Kemendag Perbarui Aturan E-Commerce, Produk UMKM Dapat Prioritas di Marketplace

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. (Posnews/Kemendag)

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. (Posnews/Kemendag)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah memperkuat aturan perdagangan digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan transparan sekaligus memperkuat daya saing produk lokal serta perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permendag ini mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya UMK, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat cepat,” kata Budi Santoso usai menandatangani rancangan aturan tersebut, Kamis (4/6/2026).

Fokus pada Produk Lokal dan UMKM

Kemendag memusatkan penyempurnaan regulasi PMSE pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, kemudahan legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

Selanjutnya, pemerintah mewajibkan platform digital memprioritaskan produk UMKM dan produk dalam negeri agar lebih mudah ditemukan konsumen.

Baca Juga :  Ledakan Masjid SMAN 72 Jakarta: 8 Jamaah Luka, Bom Rakitan - Senjata Ditemukan

Selain itu, platform wajib menerapkan transparansi biaya layanan, kebijakan promosi, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.

Kemendag juga memasukkan pengaturan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam promosi dan pemasaran produk digital.

Di sisi lain, pemerintah mewajibkan platform memberikan ruang promosi dan insentif bagi pelaku UMKM agar mampu bersaing dengan produk impor maupun pelaku usaha besar.

Aturan tersebut juga memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan tidak sehat yang berpotensi merugikan pelaku usaha maupun konsumen.

Ride-Hailing dan OTA Resmi Masuk Regulasi

Menariknya, Permendag baru ini menambah dua model bisnis PMSE yang sebelumnya belum diatur secara spesifik, yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).

Untuk ride-hailing, Kemendag hanya mengatur aktivitas perdagangan barang yang berlangsung melalui fitur niaga di dalam aplikasi, bukan layanan transportasinya.

Sementara itu, OTA mencakup penjualan dan pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan secara digital.

Baca Juga :  Aksi Damai Akbar Selamatkan Gaza Digelar di Monas, Dijaga 2.123 Personel Gabungan

Menurut Budi, penambahan dua model bisnis tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Semua Pedagang Online Wajib Berizin

Lebih lanjut, Kemendag mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan perdagangan digital yang tertib, meningkatkan perlindungan konsumen, serta membuka akses UMKM terhadap berbagai program pemerintah.

Dengan memiliki izin usaha, pelaku UMKM dapat memperoleh akses pelatihan, pembiayaan, pendampingan, hingga fasilitas promosi dari pemerintah.

Meski demikian, pemerintah tidak langsung memberlakukan aturan tersebut secara penuh. Kemendag menyiapkan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan kewajiban baru tersebut.

Karena itu, pemerintah akan memperkuat sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan agar proses adaptasi berjalan bertahap tanpa membebani pelaku usaha.

Budi menegaskan regulasi ini menjadi langkah awal membangun perdagangan digital yang transparan, kompetitif, dan berpihak pada produk lokal serta UMKM. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Subsidi Membengkak, DKI Segera Tetapkan Tarif Baru Transjabodetabek
Di Balik Dapur PKS: Tahap Perebusan dan Penebah
Kurir Sabu 5 Kg Dibekuk di Pekanbaru, Bareskrim Buru Pengendali Jaringan Malaysia
Tiga Pria Diduga Bawa Sabu Diciduk Brimob di Warakas, Balap Liar Bekasi Dibubarkan
Mengenal ISPO dan RSPO: Standar Sertifikasi Wajib Sawit
Pemerintah Siapkan Kenaikan HET MINYAKITA, Harga Baru Tunggu Evaluasi CPO
Kriteria Matang Panen TBS demi Rendemen Minyak Maksimal
Strategi Tanam Sawit: Teknik Efektif di Tanah Mineral dan Gambut

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Subsidi Membengkak, DKI Segera Tetapkan Tarif Baru Transjabodetabek

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:17 WIB

Di Balik Dapur PKS: Tahap Perebusan dan Penebah

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:57 WIB

Kurir Sabu 5 Kg Dibekuk di Pekanbaru, Bareskrim Buru Pengendali Jaringan Malaysia

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kemendag Perbarui Aturan E-Commerce, Produk UMKM Dapat Prioritas di Marketplace

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Tiga Pria Diduga Bawa Sabu Diciduk Brimob di Warakas, Balap Liar Bekasi Dibubarkan

Berita Terbaru

Mengawal mutu dari buah hingga minyak. Panduan teknis proses sterilisasi dan penebahan tandan buah segar di pabrik pengolahan kelapa sawit. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Di Balik Dapur PKS: Tahap Perebusan dan Penebah

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB