Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya di Sleman Dihentikan, Jaksa Setuju

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman memimpin RDPU terkait kasus Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Posnews/Ist)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman memimpin RDPU terkait kasus Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi III DPR RI menegaskan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus segera dihentikan.

Hogi ditetapkan tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan, namun DPR menilai peristiwa itu tidak layak menjadi perkara pidana.

Kesimpulan ini muncul usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Kapolres dan Kejari Sleman, dihadiri Hogi Minaya, istrinya, dan kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, menekankan bahwa fakta hukum yang dihimpun jelas menunjukkan peristiwa ini bukan tindak pidana.

Baca Juga :  Ledakan SPBE Cimuning Bekasi, 12 Korban Luka Bakar, Polisi Libatkan Labfor Selidiki Penyebab

“Perkara ini harus dihentikan, bukan melalui restorative justice. Sudah jelas tidak ada unsur pidana,” tegas Habiburokman, Rabu (28/1/2026), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.

Dasar Hukum Penghentian

Habiburokman menjelaskan, penghentian perkara merujuk Pasal 65 huruf M KUHAP, yang memberi kewenangan kejaksaan menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum.

“Pagi ini saya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Bapak Asep. Beliau menyetujui penghentian perkara ini,” katanya.

Baca Juga :  Kebakaran Sunter Agung Tanjung Priok, 4 Orang Satu Keluarga Tewas Terjebak Asap

Langkah selanjutnya.

Hasil kesimpulan RDPU akan segera dikirim ke pihak terkait, termasuk:

  • Kejaksaan Negeri Sleman
  • Kejaksaan Agung RI
  • Kapolri

“Surat resmi sudah ditandatangani dan besok akan dikirim ke pihak terkait agar penghentian perkara bisa segera dijalankan,” pungkas Habiburokman.

Sementara itu, kuasa hukum Hogi Minaya menyambut baik keputusan DPR dan berharap proses penghentian perkara berjalan cepat, sehingga kliennya bisa kembali fokus pada aktivitas sehari-hari. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap
Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel
Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Berita Terbaru

MSI meluncurkan lini hardware premium DRACO EPIC EDITION untuk memperingati ulang tahun ke-40 perusahaan. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MSI Rilis Seri DRACO EPIC EDITION Sambut Ulang Tahun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:59 WIB