Lowongan Kerja Tak Boleh Diskriminasi. Kemnaker Keluarkan Aturan Baru Rekrutmen 2025

Rabu, 10 September 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kemnaker RI. Dok-Istimewa

Gedung Kemnaker RI. Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja.

Aturan ini menegaskan semua pencari kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.

Isi Surat Edaran Kemnaker

Mengutip situs resmi Kemnaker, SE ini menekankan beberapa poin penting:

  1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen.

  3. Persyaratan usia hanya boleh ditetapkan untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang memengaruhi kemampuan tenaga kerja, tanpa mengurangi kesempatan memperoleh pekerjaan.

  4. Larangan diskriminasi berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

    ADVERTISEMENT

    ads

    SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemnaker menegaskan, aturan ini dibuat untuk menjaga keadilan dalam dunia kerja sekaligus mendorong praktik rekrutmen yang lebih transparan dan inklusif.

Baca Juga :  PINTAR BI 2026: Cara Mudah Tukar Uang Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri

Tips Membuat CV Menarik

Selain memahami aturan rekrutmen, pencari kerja juga perlu menyiapkan CV yang efektif agar dilirik HRD.

Baca Juga :  KPK Bongkar Modus Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Suap Lewat Rekening Keluarga

Berikut tips singkat menyusun CV:

  • Tulis informasi jujur dan akurat.

  • Gunakan poin-poin singkat namun jelas.

  • Sisakan ruang kosong agar CV rapi dan mudah dibaca.

  • Gunakan format simpel tanpa hiasan berlebihan.

Dengan CV yang rapi dan sesuai aturan, peluang lolos seleksi kerja akan lebih besar. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar
Skandal Pasar Modal Rp14,5 Triliun, OJK Jerat Beneficial Owner dan Eks Direktur Sekuritas
Diskon Ramadan 2026 di Jakarta Tembus 70 Persen, 101 Mal Ikut Serta
Sidak Bapokting di Jakarta Timur, Stok Aman tapi Cabai Masih Rp110 Ribu
PINTAR BI 2026: Cara Mudah Tukar Uang Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
Cegah Inflasi Pangan, Pemprov DKI Jakarta Impor 7.500 Sapi Hidup
Budi Santoso Buka Pasar Murah Kemendag Jelang Ramadan 2026, Libatkan 75 UMKM
Kemendag Gencarkan Friday Mubarak 2026, Diskon hingga 50 Persen Sambut Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:25 WIB

Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:47 WIB

Skandal Pasar Modal Rp14,5 Triliun, OJK Jerat Beneficial Owner dan Eks Direktur Sekuritas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:24 WIB

Diskon Ramadan 2026 di Jakarta Tembus 70 Persen, 101 Mal Ikut Serta

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

Sidak Bapokting di Jakarta Timur, Stok Aman tapi Cabai Masih Rp110 Ribu

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:25 WIB

PINTAR BI 2026: Cara Mudah Tukar Uang Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri

Berita Terbaru