AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintahan Donald Trump mewajibkan warga asing yang mencari izin tinggal tetap (green card) untuk meninggalkan Amerika Serikat dan mengajukan aplikasi dari negara asal mereka. Dok: Istimewa.

Pemerintahan Donald Trump mewajibkan warga asing yang mencari izin tinggal tetap (green card) untuk meninggalkan Amerika Serikat dan mengajukan aplikasi dari negara asal mereka. Dok: Istimewa.

WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Pemerintahan Donald Trump memberlakukan perubahan drastis dalam kebijakan imigrasi. Warga asing yang mencari izin tinggal tetap (green card) kini wajib meninggalkan Amerika Serikat untuk mengajukan aplikasi dari negara asal mereka.

Selama lebih dari 50 tahun, pemohon dengan status legal di AS dapat menyelesaikan seluruh proses residensi permanen di dalam negeri. Namun, pengumuman terbaru dari U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS) mengakhiri praktik tersebut. Oleh karena itu, setiap pelamar wajib kembali ke negara asal untuk memproses aplikasi, kecuali dalam “keadaan luar biasa” yang petugas USCIS tentukan.

Menutup “Celah Hukum”

Pemerintah mengklaim kebijakan ini sebagai upaya mengembalikan tujuan asli undang-undang imigrasi. Pihak agensi menyebut sistem yang ada saat ini tidak dirancang untuk memfasilitasi proses tinggal permanen bagi pemegang visa sementara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sistem kami mendesain visa non-imigran untuk kunjungan singkat. Kunjungan tersebut seharusnya tidak menjadi langkah pertama dalam proses Green Card,” tulis pernyataan resmi USCIS. Dengan demikian, pemerintah menganggap kebijakan ini sebagai langkah krusial untuk menutup celah dalam prosedur imigrasi nasional.

Baca Juga :  Bareskrim Sikat Jaringan Narkoba DWP 2025, 17 Tersangka Diciduk Sebelum Konser di Bali

Kritik Keras dari Kelompok Pembela Imigran

Kebijakan ini langsung memicu reaksi keras dari para pengacara dan organisasi bantuan kemanusiaan. Mereka menilai aturan baru tersebut mempersulit proses imigrasi bagi mereka yang sudah berada di Amerika Serikat.

Organisasi World Relief mengecam langkah tersebut karena berpotensi memisahkan keluarga secara permanen. Lebih lanjut, kelompok tersebut menyebut kebijakan ini sebagai “jebakan” (Catch-22). Pasalnya, banyak pelamar tidak bisa kembali ke negara asal karena alasan keamanan. Selain itu, beberapa kedutaan besar AS di luar negeri sudah tidak beroperasi lagi, seperti di Afghanistan.

Dampak Nyata bagi Ratusan Ribu Pelamar

Mantan penasihat senior USCIS, Doug Rand, menilai tujuan kebijakan ini sangat jelas. Pemerintah ingin membatasi jumlah orang yang mendapatkan residensi permanen. Oleh karena itu, mereka berusaha menutup akses tersebut bagi sebanyak mungkin pelamar. Saat ini, sekitar 600.000 orang di AS sedang mengajukan permohonan green card setiap tahunnya.

Baca Juga :  Misteri Kematian Terapis Cantik di Jakarta Selatan, Tubuh Penuh Luka Lecet

Di samping itu, pengacara imigrasi memperingatkan adanya dampak psikologis dan sosial yang besar. Banyak pelamar yang memenuhi syarat, seperti dokter, profesional, dan pemegang visa pelajar, kini berada dalam ketidakpastian. Mereka takut jika mereka keluar dari Amerika Serikat, pemerintah akan melarang mereka untuk kembali masuk.

Masa Depan Ketidakpastian

USCIS belum memberikan rincian kapan aturan ini akan berlaku secara efektif. Mereka juga belum menjelaskan apakah aturan ini berdampak pada pelamar yang prosesnya sedang berjalan saat ini.

Singkatnya, perubahan ini semakin mempersulit proses imigrasi legal ke Amerika Serikat di tahun 2026. Dengan demikian, komunitas internasional dan kelompok hukum kini menanti kejelasan lebih lanjut mengenai prosedur verifikasi “keadaan luar biasa” yang akan digunakan petugas di lapangan.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap
Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun
Ini Tampang Kecot Rampok Wanita Bogor, Mobil Dijual Murah buat Judol dan Foya-foya
Lebih 202 Ribu Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji Armuzna
Marinir AS Uji HIMARS untuk Tangkal Agresi China
Sopir Diduga Mengantuk, Innova Rombongan DPR RI Hantam Dump Truk
DPRD DKI Usul CCTV dan Patroli Rutin untuk Redam Kriminalitas
BMKG: Hujan Meluas di Jabodetabek dan Sejumlah Kota Besar Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:36 WIB

AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:33 WIB

Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:55 WIB

Ini Tampang Kecot Rampok Wanita Bogor, Mobil Dijual Murah buat Judol dan Foya-foya

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:37 WIB

Lebih 202 Ribu Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji Armuzna

Berita Terbaru

Pemerintahan Donald Trump mewajibkan warga asing yang mencari izin tinggal tetap (green card) untuk meninggalkan Amerika Serikat dan mengajukan aplikasi dari negara asal mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Tragedi di kedalaman bumi. Ledakan gas dahsyat di tambang batu bara Liushenyu, China, merenggut setidaknya 90 nyawa, memicu seruan Presiden Xi Jinping untuk memperketat standar keselamatan kerja nasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:33 WIB

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah.  (Posnews/Ist)

NASIONAL

Lebih 202 Ribu Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji Armuzna

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:37 WIB