JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS di Pati.
Ia menilai tindakan tersebut biadab, mencoreng dunia pesantren, dan merusak masa depan korban.
Anwar menegaskan perbuatan pelaku sangat bertentangan dengan ajaran agama. Terlebih, pelaku diduga menipu para santriwati dengan berbagai kebohongan demi melancarkan aksi bejatnya.
“Ini perbuatan sangat terkutuk, tidak bermoral, tidak berakhlak, dan jelas dilarang agama. Pelaku juga diduga memanipulasi korban demi memenuhi nafsunya,” kata Anwar kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
MUI Desak Polisi Hukum Berat Pelaku
Selain mengecam, Anwar mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
Menurut dia, aksi AS tak hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga merusak nama baik pondok pesantren di Indonesia.
“Polisi harus memproses kasus ini secepat mungkin dan memberi hukuman seberat-beratnya karena pelaku telah menghancurkan masa depan para santrinya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini kini ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah polisi menetapkan AS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan santriwati di Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Korban Diduga Capai 50 Santriwati
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap jumlah korban diduga jauh lebih banyak dari laporan resmi.
Hingga saat ini, delapan korban telah melapor ke polisi. Namun, berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur.
“Korban yang melapor ada delapan orang. Namun dari keterangan saksi, jumlah korban diduga lebih dari 30 hingga 50 santriwati tingkat SMP,” ujar Ali, Selasa (5/5/2026).
MUI Usul Aturan Ketat di Pesantren
Selain itu, Anwar meminta seluruh pesantren memperketat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.
Ia mengusulkan penerapan kode etik ketat bagi pimpinan pesantren, guru, hingga karyawan laki-laki agar tidak bertemu santriwati tanpa pendamping.
Menurutnya, langkah itu penting untuk melindungi santriwati dari potensi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. (red)
Editor : Hadwan


















