Polri Gerak Cepat Bentuk Tim Pokja Usai Putusan MK Soal Penugasan Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan praktisi dan akademisi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia langsung mengambil langkah cepat setelah MK mengeluarkan putusan terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Komitmen itu ditegaskan Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Kadivhumas menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk menyusun arahan awal.

Baca Juga :  Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini

Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Bentuk Tim Pokja untuk Kajian Cepat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja untuk menyusun kajian cepat, agar pelaksanaan putusan MK berjalan jelas tanpa menimbulkan multitafsir.

Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Hujan Guyur Jakarta, Warga Diminta Siaga dan Tetap Waspada Genangan

Tim pokja akan bekerja intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, hingga Mahkamah Konstitusi sebagai pemutus perkara.

Langkah ini bertujuan memastikan implementasi keputusan MK berjalan tertib dan tidak memicu polemik baru.

Kadivhumas menegaskan Kapolri meminta seluruh pekerjaan dirampungkan dalam waktu singkat.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Strategi Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan, Tetap Hemat Meski Banyak Undangan Bukber
Tips Anti-Lemas: Panduan Nutrisi Sahur Agar Stamina Terjaga hingga Berbuka
Vonis Sejarah: Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ditpolairud Polda Metro Jaya Angkut 200 Kg Sampah di Pulau Lancang, Turunkan 15 Personel
Polisi Gadungan Babak Belur di Terminal Terpadu Depok Usai Peras Tukang Parkir
Keir Starmer Ancam Blokir Raksasa Teknologi Jika Deepfake Tak Dihapus
Kasus Video Stand Up Comedy, Dittipidsiber Periksa Admin Kanal Pandji Pragiwaksono
Romania Lumpuh: Badai Salju Dahsyat Paksa Bucharest Siaga

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:00 WIB

Strategi Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan, Tetap Hemat Meski Banyak Undangan Bukber

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:35 WIB

Tips Anti-Lemas: Panduan Nutrisi Sahur Agar Stamina Terjaga hingga Berbuka

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:31 WIB

Vonis Sejarah: Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:59 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Angkut 200 Kg Sampah di Pulau Lancang, Turunkan 15 Personel

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:42 WIB

Polisi Gadungan Babak Belur di Terminal Terpadu Depok Usai Peras Tukang Parkir

Berita Terbaru