Prabowo Tetapkan Driver Ojol Terima 92 Persen, Aplikator Diminta Patuh

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Ojek Online (Ojol). (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Ojek Online (Ojol). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) belum sepenuhnya berjalan mulus.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.

Dengan aturan tersebut, pengemudi ojol berhak menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan perjalanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pemerintah masih menemukan sejumlah aplikator yang perlu ditertibkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut benar-benar berjalan sesuai arahan Presiden.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu setelah bertemu pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Yang penting, perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Teman-teman Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan bahwa sejak 1 Juli itu sudah diterapkan,” kata Prasetyo.

Pemerintah Soroti Aplikator yang Belum Patuh

Meski kebijakan sudah berjalan, Prasetyo mengakui masih ada sejumlah aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan.

Karena itu, pemerintah memastikan akan menertibkan aplikator yang belum menjalankan ketentuan sesuai kebijakan pembagian pendapatan tersebut.

Baca Juga :  Menu MBG Nasi Goreng Telur Ceplok Warnai Ulang Tahun Presiden Prabowo

“Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menetapkan skema baru yang membuat komisi aplikator turun dari sekitar 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Dengan demikian, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat menjadi minimal 92 persen.

Gojek dan Grab Mulai Terapkan Komisi 8 Persen

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Pada akhir Juni 2026, GoTo dan Grab Indonesia menyatakan kesiapannya menerapkan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.

Mayoritas aplikator besar juga disebut telah menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut, meski masih membutuhkan penyesuaian internal dalam operasionalnya.

Artinya, kebijakan tersebut bukan sekadar janji. Pemerintah kini mendorong agar aturan yang sudah berjalan benar-benar dirasakan para pengemudi di lapangan.

Pelaksanaan Masih Perlu Disempurnakan

Prasetyo menegaskan, pemerintah masih mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut. Sebab, aturan yang sudah berlaku tetap membutuhkan perbaikan dalam pelaksanaannya.

“Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada Perpresnya. Namun, masih ada beberapa realisasi di lapangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan,” katanya.

Baca Juga :  Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Kebijakan potongan 8 persen menjadi perhatian besar karena berpotensi meningkatkan porsi pendapatan pengemudi.

Sebelumnya, potongan yang lebih besar membuat pengemudi hanya menerima bagian yang lebih kecil dari nilai perjalanan.

Dengan skema baru, pengemudi berpeluang membawa pulang pendapatan lebih besar dari setiap perjalanan.

Namun, pemerintah tetap perlu memastikan tidak ada biaya lain atau mekanisme operasional yang justru mengurangi manfaat kebijakan tersebut bagi para mitra pengemudi.

Nasib Driver Ojol Jadi Sorotan

Kebijakan ini muncul setelah tuntutan panjang para pengemudi ojol yang meminta pembagian pendapatan lebih adil.

Pemerintah kemudian menetapkan batas komisi aplikator maksimal 8 persen sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja transportasi online.

Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan seragam di lapangan.

Bagi para pengemudi, potongan yang lebih kecil berarti peluang mendapatkan pendapatan bersih yang lebih besar.

Bagi pemerintah, kebijakan ini menjadi ujian untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja digital tidak berhenti di atas kertas.

Sebab, kebijakan yang baik baru benar-benar berarti ketika manfaatnya dirasakan langsung oleh mereka yang setiap hari bekerja di jalan demi menghidupi keluarga. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Belum Berakhir
Prabowo Perintahkan Pemerintah Dukung Penuh BNN Berantas Narkoba
Saraf Kejepit Kambuh, Hotman Paris Tinggalkan Kasus Febrie Adriansyah
Mutasi 29 Pejabat Kejagung, Ini Daftar Lengkap Jabatan Barunya
Artefak Papua Pulang ke Indonesia, Dibawa Langsung Direktur FBI Kash Patel
BNN Musnahkan 3,37 Ton Narkoba, Pesan Kuat untuk Menjaga Generasi Muda
Daftar 8 Kajati yang Dimutasi Jaksa Agung ST Burhanuddin
Wacana TNI-Polri Bantu Program MBG, Sudaryono Ungkap Alasannya

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

Polemik Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Belum Berakhir

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:53 WIB

Prabowo Tetapkan Driver Ojol Terima 92 Persen, Aplikator Diminta Patuh

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:32 WIB

Prabowo Perintahkan Pemerintah Dukung Penuh BNN Berantas Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:19 WIB

Mutasi 29 Pejabat Kejagung, Ini Daftar Lengkap Jabatan Barunya

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:02 WIB

Artefak Papua Pulang ke Indonesia, Dibawa Langsung Direktur FBI Kash Patel

Berita Terbaru

Sinyal kenaikan harga gawai global. Raksasa semikonduktor TSMC merencanakan kenaikan tarif produksi chip untuk seluruh pelanggan mulai 2027. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

TSMC Siap Naikkan Biaya Produksi Chip Hingga 10 Persen

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:17 WIB

Dok: Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Polemik Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Belum Berakhir

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:13 WIB

Antrean panjang truk kontainer memicu kemacetan parah di kawasan Cakung-Cilincing Jakarta. (Posnews/NU)

JABODETABEK

Jalan Cakung-Cilincing Macet Parah, Ini Langkah Dishub DKI

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:05 WIB