JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelaku industri kelapa sawit nasional kini menghadapi tuntutan tata kelola berkelanjutan yang semakin ketat. Sebab, konsumen global terus mendesak sektor hulu hingga hilir untuk mengadopsi praktik ramah lingkungan. Oleh karena itu, produsen harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang standar sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan.
ISPO: Standarisasi Wajib Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia meluncurkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai regulasi wajib bagi pelaku usaha nasional. Secara spesifik, aturan ini mengikat seluruh perusahaan perkebunan besar maupun para petani sawit swadaya. Dengan demikian, kepatuhan terhadap ISPO bukan lagi pilihan sukarela bagi produsen kelapa sawit domestik.
Sementara itu, ISPO bertujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit mentah Indonesia di pasar internasional. Aturan ini juga mendukung komitmen pemerintah secara nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Oleh sebab itu, kementerian terkait terus mempercepat proses sertifikasi bagi petani rakyat di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RSPO: Sertifikasi Internasional Berbasis Pasar Sukarela
Berbeda dengan ISPO, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) merupakan skema sertifikasi internasional berbasis sukarela (voluntary). Asosiasi nirlaba global ini mengelola standar ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri sawit dunia. Meskipun bersifat sukarela, sertifikasi RSPO menjadi kunci utama untuk menembus pasar Eropa dan Amerika Serikat.
Sebab, sebagian besar pembeli besar di negara maju mensyaratkan label sertifikasi RSPO pada produk impor mereka. Akibatnya, perusahaan yang mengantongi sertifikat ini dapat menikmati harga jual premium yang lebih menguntungkan. Selain itu, skema RSPO juga mempermudah produsen lokal untuk masuk ke dalam rantai pasok global.
Prinsip Utama Keberlanjutan dalam Sertifikasi
Kedua sertifikasi tersebut mengusung prinsip-prinsip dasar yang selaras untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sosial. Sebagai contoh, kedua standar ini melarang keras aktivitas deforestasi atau pembukaan lahan hutan bernilai konservasi tinggi. Dengan begitu, langkah ini menyelamatkan ekosistem alam dari risiko kerusakan lingkungan yang merugikan dalam jangka panjang.
Selain itu, standar keberlanjutan juga berfokus pada perlindungan seluruh hak asasi tenaga kerja di sektor perkebunan. Perusahaan wajib menjamin upah layak serta keselamatan kerja bagi seluruh buruh di lapangan. Selanjutnya, sistem sertifikasi ini juga menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan konflik sosial dengan masyarakat sekitar kebun.
Penulis : Alifa Latifa
Editor : Alifa Latifa











