TANGGAMUS, POSNEWS.CO.ID – Aksi komplotan spesialis pembobol toko yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, akhirnya terhenti.
Tim Tekab 308 Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian dengan pemberatan (curat) di berbagai lokasi.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku terlibat dalam sedikitnya sembilan laporan polisi dan puluhan aksi pencurian lain yang sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Saryono (68), seorang petani asal Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo.
Toko Dibobol Tengah Malam, Kerugian Capai Rp17 Juta
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah toko di Pasar Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Sebelumnya, korban menutup tokonya pada Sabtu sore. Namun, dini hari berikutnya, korban menerima telepon dari warga yang mengabarkan tokonya telah dibobol pencuri.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati rolling door toko sudah terbuka dan sejumlah barang dagangan raib.
Pelaku menggondol berbagai jenis rokok, kotak amal masjid berisi uang, serta barang lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pulau Panggung.
Terendus dari Informasi Warga
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial HS (22) di wilayah Pekon Pulau Panggung pada Rabu (17/6/2026) malam.
Mendapat informasi itu, Tim Tekab 308 Polsek Pulau Panggung yang dibackup Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak ke lokasi.
Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung IPDA Heru Setiawan itu berhasil menangkap HS tanpa perlawanan.
Tak berhenti di situ, polisi langsung mengembangkan kasus dan berhasil membekuk tiga pelaku lainnya, yakni SP (21), RS (50), dan SH (51).
Sementara itu, lima pelaku lain masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Sita Senjata dan Alat Pembobol Toko
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat bilah golok, satu senapan angin pendek, alat pembobol berupa palu, tang pemotong besi, besi modifikasi, senter, topeng penutup wajah, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga dipakai para tersangka ketika melakukan pencurian.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Para tersangka diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi.
Mereka mengaku terlibat dalam sedikitnya sembilan kasus pencurian yang telah dilaporkan ke Polsek Pulau Panggung sepanjang 2026.
Selain itu, polisi juga mendalami sekitar 30 lokasi pencurian lain yang belum dilaporkan secara resmi namun sempat viral di media sosial.
Penyidik menduga para pelaku menjalankan aksinya secara bergantian dengan anggota kelompok yang berbeda untuk menghindari kecurigaan aparat.
Motif Ekonomi dan Ingin Untung Instan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan keinginan memperoleh uang secara cepat.
Mereka menjalankan aksinya dengan merusak gembok, membongkar rolling door, lalu menguras isi toko saat situasi sepi pada malam hari.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Polres Tanggamus masih memburu lima pelaku yang masuk DPO dan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya. **
Editor : Hadwan












