JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka baru berinisial GHS, yang diketahui berasal dari kalangan swasta.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum GHS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan adanya penambahan tersangka dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Langsung Ditahan 20 Hari
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan GHS untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan pantauan di kompleks Kejagung RI, tersangka GHS keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan pengawalan ketat petugas.
Ia mengenakan pakaian serba gelap dan rompi tahanan berwarna merah muda (pink), simbol status tahanan Kejagung.
Selanjutnya, petugas menggiring GHS menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik menahan GHS selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejagung Sita Mobil Alphard Milik Tersangka Lain
Di sisi lain, Kejagung juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Karena itu, penyidik menyita satu unit Toyota Alphard berwarna hitam yang diduga terkait dengan salah satu tersangka berinisial AYS.
AYS merupakan tersangka yang lebih dahulu ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penyitaan kendaraan mewah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melacak aliran dana serta mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kejagung Dalami Aliran Dana dan Peran Pihak Lain
Seiring bertambahnya tersangka, Kejagung diperkirakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik masih menelusuri aliran dana, pengelolaan anggaran, dan dugaan keuntungan yang dinikmati pihak-pihak terkait dalam proyek MBG.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional untuk meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
Hingga kini, Kejagung belum merinci nilai kerugian negara maupun peran spesifik tersangka GHS.
Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. **
Editor : Hadwan












