Satgas Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Papua, 4 Tersangka Diciduk – Senjata Disita

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satgas Damai Cartenz menunjukkan barang bukti senjata api rakitan hasil pengungkapan kasus di Papua. (Posnews/Ist)

Petugas Satgas Damai Cartenz menunjukkan barang bukti senjata api rakitan hasil pengungkapan kasus di Papua. (Posnews/Ist)

JAYAPURA, POSNEWS.CO.ID – Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengguncang jaringan peredaran amunisi ilegal di Papua.

Dalam operasi intensif yang digelar pada 25–26 Maret 2026, aparat berhasil membongkar jaringan yang diduga berkaitan dengan kelompok bersenjata.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas, Andria, mengungkapkan bahwa tim langsung mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).

“Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” tegasnya, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan KO, SMM, dan AKW sebagai perantara atau fasilitator transaksi amunisi ilegal.

Sementara itu, HM berperan sebagai penyedia sekaligus penjual amunisi.

Pengembangan Kasus Lama

Selanjutnya, aparat mengungkap bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya terkait distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua.

Baca Juga :  Warga Sipil Tewas Diserang di SMP YPK Yakpesmi Dekai, Polisi Buru Pelaku

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penyidik langsung bergerak cepat untuk memperluas pengungkapan dan memburu jaringan yang lebih besar di balik peredaran amunisi tersebut.

Dalam operasi ini, aparat juga menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari perangkat komunikasi, kendaraan operasional, hingga senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang memasok amunisi ke kelompok tertentu di wilayah konflik.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 306 jo Pasal 20 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

Pasal ini menegaskan bahwa pelaku utama maupun pihak yang membantu atau memfasilitasi peredaran senjata ilegal tetap dapat diproses hukum.

Komitmen Tindak Tegas

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi jaringan senjata ilegal.

Baca Juga :  Menakar Kritik Negara Selatan terhadap Standar Lingkungan Global

“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan terukur untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Wakil Kepala Operasi, Adarma Sinaga, memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, Satgas Damai Cartenz mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal.

Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik dan mengancam keselamatan warga sipil.

Dengan pengungkapan ini, aparat memperkuat langkah dalam menekan peredaran senjata ilegal sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Papua yang rawan konflik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Gasak Brankas Emas 1 Kg di Pinrang! Aksi Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Garuda Menggila! Hajar Saint Kitts 4-0, Indonesia Lawan Bulgaria di Final FIFA Series 2026
Bos Narkoba Klub Malam Bali Diburu! Bareskrim Tetapkan DPO I Dewa Ketut Wiranida
ASN Bogor WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Baru dari Bupati Rudy Susmanto
Ledakan Dapur SPPG Lebak! Oven Sterilisasi Meledak, 3 Pegawai Terbakar
Pria Bonyok Dikeroyok Warga Karawang, Usai Ketahuan Selingkuh dengan Istri Orang
Prabowo Blusukan ke Pinggir Rel Senen, Langsung Perintahkan Bangun Hunian Layak
Hakim AS Pertanyakan Larangan Penggunaan Dana Venezuela untuk Pengacara Maduro

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:23 WIB

Maling Gasak Brankas Emas 1 Kg di Pinrang! Aksi Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:03 WIB

Garuda Menggila! Hajar Saint Kitts 4-0, Indonesia Lawan Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:36 WIB

Satgas Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Papua, 4 Tersangka Diciduk – Senjata Disita

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:16 WIB

Bos Narkoba Klub Malam Bali Diburu! Bareskrim Tetapkan DPO I Dewa Ketut Wiranida

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:02 WIB

ASN Bogor WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Baru dari Bupati Rudy Susmanto

Berita Terbaru