SERANG, POSNEWS.CO.ID β Aksi begal menyasar seorang pedagang sayur keliling di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Dua pria berinisial AC (41) dan BU (48) diduga merencanakan aksi tersebut dengan mengintai korban selama tiga hari sebelum menghadangnya saat dini hari.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kebon Sedan, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, ketika Lina (43) berangkat menggunakan sepeda motor untuk berjualan sayur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku Mengintai Korban Selama Tiga Hari
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana mengatakan kedua pelaku telah mempelajari rutinitas korban sebelum melancarkan aksinya.
“Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari,” kata Angga, Kamis (16/7/2026).
Saat korban melintas, pelaku yang bersembunyi di semak-semak melempar batang pohon pisang ke arah sepeda motor hingga korban terjatuh.
Korban Memohon, Pelaku Tetap Merampas Harta
Korban yang terjatuh sempat memohon agar tidak disakiti. Pelaku kemudian merampas tas korban yang berisi uang hasil usaha.
Saat salah seorang pelaku berusaha mengambil telepon genggam korban, Lina mencoba mempertahankannya. Namun, pelaku AC membekap korban sebelum melarikan diri ke area perkebunan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan telepon seluler dan uang tunai sekitar Rp3 juta.
Polisi Tangkap Kedua Pelaku
Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Padarincang bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap BU di sebuah rumah di Padarincang pada Sabtu (11/7/2026).
Polisi kemudian menangkap AC di lokasi berbeda yang masih berada di kawasan yang sama.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan pembegalan karena tidak memiliki pekerjaan dan mengaku terdesak masalah ekonomi.
Meski korban melaporkan kehilangan sekitar Rp3 juta, kedua pelaku mengaku hanya memperoleh Rp800 ribu, yang kemudian mereka bagi berdua.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Polisi menahan kedua tersangka di Rutan Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
Polresta Serang Kota juga terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan tidak ada pelaku lain maupun keterlibatan kedua tersangka dalam aksi kejahatan serupa. **
Editor : Hadwan













