JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Utara menggencarkan perang melawan peredaran obat-obatan berbahaya.
Hasilnya, dalam kurun Januari hingga April 2026, aparat berhasil membongkar 14 kasus dengan total 14 tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen polisi membersihkan wilayah dari peredaran obat ilegal.
“Selama empat bulan, kami ungkap 14 kasus dengan 14 tersangka. Semua sudah masuk proses penyidikan,” tegasnya.
Sebaran Kasus di Jakarta Utara
Kasus tersebar di sejumlah wilayah rawan, di antaranya:
- Cilincing: 6 kasus
- Penjaringan: 4 kasus
- Tanjung Priok: 3 kasus
- Koja: 1 kasus
Sementara itu, wilayah Kelapa Gading dan Pademangan masih dalam proses pengembangan.
14.360 Butir Obat Berbahaya Disita
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 14.360 butir obat keras ilegal. Rinciannya mencengangkan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Tramadol: 4.693 butir
- Excimer: 4.226 butir
- Trihexyphenidyl: 1.385 butir
- Kapsul kuning: 2.286 butir
- Tablet silver: 680 butir
- Dextro: 712 butir
- Clonazepam: 14 butir
- Alprazolam: 77 butir
- CTM dan lainnya
Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sekitar Rp18 juta.
Modus Kamuflase: Toko Kelontong hingga Kosmetik
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkap pelaku menggunakan modus licik.
Mereka menyamar sebagai pemilik toko kelontong hingga toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan aparat.
“Begitu ada laporan warga, kami langsung cek. Dari situ kami temukan obat-obatan berbahaya dan langsung lakukan penangkapan,” jelasnya.
Pasokan dari Luar Daerah dan Ekspedisi
Selanjutnya, polisi menemukan fakta baru. Sebagian besar pelaku mendapatkan barang dari luar daerah.
Distribusi dilakukan melalui sistem COD hingga pengiriman jasa ekspedisi. Namun, jaringan pemasok masih terus didalami.
“Jaringannya berbeda-beda dan tidak saling terhubung. Kami masih kembangkan,” tegas Ari.
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas pembeli berasal dari kalangan dewasa. Polisi juga belum menemukan keterlibatan anak-anak secara signifikan dalam transaksi ini.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan. Ancamannya tidak main-main:
- Penjara maksimal 12 tahun
- Denda hingga Rp5 miliar
Sebagai langkah pencegahan, polisi mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan peredaran obat berbahaya di lingkungan sekitar.
Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Jakarta Utara bisa bersih dari peredaran obat ilegal yang merusak generasi muda. (MR)
Editor : Hadwan



















