Heboh! Permohonan JC Sony Sonjaya Ditolak Kejagung, Ini Alasannya

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Posnews/Kejagung)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Upaya eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kandas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak permohonan tersebut karena penyidik menilai Sony Sonjaya berperan penting dalam perkara yang diduga merugikan negara, bukan sekadar pelaku pelengkap.

Keputusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi Program MBG yang belakangan menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program yang awalnya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu justru diduga disusupi praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung: Sony Bukan Pelaku Kecil

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyidik menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator, atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya),” kata Syarief, Selasa (23/6/2026).

Syarief menyebut penyidik menemukan fakta bahwa Sony berperan sentral dalam penentuan dan verifikasi titik-titik SPPG.

Baca Juga :  Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Tangerang Digerebek, Ribuan Cartridge Disita

Karena itu, penyidik menilai Sony sebagai salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.

Tidak Mengakui Perbuatan

Selain faktor peran yang dinilai dominan, Kejagung juga mempertimbangkan sikap Sony selama proses pemeriksaan.

Penyidik mengungkapkan bahwa hingga pemeriksaan terakhir, Sony belum mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan kepadanya.

Padahal, pengakuan dan kerja sama aktif untuk membongkar perkara merupakan salah satu syarat penting bagi seorang tersangka untuk memperoleh status justice collaborator.

“Dalam pemeriksaan terakhir belum ada pernyataan dari yang bersangkutan yang mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan,” jelas Syarief.

Dengan demikian, permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam mekanisme pemberian status JC.

Kejagung tetap menghargai informasi yang disampaikan Sony selama proses pemeriksaan meski menolak permohonan tersebut.

Penyidik menggunakan setiap keterangan yang diberikan untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Semua informasi sangat kami hargai dan digunakan untuk membuat terang perkara ini. Namun, untuk justice collaborator kami tetap terikat pada ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Richard Lee Memanas, Polisi Perpanjang Penahanan hingga Mei 2026

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tetap membuka ruang bagi setiap tersangka untuk memberikan informasi yang dapat mempercepat pengungkapan kasus.

Enam Tersangka Sudah Dijerat

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Mereka terdiri dari sejumlah pejabat dan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program tersebut.

Para tersangka yakni:

  • Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana;
  • Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya;
  • Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung;
  • Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya;
  • Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review;

Satu tersangka lain yang telah ditetapkan penyidik dalam rangkaian perkara yang sama.

Komitmen Bersihkan Program Strategis

Kasus ini mengingatkan seluruh pihak agar menjalankan setiap program strategis secara transparan dan akuntabel karena program tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Kejagung mengusut dugaan korupsi Program MBG untuk menjaga integritas program dan memastikan manfaatnya sampai kepada masyarakat.

Sementara itu, publik menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dan pengungkapan aliran dana kasus tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel
Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan
Tim 9 Jaksa Alumni KPK Siap Bongkar Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:29 WIB

Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Terbaru