Jimly Tegaskan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Presiden dan Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie.
(Posnews/Ist)

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie memastikan mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah.

Presiden tetap menunjuk satu nama calon Kapolri, lalu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberi persetujuan.

Pernyataan itu disampaikan Jimly usai menyerahkan 10 buku rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolri tetap diangkat Presiden dengan persetujuan DPR seperti mekanisme yang berlaku saat ini,” kata Jimly.

Sempat Muncul Perbedaan Usulan

Jimly mengungkapkan, anggota KPRP sempat berbeda pendapat soal mekanisme pemilihan Kapolri.

Sebagian anggota mengusulkan agar Presiden bisa langsung menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR. Namun, sebagian lainnya meminta sistem yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

Baca Juga :  Astronom Temukan Atmosfer pada Dunia Es Terpencil 2002 XV93

Setelah membahas kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Prabowo akhirnya memutuskan mekanisme lama tetap digunakan.

“Setelah dibahas plus minusnya, Presiden memutuskan tetap seperti sekarang,” ujarnya.

DPR Punya Hak Setuju atau Tolak

Selain itu, Jimly menegaskan persetujuan DPR terhadap calon Kapolri bukan proses fit and proper test.

Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan right to confirm atau hak konfirmasi parlemen terhadap calon yang diajukan Presiden.

Dalam sistem itu, Presiden hanya mengusulkan satu nama calon Kapolri. Setelah itu, DPR berwenang menyetujui atau menolak kandidat tersebut.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Kamis, Hujan Ringan Mengintai Bekasi dan Bogor

“Presiden hanya mengajukan satu nama. DPR bisa setuju atau menolak. Itu hak konfirmasi parlemen, bukan uji kelayakan,” tegas Jimly.

Reformasi Polri Jadi Sorotan

Pernyataan Jimly muncul di tengah agenda besar reformasi Polri yang sedang disusun pemerintah hingga 2029.

Sebelumnya, KPRP menyerahkan 10 buku rekomendasi reformasi yang mencakup revisi Undang-Undang Polri, perubahan delapan Peraturan Kepolisian (Perpol), serta revisi 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Pemerintah menargetkan reformasi tersebut memperkuat profesionalisme Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan
Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan
Detik-Detik Penumpang Melahirkan di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, 400 Prajurit Disiapkan
Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman: Segera Dirobohkan
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri 2027, Tinggal Scan Barcode
Tes DNA Ungkap Identitas Surakman, ABK Kapal Pembawa 5 Jurnalis Dipulangkan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:17 WIB

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 05:53 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan

Kamis, 24 September 2026 - 20:10 WIB

Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan

Kamis, 24 September 2026 - 14:59 WIB

Detik-Detik Penumpang Melahirkan di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang

Kamis, 24 September 2026 - 14:02 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, 400 Prajurit Disiapkan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Senat Italia menyetujui RUU kerangka hukum energi nuklir generasi baru. Simak rincian kebijakan PM Giorgia Meloni dan reaksi aktivis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat Italia Sahkan Aturan Kerangka Hukum Energi Nuklir

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:08 WIB