MKD Putuskan Kasus Demo: Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Dihukum, Uya Kuya Lolos

Rabu, 5 November 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI. (DPR RI)

Gedung DPR/MPR RI. (DPR RI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β€” Drama panas Senayan akhirnya pecah di meja etik terkait kasus demo. Ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kena etik dan ada yang lolos.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi mengetok palu hukuman untuk lima anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25–30 Agustus.

Putusannya bikin publik terperangah: tiga legislator dihukum nonaktif, sementara dua lainnya comeback ke kursi parlemen.

Tiga Kena Sanksi, Dua Comeback

MKD menyatakan tiga nama terbukti melanggar etik dan menjatuhkan sanksi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Nafa Urbach β€” nonaktif 3 bulan
  • Eko Patrio β€” nonaktif 4 bulan
  • Ahmad Sahroni β€” nonaktif 6 bulan

Sementara itu, dua politisi lain dinyatakan bersih:

  • Uya Kuya β€” kembali aktif
  • Adies Kadir β€” kembali aktif
Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Pagi dan Malam Berawan, Siang Cerah di Sejumlah Wilayah

Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD Rabu (5/11/2025) dan langsung berlaku.

β€œMKD memutuskan dan mengadili,” tegas majelis di ruang sidang.

Rincian Putusan

Adies Kadir

MKD menyatakan Adies tidak melanggar etik. Ia langsung kembali aktif dengan catatan wajib lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan.

Nafa Urbach

Nafa terbukti melanggar etik. Ia dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan dan diminta menjaga sikap di ruang publik.

Uya Kuya

MKD memulihkan status Uya. Ia kembali aktif tanpa sanksi.

Eko Patrio

MKD menilai Eko melanggar etik. Ia menerima hukuman nonaktif 4 bulan, mengikuti keputusan DPP PAN.

Baca Juga :  Laras Faizati Ajukan Restorative Justice Terkait Dugaan Hasutan Pembakaran Mabes Polri

Ahmad Sahroni

MKD menyatakan Sahroni bersalah dan menjatuhkan hukuman nonaktif 6 bulan sesuai keputusan DPP NasDem.

Tanpa Gaji Selama Hukuman

Selain dicopot sementara, ketiga politisi menerima pukulan tambahan: MKD mencabut hak keuangan mereka selama masa nonaktif. Artinya, tidak ada gaji maupun fasilitas negara yang cair.

Keputusan ini menunjukkan DPR berani menindak anggotanya, meski berstatus figur publik dan tokoh besar. Namun, dua nama yang lolos juga menegaskan perdebatan dan pembuktian dalam sidang berjalan ketat.

Semua mata kini tertuju ke langkah politik berikutnya: apakah hukuman ini meredam tensi atau justru membuka babak baru panasnya panggung Senayan? (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7
Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi
Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras
Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus
Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam
Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion
Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi
Banjir 50 Cm Rendam Tiga Ruas Jalan Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 19:26 WIB

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7

Selasa, 18 November 2025 - 19:15 WIB

Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi

Selasa, 18 November 2025 - 17:23 WIB

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Berita Terbaru

Ilustrasi, LeBron James dan CR7 masih mendominasi di usia 40-an. Rahasianya bukan hanya latihan keras, tapi sains pemulihan (recovery) yang ekstrem. Dok: Istimewa.

SPORT

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7

Selasa, 18 Nov 2025 - 19:26 WIB