JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Upaya eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kandas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak permohonan tersebut karena penyidik menilai Sony Sonjaya berperan penting dalam perkara yang diduga merugikan negara, bukan sekadar pelaku pelengkap.
Keputusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi Program MBG yang belakangan menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program yang awalnya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu justru diduga disusupi praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung: Sony Bukan Pelaku Kecil
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyidik menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator, atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya),” kata Syarief, Selasa (23/6/2026).
Syarief menyebut penyidik menemukan fakta bahwa Sony berperan sentral dalam penentuan dan verifikasi titik-titik SPPG.
Karena itu, penyidik menilai Sony sebagai salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.
Tidak Mengakui Perbuatan
Selain faktor peran yang dinilai dominan, Kejagung juga mempertimbangkan sikap Sony selama proses pemeriksaan.
Penyidik mengungkapkan bahwa hingga pemeriksaan terakhir, Sony belum mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan kepadanya.
Padahal, pengakuan dan kerja sama aktif untuk membongkar perkara merupakan salah satu syarat penting bagi seorang tersangka untuk memperoleh status justice collaborator.
“Dalam pemeriksaan terakhir belum ada pernyataan dari yang bersangkutan yang mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan,” jelas Syarief.
Dengan demikian, permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam mekanisme pemberian status JC.
Kejagung tetap menghargai informasi yang disampaikan Sony selama proses pemeriksaan meski menolak permohonan tersebut.
Penyidik menggunakan setiap keterangan yang diberikan untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Semua informasi sangat kami hargai dan digunakan untuk membuat terang perkara ini. Namun, untuk justice collaborator kami tetap terikat pada ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tetap membuka ruang bagi setiap tersangka untuk memberikan informasi yang dapat mempercepat pengungkapan kasus.
Enam Tersangka Sudah Dijerat
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Mereka terdiri dari sejumlah pejabat dan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program tersebut.
Para tersangka yakni:
- Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana;
- Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya;
- Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung;
- Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya;
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review;
Satu tersangka lain yang telah ditetapkan penyidik dalam rangkaian perkara yang sama.
Komitmen Bersihkan Program Strategis
Kasus ini mengingatkan seluruh pihak agar menjalankan setiap program strategis secara transparan dan akuntabel karena program tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Kejagung mengusut dugaan korupsi Program MBG untuk menjaga integritas program dan memastikan manfaatnya sampai kepada masyarakat.
Sementara itu, publik menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dan pengungkapan aliran dana kasus tersebut. **
Editor : Hadwan












