JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Setelah tertunda lebih dari dua dekade, DPR RI bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).
Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di wilayah abu-abu perlindungan hukum.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja). Ia kemudian mengetuk palu sidang usai seluruh fraksi menyatakan setuju.
Pengesahan UU ini mengakhiri perjuangan panjang sejak pertama kali diusulkan lebih dari 20 tahun lalu.
Kini, negara resmi mengakui status PRT sebagai pekerja yang memiliki hak, perlindungan, dan kepastian hukum.
Hak PRT Kini Diatur Jelas
Melalui beleid ini, pemerintah menegaskan berbagai hak dasar PRT. Mereka berhak mendapatkan waktu kerja manusiawi, istirahat, cuti, hingga upah yang disepakati.
Selain itu, PRT juga wajib menerima:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Tunjangan hari raya (THR)
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Makanan sehat dan tempat tinggal layak (untuk pekerja penuh waktu)
- Lingkungan kerja aman dan bebas kekerasan
Tak hanya itu, PRT juga berhak mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar perjanjian.
Kewajiban PRT dan Majikan Dipertegas
UU ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mengatur kewajiban kedua belah pihak.
PRT wajib bekerja sesuai perjanjian, menjaga profesionalitas, serta memberikan informasi identitas dan kondisi kesehatan secara jujur.
Di sisi lain, pemberi kerja wajib:
- Membayar upah dan THR tepat waktu
- Memberikan waktu istirahat dan cuti
- Menyediakan lingkungan kerja aman
- Melaporkan keberadaan PRT ke RT/RW
- Jaminan Sosial Jadi Kunci Perlindungan
Pemerintah juga memastikan akses jaminan sosial bagi PRT. Bagi yang memenuhi syarat, iuran bisa ditanggung negara. Sementara lainnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan.
Aturan teknis, termasuk besaran upah dan iuran, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Dampak Besar bagi Perlindungan Pekerja
Pengesahan UU PPRT diprediksi membawa perubahan besar. Selama ini, banyak kasus kekerasan, eksploitasi, hingga upah tidak layak yang sulit ditangani karena minimnya payung hukum.
Kini, negara memberi sinyal tegas: praktik eksploitasi terhadap PRT tidak lagi bisa ditoleransi.
Meski sudah disahkan, implementasi di lapangan menjadi tantangan berikutnya. Pemerintah, aparat, dan masyarakat dituntut aktif mengawasi agar aturan ini benar-benar berjalan.
UU ini bukan sekadar regulasi, tetapi momentum untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (red)
Editor : Hadwan


















