Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Sawit

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal besar komoditas strategis. Kejaksaan Agung RI menetapkan 11 tersangka atas kasus manipulasi ekspor minyak sawit mentah yang merugikan negara belasan triliun rupiah. Dok: Istimewa.

Skandal besar komoditas strategis. Kejaksaan Agung RI menetapkan 11 tersangka atas kasus manipulasi ekspor minyak sawit mentah yang merugikan negara belasan triliun rupiah. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan $11$ tersangka kasus korupsi ekspor sawit. Kasus megakorupsi ini berkaitan dengan penyimpangan izin ekspor minyak sawit mentah sepanjang periode tahun $2022$ hingga $2024$.

Sementara itu, para tersangka kini menjalani masa penahanan selama $20$ hari ke depan demi proses penyidikan. Direktur Penyidikan JAM Pidsus menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berjalan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat.

Modus Manipulasi Klasifikasi Komoditas

Pemerintah Indonesia menerapkan aturan ketat berupa kewajiban pemenuhan pasar domestik untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng. Namun, para pelaku secara sengaja merekayasa klasifikasi komoditas ekspor demi menghindari aturan pembatasan tersebut.

Mereka mendaftarkan produk minyak sawit mentah berkualitas tinggi sebagai limbah atau residu padat kelapa sawit. Secara spesifik, pelaku mengekspor produk komoditas strategis menggunakan kode kepabeanan untuk limbah cair pabrik sawit.

Akibatnya, eksportir dapat mengirim barang ke luar negeri secara bebas tanpa terkena kewajiban pasar dalam negeri. Kebijakan proteksi minyak goreng domestik pun menjadi tidak efektif karena kebocoran ekspor ilegal ini.

Keterlibatan Oknum Pejabat dan Praktik Suap

Penyimpangan ekspor skala besar ini melibatkan kerja sama erat antara pihak swasta dan oknum kementerian terkait. Pejabat perindustrian dan aparatur bea cukai Pekanbaru diduga menerima aliran dana suap dari para pengusaha hitam.

Sebagai contoh, oknum Dirjen Bea Cukai membantu memuluskan dokumen ekspor komoditas dengan klasifikasi yang salah. Oleh karena itu, administrasi ekspor bodong ini tetap berjalan tanpa koreksi dari pihak pengawas pelabuhan.

Baca Juga :  KLB Campak di Sumenep Tewaskan 17 Anak, Komisi IX DPR Soroti Sistem Imunisasi Nasional

Para tersangka yang berasal dari direksi perusahaan swasta juga secara aktif merancang skema manipulasi klasifikasi ini. Penyidik mengonfirmasi adanya imbalan keuangan atau uang suap kepada oknum pejabat untuk mengamankan proses administrasi.

Kerugian Negara Fantastis dan Ancaman Hukum

Praktik korupsi sistemik ini merusak tata kelola industri sawit nasional dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Penyidik memperkirakan hilangnya penerimaan negara dari bea keluar mencapai $Rp10{,}6$ triliun hingga $Rp14{,}3$ triliun.

Dengan demikian, kasus ekspor ilegal ini menjadi salah satu skandal korupsi komoditas terbesar tahun ini. Jaksa penyidik menjerat para tersangka menggunakan pasal korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru.

Pihak berwenang menempatkan para tersangka di Rumah Tahanan Salemba untuk mencegah risiko melarikan diri. Tim auditor negara saat ini juga masih terus menghitung kerugian keuangan negara secara mendetail.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif
Hasil Lab Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan Isi Tabung Whip Pink
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Dirinya Dikriminalisasi
Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi, Hotman Paris Belum Dipanggil
Masuk Jalur Rel hingga Bergelantungan di Luar KRL, Pria Ini Di-blacklist
Mangkir Lagi, Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Kejagung
Kasus TPPU Rp476 Miliar, Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:49 WIB

MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:02 WIB

Hasil Lab Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan Isi Tabung Whip Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:31 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Dirinya Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:12 WIB

Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi, Hotman Paris Belum Dipanggil

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WIB

Masuk Jalur Rel hingga Bergelantungan di Luar KRL, Pria Ini Di-blacklist

Berita Terbaru