KEDIRI, POSNEWS.CO.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tampil tegas dan blak-blakan di Forum Musyawarah Kubro NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu (21/12/2025).
Ia menyatakan siap menjalankan seluruh keputusan para mustasyar dan rais, tanpa syarat.
Dari atas mimbar, Gus Yahya langsung pasang badan. Ia meminta izin menyampaikan dua sikap penting terkait hasil musyawarah yang tengah memanas perhatian warga NU se-Indonesia.
Pertama, Gus Yahya membuka diri untuk diperiksa dan ditabayun atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menantang proses dilakukan secara terbuka dengan bukti dan saksi yang jelas.
“Saya siap diperiksa dan ditabayun atas apa pun yang dituduhkan kepada saya, dengan menghadirkan bukti dan saksi,” tegas Gus Yahya.
Kedua, Gus Yahya menegaskan garis keras soal islah. Ia mengaku sejak awal menginginkan perdamaian, namun menolak islah yang berdiri di atas kebatilan.
“Saya ingin islah, tapi islah di atas kebenaran, bukan kebatilan,” katanya lantang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, Gus Yahya menyatakan taslim dan patuh penuh pada keputusan PWNU, PCNU, serta tafsir para mustasyar yang menjadi rujukan Musyawarah Kubro.
Sikap ini menegaskan posisinya tunduk pada mekanisme jam’iyah.
Namun, Gus Yahya juga membongkar fakta lain. Ia mengaku sudah menghubungi Rais Aam PBNU untuk meminta waktu pertemuan guna menindaklanjuti hasil forum, tetapi belum mendapat respons.
“Saya sudah kirim pesan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ungkapnya.
Meski begitu, Gus Yahya memilih menunggu. Ia memberi tenggat 3 x 24 jam sebelum melaporkan kembali perkembangan tersebut kepada forum.
“Saya tunggu tiga kali dua puluh empat jam. Setelah itu akan saya laporkan,” tandasnya.
Pernyataan keras namun terbuka itu langsung disambut takbir dan tepuk tangan membahana dari ratusan peserta Musyawarah Kubro. Suasana forum memanas sekaligus sarat harapan, agar jalan islah benar-benar menjadi solusi akhir konflik internal NU.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan



















