Gerebek Apartemen hingga Indramayu, Polda Metro Jaya Sita 8.011 Ekstasi

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, narkotika diamankan pihak kepolisian.(Posnews/Ist)

Ilustrasi, narkotika diamankan pihak kepolisian.(Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menghantam jaringan narkotika. Polisi membongkar peredaran ekstasi dan sabu dengan total barang bukti 8.011 butir ekstasi dan sabu seberat 38,97 gram.

Dalam operasi panas ini, petugas mencokok tiga tersangka di lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Barat hingga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat. Pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial DN dan OJ.

Dari tangan keduanya, penyidik menyita 11 butir ekstasi serta sabu yang disimpan rapi dalam plastik klip berbagai ukuran.

“Kami mengamankan dua tersangka di Apartemen Mediterania dan langsung melakukan pengembangan ke Indramayu,” tegas Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari, Jumat (16/1/2026).

Selanjutnya, hasil interogasi DN dan OJ membuka jalur distribusi yang lebih besar. Tanpa buang waktu, polisi bergerak cepat ke Indramayu.

Keesokan harinya, Selasa, 13 Januari 2026, petugas menciduk tersangka ketiga berinisial RN di depan Kantor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  Tanggul Sungai Cipatujah Jebol, 232 Warga Jonggol Terdampak dan 84 Mengungsi

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paper bag berisi 8.000 butir ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan pil setan itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah titik di Jakarta.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami jaringan, jalur suplai, serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Sebagai informasi, para tersangka terancam jeratan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasino Batam Digerebek! 197 Orang Diamankan, Uang Rp7,79 Miliar Disita
Heboh! Ribuan Warga Serbu Panjat Pinang di Atas Sungai Kalimalang
Gotong Royong di Hari Kemerdekaan, Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk ke NTT
Mau Rayakan HUT RI di Monas? Ini 21 Lokasi Parkir yang Disiapkan
HUT ke-81 RI: 1.500 Drone hingga Kembang Api Siap Gemerlapkan Jakarta
Emas Gelap dari Tambang Ilegal Diburu Bareskrim, Jejaknya Mengarah ke Dubai
TNI-Polri Kerahkan 13.859 Personel Amankan HUT RI
Pemuda Bawa 530 Obat Keras Diciduk Brimob di Tanah Abang

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Kasino Batam Digerebek! 197 Orang Diamankan, Uang Rp7,79 Miliar Disita

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Heboh! Ribuan Warga Serbu Panjat Pinang di Atas Sungai Kalimalang

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Gotong Royong di Hari Kemerdekaan, Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk ke NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Mau Rayakan HUT RI di Monas? Ini 21 Lokasi Parkir yang Disiapkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:05 WIB

HUT ke-81 RI: 1.500 Drone hingga Kembang Api Siap Gemerlapkan Jakarta

Berita Terbaru

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Posnews/Kemenkum)

NASIONAL

Menkum Temui Mualem, Otsus Aceh Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Senin, 17 Agu 2026 - 16:30 WIB

Ribuan warga menyaksikan lomba panjat pinang di atas Sungai Kalimalang, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. (Posnews/MR)

JABODETABEK

Heboh! Ribuan Warga Serbu Panjat Pinang di Atas Sungai Kalimalang

Senin, 17 Agu 2026 - 14:56 WIB