AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya meredam konflik regional. Presiden Donald Trump mengeklaim Israel dan Hezbollah sepakat membatasi serangan demi memuluskan jalannya perundingan gencatan senjata total. Dok: Istimewa.

Upaya meredam konflik regional. Presiden Donald Trump mengeklaim Israel dan Hezbollah sepakat membatasi serangan demi memuluskan jalannya perundingan gencatan senjata total. Dok: Istimewa.

WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Pemerintahan Donald Trump memberlakukan perubahan drastis dalam kebijakan imigrasi. Warga asing yang mencari izin tinggal tetap (green card) kini wajib meninggalkan Amerika Serikat untuk mengajukan aplikasi dari negara asal mereka.

Selama lebih dari 50 tahun, pemohon dengan status legal di AS dapat menyelesaikan seluruh proses residensi permanen di dalam negeri. Namun, pengumuman terbaru dari U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS) mengakhiri praktik tersebut. Oleh karena itu, setiap pelamar wajib kembali ke negara asal untuk memproses aplikasi, kecuali dalam “keadaan luar biasa” yang petugas USCIS tentukan.

Pemerintah mengklaim kebijakan ini sebagai upaya mengembalikan tujuan asli undang-undang imigrasi. Pihak agensi menyebut sistem yang ada saat ini tidak dirancang untuk memfasilitasi proses tinggal permanen bagi pemegang visa sementara.

“Sistem kami mendesain visa non-imigran untuk kunjungan singkat. Kunjungan tersebut seharusnya tidak menjadi langkah pertama dalam proses Green Card,” tulis pernyataan resmi USCIS. Dengan demikian, pemerintah menganggap kebijakan ini sebagai langkah krusial untuk menutup celah dalam prosedur imigrasi nasional.

Kritik Keras dari Kelompok Pembela Imigran

Kebijakan ini langsung memicu reaksi keras dari para pengacara dan organisasi bantuan kemanusiaan. Mereka menilai aturan baru tersebut mempersulit proses imigrasi bagi mereka yang sudah berada di Amerika Serikat.

Organisasi World Relief mengecam langkah tersebut karena berpotensi memisahkan keluarga secara permanen. Lebih lanjut, kelompok tersebut menyebut kebijakan ini sebagai “jebakan” (Catch-22). Pasalnya, banyak pelamar tidak bisa kembali ke negara asal karena alasan keamanan. Selain itu, beberapa kedutaan besar AS di luar negeri sudah tidak beroperasi lagi, seperti di Afghanistan.

Dampak Nyata bagi Ratusan Ribu Pelamar

Mantan penasihat senior USCIS, Doug Rand, menilai tujuan kebijakan ini sangat jelas. Pemerintah ingin membatasi jumlah orang yang mendapatkan residensi permanen. Oleh karena itu, mereka berusaha menutup akses tersebut bagi sebanyak mungkin pelamar. Saat ini, sekitar 600.000 orang di AS sedang mengajukan permohonan green card setiap tahunnya.

Baca Juga :  Serangan Tahun Pertama Trump Lampaui Empat Tahun Biden

Di samping itu, pengacara imigrasi memperingatkan adanya dampak psikologis dan sosial yang besar. Banyak pelamar yang memenuhi syarat, seperti dokter, profesional, dan pemegang visa pelajar, kini berada dalam ketidakpastian. Mereka takut jika mereka keluar dari Amerika Serikat, pemerintah akan melarang mereka untuk kembali masuk.

Masa Depan Ketidakpastian

USCIS belum memberikan rincian kapan aturan ini akan berlaku secara efektif. Mereka juga belum menjelaskan apakah aturan ini berdampak pada pelamar yang prosesnya sedang berjalan saat ini.

Singkatnya, perubahan ini semakin mempersulit proses imigrasi legal ke Amerika Serikat di tahun 2026. Dengan demikian, komunitas internasional dan kelompok hukum kini menanti kejelasan lebih lanjut mengenai prosedur verifikasi “keadaan luar biasa” yang akan digunakan petugas di lapangan.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Xi Jinping Dorong Blok BRICS Jadi Juru Damai Konflik
Hakim Federal Batalkan Rencana Pemangkasan Staf FEMA 50%
Peluncuran Konsol Retro NEOGEO AES+ Ditunda
Iran Ancam Balas Setiap Serangan Baru AS terhadap Asetnya
Ekstremisme Nihilistik Online Ancam Keamanan Eropa
Shinjuku Larang Separuh Sewa Liburan, Termasuk Properti
Tim Nepal Kian Bersemangat Cari Korban Banjir
PM Yunani Janjikan Pemangkasan Pajak dan Kenaikan Gaji

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:57 WIB

Presiden Xi Jinping Dorong Blok BRICS Jadi Juru Damai Konflik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim Federal Batalkan Rencana Pemangkasan Staf FEMA 50%

Minggu, 13 September 2026 - 13:30 WIB

Peluncuran Konsol Retro NEOGEO AES+ Ditunda

Rabu, 9 September 2026 - 08:03 WIB

Iran Ancam Balas Setiap Serangan Baru AS terhadap Asetnya

Rabu, 9 September 2026 - 07:00 WIB

Ekstremisme Nihilistik Online Ancam Keamanan Eropa

Berita Terbaru

Presiden Xi Jinping menyerukan blok BRICS menjadi juru damai konflik Timur Tengah pada KTT New Delhi serta mempererat hubungan diplomatik dengan India. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Xi Jinping Dorong Blok BRICS Jadi Juru Damai Konflik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:57 WIB

2.713 penari dari 12 negara membawakan Tari Semarak Jali-Jali Betawi di Ancol. (Posnews/Ancol)

JABODETABEK

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:41 WIB

Hakim federal AS membatalkan rencana pemangkasan 50% staf FEMA era pemerintahan Trump. Keputusan ini dinilai menegakkan undang-undang perlindungan FEMA. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim Federal Batalkan Rencana Pemangkasan Staf FEMA 50%

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:56 WIB