Polri Gerak Cepat Bentuk Tim Pokja Usai Putusan MK Soal Penugasan Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan praktisi dan akademisi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia langsung mengambil langkah cepat setelah MK mengeluarkan putusan terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Komitmen itu ditegaskan Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Kadivhumas menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk menyusun arahan awal.

Baca Juga :  Divhumas Polri Gelar Pasar Murah 2025, Harga Beras 10 Kg Hanya Rp110 Ribu

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Bentuk Tim Pokja untuk Kajian Cepat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja untuk menyusun kajian cepat, agar pelaksanaan putusan MK berjalan jelas tanpa menimbulkan multitafsir.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Teori Perang yang Adil: Mencari Moralitas dalam Konflik Bersenjata

Tim pokja akan bekerja intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, hingga Mahkamah Konstitusi sebagai pemutus perkara.

Langkah ini bertujuan memastikan implementasi keputusan MK berjalan tertib dan tidak memicu polemik baru.

Kadivhumas menegaskan Kapolri meminta seluruh pekerjaan dirampungkan dalam waktu singkat.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras
Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus
Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam
Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion
Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi
Banjir 50 Cm Rendam Tiga Ruas Jalan Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh
Kampung Tanah Harapan Diresmikan di Jakut, Pemprov DKI Janji Perbaiki Fasilitas Warga
Di Balik Medali Emas: Krisis Kesehatan Mental Atlet Elite

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 17:23 WIB

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Selasa, 18 November 2025 - 15:53 WIB

Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion

Selasa, 18 November 2025 - 15:35 WIB

Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi

Berita Terbaru