UU PPRT Disahkan, Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga Terancam Sanksi

Rabu, 22 April 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tahun 2026. (Posnews/Ist)

Suasana Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tahun 2026. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Setelah tertunda lebih dari dua dekade, DPR RI bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).

Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di wilayah abu-abu perlindungan hukum.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja). Ia kemudian mengetuk palu sidang usai seluruh fraksi menyatakan setuju.

Pengesahan UU ini mengakhiri perjuangan panjang sejak pertama kali diusulkan lebih dari 20 tahun lalu.

Kini, negara resmi mengakui status PRT sebagai pekerja yang memiliki hak, perlindungan, dan kepastian hukum.

Hak PRT Kini Diatur Jelas

Melalui beleid ini, pemerintah menegaskan berbagai hak dasar PRT. Mereka berhak mendapatkan waktu kerja manusiawi, istirahat, cuti, hingga upah yang disepakati.

Baca Juga :  Hujan Lebat 14–15 Februari 2026, BMKG Tetapkan Jabodetabek Status Waspada

Selain itu, PRT juga wajib menerima:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Tunjangan hari raya (THR)
  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Makanan sehat dan tempat tinggal layak (untuk pekerja penuh waktu)
  • Lingkungan kerja aman dan bebas kekerasan

Tak hanya itu, PRT juga berhak mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar perjanjian.

Kewajiban PRT dan Majikan Dipertegas

UU ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mengatur kewajiban kedua belah pihak.

PRT wajib bekerja sesuai perjanjian, menjaga profesionalitas, serta memberikan informasi identitas dan kondisi kesehatan secara jujur.

Di sisi lain, pemberi kerja wajib:

  • Membayar upah dan THR tepat waktu
  • Memberikan waktu istirahat dan cuti
  • Menyediakan lingkungan kerja aman
  • Melaporkan keberadaan PRT ke RT/RW
  • Jaminan Sosial Jadi Kunci Perlindungan
Baca Juga :  Polisi Dalami Penemuan Mayat di atas Plafon Gudang Gegerkan Pabrik di Pulomas

Pemerintah juga memastikan akses jaminan sosial bagi PRT. Bagi yang memenuhi syarat, iuran bisa ditanggung negara. Sementara lainnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan.

Aturan teknis, termasuk besaran upah dan iuran, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Dampak Besar bagi Perlindungan Pekerja

Pengesahan UU PPRT diprediksi membawa perubahan besar. Selama ini, banyak kasus kekerasan, eksploitasi, hingga upah tidak layak yang sulit ditangani karena minimnya payung hukum.

Kini, negara memberi sinyal tegas: praktik eksploitasi terhadap PRT tidak lagi bisa ditoleransi.

Meski sudah disahkan, implementasi di lapangan menjadi tantangan berikutnya. Pemerintah, aparat, dan masyarakat dituntut aktif mengawasi agar aturan ini benar-benar berjalan.

UU ini bukan sekadar regulasi, tetapi momentum untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat
Marinir AS Uji Sistem HIMARS untuk Deteksi Ancaman China
Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif
Pramono Anung Warning Jual Beli Kartu Layanan Gratis, Pemprov DKI Siap Tindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:01 WIB

Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat

Berita Terbaru

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diplomasi penuh ancaman. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi damai dengan Iran berada di tahap akhir, namun tetap memberikan ultimatum serangan militer. Kebuntuan ini terus memicu volatilitas harga minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Ilustrasi, Kepatuhan digital menjadi pertaruhan. Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda A$650.000 kepada X Corp karena gagal memberikan informasi mengenai penanganan konten eksploitasi seksual anak kepada otoritas keamanan daring. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB