Yusril: Kasus Aktivis Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer

Sabtu, 11 April 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah memastikan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perkara tersebut akan diproses di peradilan militer.

Pernyataan itu disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menekankan, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut.

“Selama belum ada tersangka sipil, maka proses peradilannya sepenuhnya berada di pengadilan militer,” tegas Yusril.

Selanjutnya, Yusril menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Peradilan Militer yang masih berlaku.

Dalam aturan tersebut, setiap prajurit aktif TNI yang terlibat tindak pidana akan diadili melalui mekanisme peradilan militer.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Anggaran Hampir Rp13 Triliun untuk Perbaikan Irigasi Pertanian di 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pembagian kewenangan peradilan sebenarnya telah dirancang dengan skema yang lebih fleksibel.

Jika suatu tindak pidana lebih dominan terkait aspek militer, maka pengadilan militer yang berwenang. Sebaliknya, jika unsur pidana umum lebih kuat, perkara bisa dialihkan ke peradilan umum.

“Namun mekanisme itu baru bisa diterapkan secara penuh jika revisi Undang-Undang Peradilan Militer sudah dilakukan,” jelasnya.

Sejak Era Reformasi, UU Peradilan Militer Belum di Revisi

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa sejak era reformasi, revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer belum juga terealisasi.

Padahal, perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Akibatnya, hingga kini aparat penegak hukum masih mengacu pada aturan lama.

Hal ini berdampak langsung pada penanganan kasus yang melibatkan prajurit aktif TNI, termasuk perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga :  Warga Baduy Dibegal dan Ditolak RS karena Tak Punya KTP, Menko PMK Turun Tangan

Di sisi lain, Yusril juga menyinggung soal konsep koneksitas dalam KUHAP. Skema ini memungkinkan penggabungan penanganan perkara jika melibatkan tersangka dari unsur militer dan sipil.

“Kalau ada tersangka militer dan sipil, bisa menggunakan mekanisme koneksitas. Tapi sampai sekarang belum ditemukan tersangka sipil,” ujarnya.

Dengan demikian, seluruh proses hukum dalam kasus ini berada di bawah kewenangan peradilan militer.

Pemerintah memastikan penanganan perkara tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan aktivis HAM.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah 32 Jam
Damai dengan Jokowi, Nasib Kasus Rismon Menunggu Gelar Perkara Polisi
Melania Trump Bersuara: Bantah Kaitan dengan Jeffrey Epstein
Ancaman Sabotase Bawah Laut: Inggris Adang Operasi Rahasia Kapal Selam Rusia
OTT KPK di Jawa Timur: 16 Orang Diciduk, Bupati Tulungagung Ikut Terjaring
Prakiraan Cuaca Jabodetabek 11 April 2026: Siang hingga Sore Hujan, Waspada Petir
Mantan Menlu Iran Kamal Kharazi Gugur Akibat Serangan Udara AS-Israel
Konsolidasi Militer di Nay Pyi Taw: Senior Jenderal Min Aung Hlaing Resmi Dilantik Jadi Presiden Myanmar

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:51 WIB

Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah 32 Jam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:33 WIB

Damai dengan Jokowi, Nasib Kasus Rismon Menunggu Gelar Perkara Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 08:43 WIB

Melania Trump Bersuara: Bantah Kaitan dengan Jeffrey Epstein

Sabtu, 11 April 2026 - 07:34 WIB

Yusril: Kasus Aktivis Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer

Sabtu, 11 April 2026 - 07:34 WIB

Ancaman Sabotase Bawah Laut: Inggris Adang Operasi Rahasia Kapal Selam Rusia

Berita Terbaru

Napas lega di garis depan. Presiden Vladimir Putin mengumumkan gencatan senjata dua hari untuk peringatan Paskah Ortodoks, sebuah langkah yang segera disambut oleh Presiden Volodymyr Zelenskyy di tengah kebuntuan perang empat tahun. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah 32 Jam

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:51 WIB

Bantahan di Sayap Barat. Ibu Negara AS Melania Trump secara mendadak memberikan pernyataan publik guna menyangkal segala keterlibatan dalam skandal Jeffrey Epstein, sembari mendesak kesaksian terbuka bagi para korban. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Melania Trump Bersuara: Bantah Kaitan dengan Jeffrey Epstein

Sabtu, 11 Apr 2026 - 08:43 WIB