Gerebek Apartemen hingga Indramayu, Polda Metro Jaya Sita 8.011 Ekstasi

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Barang bukti ribuan ekstasi hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Barang bukti ribuan ekstasi hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menghantam jaringan narkotika. Polisi membongkar peredaran ekstasi dan sabu dengan total barang bukti 8.011 butir ekstasi dan sabu seberat 38,97 gram.

Dalam operasi panas ini, petugas mencokok tiga tersangka di lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Barat hingga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat. Pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial DN dan OJ.

Dari tangan keduanya, penyidik menyita 11 butir ekstasi serta sabu yang disimpan rapi dalam plastik klip berbagai ukuran.

Baca Juga :  Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu di Riau, Kurir Dijanjikan Rp100 Juta

“Kami mengamankan dua tersangka di Apartemen Mediterania dan langsung melakukan pengembangan ke Indramayu,” tegas Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari, Jumat (16/1/2026).

Selanjutnya, hasil interogasi DN dan OJ membuka jalur distribusi yang lebih besar. Tanpa buang waktu, polisi bergerak cepat ke Indramayu.

Keesokan harinya, Selasa, 13 Januari 2026, petugas menciduk tersangka ketiga berinisial RN di depan Kantor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paper bag berisi 8.000 butir ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan pil setan itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah titik di Jakarta.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami jaringan, jalur suplai, serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Sebagai informasi, para tersangka terancam jeratan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mandat Kekuatan Militer: Bahrain Ajukan Resolusi PBB untuk Amankan Selat Hormuz
Diplomasi di Balik Layar: Trump Tunda Serangan Listrik demi Negosiasi
Kim Jong Un Labeli Korea Selatan Musuh Utama dan Perkuat Nuklir Tanpa Batas
Tragedi Udara Kolombia: 66 Prajurit Tewas dalam Kecelakaan Hercules C-130 di Perbatasan Peru
Uni Eropa dan Australia Sahkan Perjanjian Dagang Bebas di Tengah Krisis Energi
China Petakan Dasar Samudra Global demi Keunggulan Kapal Selam
Menggugat Kekosongan Hukum bagi Pengungsi Lingkungan
Mengapa Litium Menjadi Minyak Baru dalam Geopolitik?

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:00 WIB

Mandat Kekuatan Militer: Bahrain Ajukan Resolusi PBB untuk Amankan Selat Hormuz

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:30 WIB

Diplomasi di Balik Layar: Trump Tunda Serangan Listrik demi Negosiasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:00 WIB

Kim Jong Un Labeli Korea Selatan Musuh Utama dan Perkuat Nuklir Tanpa Batas

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:30 WIB

Tragedi Udara Kolombia: 66 Prajurit Tewas dalam Kecelakaan Hercules C-130 di Perbatasan Peru

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:00 WIB

Uni Eropa dan Australia Sahkan Perjanjian Dagang Bebas di Tengah Krisis Energi

Berita Terbaru