MKD Putuskan Kasus Demo: Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Dihukum, Uya Kuya Lolos

Rabu, 5 November 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Drama panas Senayan akhirnya pecah di meja etik terkait kasus demo. Ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kena etik dan ada yang lolos.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi mengetok palu hukuman untuk lima anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25–30 Agustus.

Putusannya bikin publik terperangah: tiga legislator dihukum nonaktif, sementara dua lainnya comeback ke kursi parlemen.

Tiga Kena Sanksi, Dua Comeback

MKD menyatakan tiga nama terbukti melanggar etik dan menjatuhkan sanksi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Nafa Urbach nonaktif 3 bulan
  • Eko Patriononaktif 4 bulan
  • Ahmad Sahroninonaktif 6 bulan

Sementara itu, dua politisi lain dinyatakan bersih:

  • Uya Kuyakembali aktif
  • Adies Kadir — kembali aktif
Baca Juga :  PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI Imbas Gejolak Unjuk Rasa

Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD Rabu (5/11/2025) dan langsung berlaku.

“MKD memutuskan dan mengadili,” tegas majelis di ruang sidang.

Rincian Putusan

Adies Kadir

MKD menyatakan Adies tidak melanggar etik. Ia langsung kembali aktif dengan catatan wajib lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan.

Nafa Urbach

Nafa terbukti melanggar etik. Ia dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan dan diminta menjaga sikap di ruang publik.

Uya Kuya

MKD memulihkan status Uya. Ia kembali aktif tanpa sanksi.

Eko Patrio

MKD menilai Eko melanggar etik. Ia menerima hukuman nonaktif 4 bulan, mengikuti keputusan DPP PAN.

Baca Juga :  Forum RT/RW Jakarta Utara Deklarasi Damai Dukung Polisi Usut Penjarahan Rumah Sahroni

Ahmad Sahroni

MKD menyatakan Sahroni bersalah dan menjatuhkan hukuman nonaktif 6 bulan sesuai keputusan DPP NasDem.

Tanpa Gaji Selama Hukuman

Selain dicopot sementara, ketiga politisi menerima pukulan tambahan: MKD mencabut hak keuangan mereka selama masa nonaktif. Artinya, tidak ada gaji maupun fasilitas negara yang cair.

Keputusan ini menunjukkan DPR berani menindak anggotanya, meski berstatus figur publik dan tokoh besar. Namun, dua nama yang lolos juga menegaskan perdebatan dan pembuktian dalam sidang berjalan ketat.

Semua mata kini tertuju ke langkah politik berikutnya: apakah hukuman ini meredam tensi atau justru membuka babak baru panasnya panggung Senayan? (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Pati Polri, Ini Daftar Lengkap Jenderal Baru 2026
Mengapa Penurunan Populasi Burung di Amerika Serikat Kian Mempercepat?
Puncak Mudik 2026 Naik 4,26%, Korlantas Tutup Tol MBZ dan Terapkan Contraflow
Hai Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026, Ini Penjelasan Kemenag
Fed Tahan Suku Bunga: Jerome Powell Waspadai Inflasi Energi Akibat Perang Iran
Pertemuan 2 Jam Prabowo–Megawati di Istana, Bahas Politik dan Geopolitik Global
Xi Jinping dan Berdimuhamedov Pererat Kemitraan Strategis China-Turkmenistan
IMO Usulkan Jalur Aman untuk 20.000 Pelaut yang Terjebak di Teluk

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Pati Polri, Ini Daftar Lengkap Jenderal Baru 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:10 WIB

Mengapa Penurunan Populasi Burung di Amerika Serikat Kian Mempercepat?

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:55 WIB

Puncak Mudik 2026 Naik 4,26%, Korlantas Tutup Tol MBZ dan Terapkan Contraflow

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:34 WIB

Hai Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026, Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:00 WIB

Fed Tahan Suku Bunga: Jerome Powell Waspadai Inflasi Energi Akibat Perang Iran

Berita Terbaru