UU PPRT Disahkan, Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga Terancam Sanksi

Rabu, 22 April 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tahun 2026. (Posnews/Ist)

Suasana Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tahun 2026. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Setelah tertunda lebih dari dua dekade, DPR RI bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).

Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di wilayah abu-abu perlindungan hukum.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja). Ia kemudian mengetuk palu sidang usai seluruh fraksi menyatakan setuju.

Pengesahan UU ini mengakhiri perjuangan panjang sejak pertama kali diusulkan lebih dari 20 tahun lalu.

Kini, negara resmi mengakui status PRT sebagai pekerja yang memiliki hak, perlindungan, dan kepastian hukum.

Hak PRT Kini Diatur Jelas

Melalui beleid ini, pemerintah menegaskan berbagai hak dasar PRT. Mereka berhak mendapatkan waktu kerja manusiawi, istirahat, cuti, hingga upah yang disepakati.

Baca Juga :  TNI Mutasi 278 Perwira, Mayjen Bangun Nawoko Jadi Pangdam XIV Hasanuddin

Selain itu, PRT juga wajib menerima:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Tunjangan hari raya (THR)
  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Makanan sehat dan tempat tinggal layak (untuk pekerja penuh waktu)
  • Lingkungan kerja aman dan bebas kekerasan

Tak hanya itu, PRT juga berhak mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar perjanjian.

Kewajiban PRT dan Majikan Dipertegas

UU ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mengatur kewajiban kedua belah pihak.

PRT wajib bekerja sesuai perjanjian, menjaga profesionalitas, serta memberikan informasi identitas dan kondisi kesehatan secara jujur.

Di sisi lain, pemberi kerja wajib:

  • Membayar upah dan THR tepat waktu
  • Memberikan waktu istirahat dan cuti
  • Menyediakan lingkungan kerja aman
  • Melaporkan keberadaan PRT ke RT/RW
  • Jaminan Sosial Jadi Kunci Perlindungan
Baca Juga :  Ilusi Kebebasan Gig Economy: Kerja Keras Tanpa Jaring Pengaman

Pemerintah juga memastikan akses jaminan sosial bagi PRT. Bagi yang memenuhi syarat, iuran bisa ditanggung negara. Sementara lainnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan.

Aturan teknis, termasuk besaran upah dan iuran, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Dampak Besar bagi Perlindungan Pekerja

Pengesahan UU PPRT diprediksi membawa perubahan besar. Selama ini, banyak kasus kekerasan, eksploitasi, hingga upah tidak layak yang sulit ditangani karena minimnya payung hukum.

Kini, negara memberi sinyal tegas: praktik eksploitasi terhadap PRT tidak lagi bisa ditoleransi.

Meski sudah disahkan, implementasi di lapangan menjadi tantangan berikutnya. Pemerintah, aparat, dan masyarakat dituntut aktif mengawasi agar aturan ini benar-benar berjalan.

UU ini bukan sekadar regulasi, tetapi momentum untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan
Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang
Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor
Skandal Saham HYBE: Polisi Seoul Incar Penangkapan Bang Si-Hyuk atas Dugaan Penipuan $136 Juta
Pemerintah Incar Saham dan Dana $16 Juta Milik Jimmy Lai
Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Makassar, 5 Kg Disita, Pasutri Jadi Kurir dan Pengedar
Sikat Sabu Setengah Ton, Tim Narkoba Polda Metro Jaya Diguyur Pin Emas Kapolri
Menakar 15 Tahun Kepemimpinan Tim Cook di Puncak Apple

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:27 WIB

Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan

Rabu, 22 April 2026 - 15:52 WIB

Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang

Rabu, 22 April 2026 - 15:34 WIB

Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor

Rabu, 22 April 2026 - 15:22 WIB

Skandal Saham HYBE: Polisi Seoul Incar Penangkapan Bang Si-Hyuk atas Dugaan Penipuan $136 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 14:19 WIB

Pemerintah Incar Saham dan Dana $16 Juta Milik Jimmy Lai

Berita Terbaru

Pengepungan ekonomi terhadap oposisi. Pemerintah Hong Kong mengajukan penyitaan aset senilai lebih dari 127 juta dolar Hong Kong milik Jimmy Lai, menargetkan 15 rekening bank dan saham korporasi pasca-vonis penjara 20 tahun. Dok: AP Photo/Louise Delmotte

INTERNASIONAL

Pemerintah Incar Saham dan Dana $16 Juta Milik Jimmy Lai

Rabu, 22 Apr 2026 - 14:19 WIB