JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (2/12/2025) akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
RK akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi, “Benar, penyidik menjadwalkan pemanggilan saudara RK hari ini.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Kami yakin Pak RK akan hadir sesuai jadwal.”
Kasus ini sebelumnya telah menjerat lima tersangka. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyebutkan lima tersangka tersebut, yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan terhadap YR, WH, IAD, S, dan SJK,” jelas Budi.
Pengumuman resmi penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan terhadap RK menjadi langkah penting KPK untuk menelusuri dugaan keterlibatan mantan pejabat publik dalam pengadaan iklan di Bank BJB. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. (red)





















