Kejagung Sita Alphard dan Tetapkan Tersangka Baru GHS dalam Kasus MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejagung menggiring tersangka GHS menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Posnews/Ist)

Petugas Kejagung menggiring tersangka GHS menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka baru berinisial GHS, yang diketahui berasal dari kalangan swasta.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum GHS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan adanya penambahan tersangka dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Langsung Ditahan 20 Hari

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan GHS untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Beda, Kemenag Imbau Ikuti Keputusan Pemerintah

Berdasarkan pantauan di kompleks Kejagung RI, tersangka GHS keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan pengawalan ketat petugas.

Ia mengenakan pakaian serba gelap dan rompi tahanan berwarna merah muda (pink), simbol status tahanan Kejagung.

Selanjutnya, petugas menggiring GHS menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik menahan GHS selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung Sita Mobil Alphard Milik Tersangka Lain

Di sisi lain, Kejagung juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Karena itu, penyidik menyita satu unit Toyota Alphard berwarna hitam yang diduga terkait dengan salah satu tersangka berinisial AYS.

AYS merupakan tersangka yang lebih dahulu ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga :  Pencurian Besi Pagar Waduk DKI Terjadi Berulang, Pelaku Diduga Intimidasi Petugas

Penyitaan kendaraan mewah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melacak aliran dana serta mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kejagung Dalami Aliran Dana dan Peran Pihak Lain

Seiring bertambahnya tersangka, Kejagung diperkirakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik masih menelusuri aliran dana, pengelolaan anggaran, dan dugaan keuntungan yang dinikmati pihak-pihak terkait dalam proyek MBG.

Kasus ini menyita perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional untuk meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.

Hingga kini, Kejagung belum merinci nilai kerugian negara maupun peran spesifik tersangka GHS.

Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal
Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online
Pemerintah Tegaskan Video Demo Besar di Indonesia Hoaks, Penyebar Diburu
PPATK: Judi Online Saat Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Syaratnya

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:19 WIB

War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online

Berita Terbaru

Google menghentikan operasional Google Assistant di perangkat Android mulai 4 September dan mengalihkan seluruh perintah suara ke kecerdasan buatan Gemini. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:51 WIB

Tri Waluyo menerima audiensi Koalisi Santri Kota di DPRD DKI Jakarta. (Posnews/MR)

JABODETABEK

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:43 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti membuka Sanur Fashion Week 2026 di Denpasar, Bali. (Posnews/Kemendag)

EKBIS

Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:32 WIB