Prabowo Tetapkan Driver Ojol Terima 92 Persen, Aplikator Diminta Patuh

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Ojek Online (Ojol). (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Ojek Online (Ojol). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) belum sepenuhnya berjalan mulus.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.

Dengan aturan tersebut, pengemudi ojol berhak menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan perjalanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pemerintah masih menemukan sejumlah aplikator yang perlu ditertibkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut benar-benar berjalan sesuai arahan Presiden.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu setelah bertemu pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Yang penting, perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Teman-teman Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan bahwa sejak 1 Juli itu sudah diterapkan,” kata Prasetyo.

Pemerintah Soroti Aplikator yang Belum Patuh

Meski kebijakan sudah berjalan, Prasetyo mengakui masih ada sejumlah aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan.

Karena itu, pemerintah memastikan akan menertibkan aplikator yang belum menjalankan ketentuan sesuai kebijakan pembagian pendapatan tersebut.

Baca Juga :  Pancaroba Mengancam, BNPB Imbau Warga Siaga Cuaca Ekstrem dan Evakuasi Mandiri

“Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menetapkan skema baru yang membuat komisi aplikator turun dari sekitar 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Dengan demikian, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat menjadi minimal 92 persen.

Gojek dan Grab Mulai Terapkan Komisi 8 Persen

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Pada akhir Juni 2026, GoTo dan Grab Indonesia menyatakan kesiapannya menerapkan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.

Mayoritas aplikator besar juga disebut telah menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut, meski masih membutuhkan penyesuaian internal dalam operasionalnya.

Artinya, kebijakan tersebut bukan sekadar janji. Pemerintah kini mendorong agar aturan yang sudah berjalan benar-benar dirasakan para pengemudi di lapangan.

Pelaksanaan Masih Perlu Disempurnakan

Prasetyo menegaskan, pemerintah masih mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut. Sebab, aturan yang sudah berlaku tetap membutuhkan perbaikan dalam pelaksanaannya.

“Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada Perpresnya. Namun, masih ada beberapa realisasi di lapangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan,” katanya.

Baca Juga :  MUI Kritik Pasal KUHP Baru Soal Nikah Siri dan Poligami, Nilai Bertentangan dengan Hukum Islam

Kebijakan potongan 8 persen menjadi perhatian besar karena berpotensi meningkatkan porsi pendapatan pengemudi.

Sebelumnya, potongan yang lebih besar membuat pengemudi hanya menerima bagian yang lebih kecil dari nilai perjalanan.

Dengan skema baru, pengemudi berpeluang membawa pulang pendapatan lebih besar dari setiap perjalanan.

Namun, pemerintah tetap perlu memastikan tidak ada biaya lain atau mekanisme operasional yang justru mengurangi manfaat kebijakan tersebut bagi para mitra pengemudi.

Nasib Driver Ojol Jadi Sorotan

Kebijakan ini muncul setelah tuntutan panjang para pengemudi ojol yang meminta pembagian pendapatan lebih adil.

Pemerintah kemudian menetapkan batas komisi aplikator maksimal 8 persen sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja transportasi online.

Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan seragam di lapangan.

Bagi para pengemudi, potongan yang lebih kecil berarti peluang mendapatkan pendapatan bersih yang lebih besar.

Bagi pemerintah, kebijakan ini menjadi ujian untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja digital tidak berhenti di atas kertas.

Sebab, kebijakan yang baik baru benar-benar berarti ketika manfaatnya dirasakan langsung oleh mereka yang setiap hari bekerja di jalan demi menghidupi keluarga. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal
Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru

Respawn Entertainment resmi menghentikan operasional Apex Legends di Nintendo Switch generasi pertama mulai Season 30 demi memaksimalkan potensi Nintendo Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Respawn Hentikan Dukungan Apex Legends di Nintendo

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:20 WIB