Jimly Tegaskan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Presiden dan Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie.
(Posnews/Ist)

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie memastikan mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah.

Presiden tetap menunjuk satu nama calon Kapolri, lalu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberi persetujuan.

Pernyataan itu disampaikan Jimly usai menyerahkan 10 buku rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).

“Kapolri tetap diangkat Presiden dengan persetujuan DPR seperti mekanisme yang berlaku saat ini,” kata Jimly.

Sempat Muncul Perbedaan Usulan

Jimly mengungkapkan, anggota KPRP sempat berbeda pendapat soal mekanisme pemilihan Kapolri.

Sebagian anggota mengusulkan agar Presiden bisa langsung menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR. Namun, sebagian lainnya meminta sistem yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek 12–14 Januari 2026, BMKG Prediksi Hujan Merata

Setelah membahas kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Prabowo akhirnya memutuskan mekanisme lama tetap digunakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dibahas plus minusnya, Presiden memutuskan tetap seperti sekarang,” ujarnya.

DPR Punya Hak Setuju atau Tolak

Selain itu, Jimly menegaskan persetujuan DPR terhadap calon Kapolri bukan proses fit and proper test.

Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan right to confirm atau hak konfirmasi parlemen terhadap calon yang diajukan Presiden.

Dalam sistem itu, Presiden hanya mengusulkan satu nama calon Kapolri. Setelah itu, DPR berwenang menyetujui atau menolak kandidat tersebut.

Baca Juga :  150 Massa Bertopeng Bikin Ricuh May Day Bandung, Polisi Buru Pelaku

“Presiden hanya mengajukan satu nama. DPR bisa setuju atau menolak. Itu hak konfirmasi parlemen, bukan uji kelayakan,” tegas Jimly.

Reformasi Polri Jadi Sorotan

Pernyataan Jimly muncul di tengah agenda besar reformasi Polri yang sedang disusun pemerintah hingga 2029.

Sebelumnya, KPRP menyerahkan 10 buku rekomendasi reformasi yang mencakup revisi Undang-Undang Polri, perubahan delapan Peraturan Kepolisian (Perpol), serta revisi 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Pemerintah menargetkan reformasi tersebut memperkuat profesionalisme Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Tewas dalam Serangan Rusia di Ukraina Timur
MUI Kecam Pemerkosaan Santriwati di Pati, Desak Pendiri Ponpes Dihukum Berat
Banjir Kembangan Selatan, Pemkot Jakbar Siapkan Saluran 1 Km ke Kali Angke Rampung 2026
Trump Tuding Paus Leo XIV Bantu Iran Jelang Kunjungan Marco Rubio
JF3 Perkuat Ekosistem Fashion Indonesia, Fokus Cetak Desainer Siap Retail
Mobil Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap di Jakarta, Ini Alasan Pramono
Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berawan, Hujan Ringan Ancam Tangerang dan Kepulauan Seribu
UEA Diserang Rudal Iran Saat AS Paksa Buka Jalur Energi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:33 WIB

25 Tewas dalam Serangan Rusia di Ukraina Timur

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:14 WIB

Jimly Tegaskan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Presiden dan Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:51 WIB

MUI Kecam Pemerkosaan Santriwati di Pati, Desak Pendiri Ponpes Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:31 WIB

Banjir Kembangan Selatan, Pemkot Jakbar Siapkan Saluran 1 Km ke Kali Angke Rampung 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:27 WIB

Trump Tuding Paus Leo XIV Bantu Iran Jelang Kunjungan Marco Rubio

Berita Terbaru

Bara di garis depan. Serangan bom udara dan drone Rusia menewaskan sedikitnya 25 warga sipil di Ukraina Timur, menghancurkan harapan perdamaian hanya beberapa jam sebelum Kyiv mengusulkan gencatan senjata terbuka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

25 Tewas dalam Serangan Rusia di Ukraina Timur

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:33 WIB