah personel kepolisian.
Bareskrim menduga penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang disebut dalam perkara ini antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Bareskrim masih mendalami dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Penyidik juga menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan pada 5 November, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Mako Brimob, Depok.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.
Dengan demikian, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status tersangka juga harus dibedakan dari putusan bersalah yang hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan. **
Editor : Hadwan













