Polres Jakut Sikat Peredaran Obat Terlarang, 14 Kasus Terbongkar – 14.360 Butir Disita

Kamis, 9 April 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukkan ribuan barang bukti obat terlarang hasil pengungkapan kasus. (Posnews/MR)

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukkan ribuan barang bukti obat terlarang hasil pengungkapan kasus. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Utara menggencarkan perang melawan peredaran obat-obatan berbahaya.

Hasilnya, dalam kurun Januari hingga April 2026, aparat berhasil membongkar 14 kasus dengan total 14 tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen polisi membersihkan wilayah dari peredaran obat ilegal.

“Selama empat bulan, kami ungkap 14 kasus dengan 14 tersangka. Semua sudah masuk proses penyidikan,” tegasnya.

Sebaran Kasus di Jakarta Utara

Kasus tersebar di sejumlah wilayah rawan, di antaranya:

  • Cilincing: 6 kasus
  • Penjaringan: 4 kasus
  • Tanjung Priok: 3 kasus
  • Koja: 1 kasus

Sementara itu, wilayah Kelapa Gading dan Pademangan masih dalam proses pengembangan.

14.360 Butir Obat Berbahaya Disita

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 14.360 butir obat keras ilegal. Rinciannya mencengangkan:

Baca Juga :  MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Tramadol: 4.693 butir
  • Excimer: 4.226 butir
  • Trihexyphenidyl: 1.385 butir
  • Kapsul kuning: 2.286 butir
  • Tablet silver: 680 butir
  • Dextro: 712 butir
  • Clonazepam: 14 butir
  • Alprazolam: 77 butir
  • CTM dan lainnya

Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sekitar Rp18 juta.

Modus Kamuflase: Toko Kelontong hingga Kosmetik

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkap pelaku menggunakan modus licik.

Mereka menyamar sebagai pemilik toko kelontong hingga toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan aparat.

“Begitu ada laporan warga, kami langsung cek. Dari situ kami temukan obat-obatan berbahaya dan langsung lakukan penangkapan,” jelasnya.

Pasokan dari Luar Daerah dan Ekspedisi

Selanjutnya, polisi menemukan fakta baru. Sebagian besar pelaku mendapatkan barang dari luar daerah.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pakistan Bawa 577 Gram Sabu di Kaleng Mister Potato

Distribusi dilakukan melalui sistem COD hingga pengiriman jasa ekspedisi. Namun, jaringan pemasok masih terus didalami.

“Jaringannya berbeda-beda dan tidak saling terhubung. Kami masih kembangkan,” tegas Ari.

Dari hasil pemeriksaan, mayoritas pembeli berasal dari kalangan dewasa. Polisi juga belum menemukan keterlibatan anak-anak secara signifikan dalam transaksi ini.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan. Ancamannya tidak main-main:

  • Penjara maksimal 12 tahun
  • Denda hingga Rp5 miliar

Sebagai langkah pencegahan, polisi mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan peredaran obat berbahaya di lingkungan sekitar.

Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Jakarta Utara bisa bersih dari peredaran obat ilegal yang merusak generasi muda. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Limpahkan Sindikat Narkoba DWP Bali ke Kejaksaan, Kokain hingga Puluhan Juta Disita
Babak Akhir Jet Boramae: Korea Selatan Sepakati Penyerahan Prototipe KF-21 ke Indonesia
Satgas Haji 2026 Dibentuk, Polri Sikat Haji Ilegal, Kerugian Tembus Rp92 Miliar
Pyongyang Pamer Kekuatan: Korea Utara Uji Coba Bom Klaster dan Senjata Elektromagnetik
Promo Ancol April-Mei 2026: Dufan, Sea World hingga Atlantis Diskon + Voucher Makan
Pola Baru Bareskrim Bongkar Narkoba di THM, PATRON Desak Penindakan Total
Perlindungan Anak di Dunia Maya: Turki Bahas Larangan Media Sosial di Bawah 15 Tahun
Balita Tewas Terseret Gorong-gorong di Jakbar, Ditemukan 5 Km dari Lokasi

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 16:48 WIB

Bareskrim Limpahkan Sindikat Narkoba DWP Bali ke Kejaksaan, Kokain hingga Puluhan Juta Disita

Kamis, 9 April 2026 - 16:24 WIB

Babak Akhir Jet Boramae: Korea Selatan Sepakati Penyerahan Prototipe KF-21 ke Indonesia

Kamis, 9 April 2026 - 15:54 WIB

Satgas Haji 2026 Dibentuk, Polri Sikat Haji Ilegal, Kerugian Tembus Rp92 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 15:34 WIB

Polres Jakut Sikat Peredaran Obat Terlarang, 14 Kasus Terbongkar – 14.360 Butir Disita

Kamis, 9 April 2026 - 15:14 WIB

Pyongyang Pamer Kekuatan: Korea Utara Uji Coba Bom Klaster dan Senjata Elektromagnetik

Berita Terbaru