UU PPRT Disahkan, Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga Terancam Sanksi

Rabu, 22 April 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tahun 2026. (Posnews/Ist)

Suasana Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tahun 2026. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Setelah tertunda lebih dari dua dekade, DPR RI bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).

Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di wilayah abu-abu perlindungan hukum.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja). Ia kemudian mengetuk palu sidang usai seluruh fraksi menyatakan setuju.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengesahan UU ini mengakhiri perjuangan panjang sejak pertama kali diusulkan lebih dari 20 tahun lalu.

Kini, negara resmi mengakui status PRT sebagai pekerja yang memiliki hak, perlindungan, dan kepastian hukum.

Hak PRT Kini Diatur Jelas

Melalui beleid ini, pemerintah menegaskan berbagai hak dasar PRT. Mereka berhak mendapatkan waktu kerja manusiawi, istirahat, cuti, hingga upah yang disepakati.

Baca Juga :  KPK Bongkar Mantan Sekjen Kemenaker Masih Makan Uang Rp12 Miliar Meski Pensiun

Selain itu, PRT juga wajib menerima:

  • Tunjangan hari raya (THR)
  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Makanan sehat dan tempat tinggal layak (untuk pekerja penuh waktu)
  • Lingkungan kerja aman dan bebas kekerasan

Tak hanya itu, PRT juga berhak mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar perjanjian.

Kewajiban PRT dan Majikan Dipertegas

UU ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mengatur kewajiban kedua belah pihak.

PRT wajib bekerja sesuai perjanjian, menjaga profesionalitas, serta memberikan informasi identitas dan kondisi kesehatan secara jujur.

Di sisi lain, pemberi kerja wajib:

  • Membayar upah dan THR tepat waktu
  • Memberikan waktu istirahat dan cuti
  • Menyediakan lingkungan kerja aman
  • Melaporkan keberadaan PRT ke RT/RW
  • Jaminan Sosial Jadi Kunci Perlindungan
Baca Juga :  Setya Novanto Bebas Bersyarat! KPK Ingatkan Bahaya Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Pemerintah juga memastikan akses jaminan sosial bagi PRT. Bagi yang memenuhi syarat, iuran bisa ditanggung negara. Sementara lainnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan.

Aturan teknis, termasuk besaran upah dan iuran, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Dampak Besar bagi Perlindungan Pekerja

Pengesahan UU PPRT diprediksi membawa perubahan besar. Selama ini, banyak kasus kekerasan, eksploitasi, hingga upah tidak layak yang sulit ditangani karena minimnya payung hukum.

Kini, negara memberi sinyal tegas: praktik eksploitasi terhadap PRT tidak lagi bisa ditoleransi.

Meski sudah disahkan, implementasi di lapangan menjadi tantangan berikutnya. Pemerintah, aparat, dan masyarakat dituntut aktif mengawasi agar aturan ini benar-benar berjalan.

UU ini bukan sekadar regulasi, tetapi momentum untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
António Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB