JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menghantam jaringan judi online internasional. Sebanyak lima tersangka ditangkap.
Mereka mengelola 21 situs judi daring yang bebas diakses dari dalam hingga luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan PPATK sejak Juni 2025.
“Awalnya kami temukan 10 website. Setelah dikembangkan, jumlahnya bertambah jadi 21 situs judi online,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).
Tak main-main, para pelaku menyiasati aliran uang dengan mendirikan 17 perusahaan fiktif.Sebanyak 15 perusahaan dipakai untuk transaksi dan deposit pemain.
Dua perusahaan lainnya khusus menampung duit haram judi online.
“Semua perusahaan itu sengaja dibuat untuk memfasilitasi praktik perjudian online,” tegas Himawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya mencengangkan. Polisi menyita dana Rp59.126.460.631 dari penelusuran transaksi ilegal tersebut.
“Kami blokir dan sita total Rp59 miliar lebih,” katanya.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Mereka berbagi peran, mulai dari mendirikan perusahaan palsu, mengurus dokumen fiktif, hingga menjalin jaringan merchant judi luar negeri.
Kini, kelimanya dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, hingga Pasal 303 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sampai Rp10 miliar,” tutup Himawan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















