Kemendag Perbarui Aturan E-Commerce, Produk UMKM Dapat Prioritas di Marketplace

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. (Posnews/Kemendag)

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. (Posnews/Kemendag)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Pemerintah memperkuat aturan perdagangan digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan transparan sekaligus memperkuat daya saing produk lokal serta perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œPermendag ini mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya UMK, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat cepat,โ€ kata Budi Santoso usai menandatangani rancangan aturan tersebut, Kamis (4/6/2026).

Fokus pada Produk Lokal dan UMKM

Kemendag memusatkan penyempurnaan regulasi PMSE pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, kemudahan legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

Selanjutnya, pemerintah mewajibkan platform digital memprioritaskan produk UMKM dan produk dalam negeri agar lebih mudah ditemukan konsumen.

Baca Juga :  Begal Sadis BKT Rorotan Kembali Beraksi, R Mengaku Jadi Korban Ke-10

Selain itu, platform wajib menerapkan transparansi biaya layanan, kebijakan promosi, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.

Kemendag juga memasukkan pengaturan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam promosi dan pemasaran produk digital.

Di sisi lain, pemerintah mewajibkan platform memberikan ruang promosi dan insentif bagi pelaku UMKM agar mampu bersaing dengan produk impor maupun pelaku usaha besar.

Aturan tersebut juga memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan tidak sehat yang berpotensi merugikan pelaku usaha maupun konsumen.

Ride-Hailing dan OTA Resmi Masuk Regulasi

Menariknya, Permendag baru ini menambah dua model bisnis PMSE yang sebelumnya belum diatur secara spesifik, yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).

Untuk ride-hailing, Kemendag hanya mengatur aktivitas perdagangan barang yang berlangsung melalui fitur niaga di dalam aplikasi, bukan layanan transportasinya.

Sementara itu, OTA mencakup penjualan dan pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan secara digital.

Baca Juga :  China dan Tanzania Hidupkan Kembali Jalur Kereta Legendaris

Menurut Budi, penambahan dua model bisnis tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Semua Pedagang Online Wajib Berizin

Lebih lanjut, Kemendag mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan perdagangan digital yang tertib, meningkatkan perlindungan konsumen, serta membuka akses UMKM terhadap berbagai program pemerintah.

Dengan memiliki izin usaha, pelaku UMKM dapat memperoleh akses pelatihan, pembiayaan, pendampingan, hingga fasilitas promosi dari pemerintah.

Meski demikian, pemerintah tidak langsung memberlakukan aturan tersebut secara penuh. Kemendag menyiapkan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan kewajiban baru tersebut.

Karena itu, pemerintah akan memperkuat sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan agar proses adaptasi berjalan bertahap tanpa membebani pelaku usaha.

Budi menegaskan regulasi ini menjadi langkah awal membangun perdagangan digital yang transparan, kompetitif, dan berpihak pada produk lokal serta UMKM. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Trangsan ke Pasar Dunia, UMKM Rotan Siap Gebrak TEI 2026
Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah
UMKM Banyuwangi Dibidik Pasar Global, Mendag Buka Jalan Ekspor
Ekspor Kakao Indonesia Tembus USD 3,6 Miliar, Hilirisasi Terus Digenjot
Ritel Dituntut Makin Cerdas, Mendag Dorong Adopsi Teknologi
Bundaran HI Bakal Punya Mal Bawah Tanah, MRT Siapkan 25 Tenant
UMKM RI Ekspor Keripik Buah-Tempe ke Chile, Pesanan Capai Rp510 Juta
Insiden BYD Disorot Kemendag, Pemeriksaan Teknis Masih Berlangsung

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:04 WIB

Dari Trangsan ke Pasar Dunia, UMKM Rotan Siap Gebrak TEI 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:53 WIB

UMKM Banyuwangi Dibidik Pasar Global, Mendag Buka Jalan Ekspor

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Ekspor Kakao Indonesia Tembus USD 3,6 Miliar, Hilirisasi Terus Digenjot

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Ritel Dituntut Makin Cerdas, Mendag Dorong Adopsi Teknologi

Berita Terbaru