Lowongan Kerja Tak Boleh Diskriminasi. Kemnaker Keluarkan Aturan Baru Rekrutmen 2025

Rabu, 10 September 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kemnaker RI. Dok-Istimewa

Gedung Kemnaker RI. Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja.

Aturan ini menegaskan semua pencari kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.

Isi Surat Edaran Kemnaker

Mengutip situs resmi Kemnaker, SE ini menekankan beberapa poin penting:

  1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen.

  3. Persyaratan usia hanya boleh ditetapkan untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang memengaruhi kemampuan tenaga kerja, tanpa mengurangi kesempatan memperoleh pekerjaan.

  4. Larangan diskriminasi berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

    ADVERTISEMENT

    ads

    SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemnaker menegaskan, aturan ini dibuat untuk menjaga keadilan dalam dunia kerja sekaligus mendorong praktik rekrutmen yang lebih transparan dan inklusif.

Baca Juga :  Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Lebih dari 90 Hari, Ini Aturan OJK Terbaru

Tips Membuat CV Menarik

Selain memahami aturan rekrutmen, pencari kerja juga perlu menyiapkan CV yang efektif agar dilirik HRD.

Baca Juga :  Loker Jabar 2025, Rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi Dibuka Usia Maksimal 45 Tahun

Berikut tips singkat menyusun CV:

  • Tulis informasi jujur dan akurat.

  • Gunakan poin-poin singkat namun jelas.

  • Sisakan ruang kosong agar CV rapi dan mudah dibaca.

  • Gunakan format simpel tanpa hiasan berlebihan.

Dengan CV yang rapi dan sesuai aturan, peluang lolos seleksi kerja akan lebih besar. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Pasar Cisalak Depok, Wamendag Roro: Harga Bahan Pokok Masih Kondusif
Elite Pasar Modal Mundur, DPR: Ini Teladan Etik di Tengah Krisis Kepercayaan Investor
IHSG Rontok, Bareskrim Polri Buka Dugaan Saham Gorengan
Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi, KPK Pastikan Kasus Suap Tuntas
Viral Innova Zenix Tipe Q Pecah Ban, Pengusaha Rental Kritik Kualitas dan Desak Investigasi
Toyota Zenix Seri Q Picu Horor di Tol! Ban Pecah – Nyawa Konsumen Nyaris Melayang
Harga Minyakita hingga Beras Terkendali, Wamendag Pantau Pasar Jelang 2026

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Sidak Pasar Cisalak Depok, Wamendag Roro: Harga Bahan Pokok Masih Kondusif

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:30 WIB

Elite Pasar Modal Mundur, DPR: Ini Teladan Etik di Tengah Krisis Kepercayaan Investor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:53 WIB

IHSG Rontok, Bareskrim Polri Buka Dugaan Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:59 WIB

Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi, KPK Pastikan Kasus Suap Tuntas

Berita Terbaru