LISBON, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Portugal bersama dua puluh negara lainnya menandatangani pernyataan sikap bersama pada hari Selasa kemarin. Sebab, mereka merasa sangat prihatin terhadap kondisi bencana kemanusiaan yang mengerikan pada wilayah Gaza.
Pernyataan bersama ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Komisaris Kesetaraan, Kesiapsiagaan, dan Manajemen Krisis Uni Eropa. Oleh karena itu, koalisi internasional ini mendesak pemulihan segera atas hak-hak dasar warga sipil Palestina.
Bantuan Kemanusiaan Sangat Minim dan Terbatas
Kementerian Luar Negeri Portugal membagikan dokumen pernyataan sikap bersama ini melalui saluran media sosial resmi mereka. Sementara itu, Pemerintah Belanda bertindak sebagai koordinator utama dalam penyusunan draf tuntutan kemanusiaan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Negara-negara penandatangan menegaskan bahwa pasokan bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza masih sangat jauh dari kata layak. Akibatnya, hampir seluruh warga sipil pada wilayah Gaza kini sangat bergantung pada bantuan darurat luar negeri.
Pernyataan bersama ini menuliskan bahwa bantuan kemanusiaan masih sangat tidak memadai, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Selain itu, keterlambatan pengiriman obat-obatan kian memperburuk tingkat harapan hidup pasien pada rumah sakit setempat.
Kewajiban Mematuhi Hukum Internasional
Koalisi internasional ini mendesak Israel untuk mematuhi seluruh kewajiban hukum humaniter internasional secara konsisten. Sebab, seluruh organisasi kemanusiaan dunia harus mendapatkan kebebasan penuh untuk menyalurkan bantuan tanpa adanya hambatan militer.
Koalisi ini menegaskan bahwa Israel wajib menjamin kelancaran pengiriman bantuan kemanusiaan secara cepat dan aman. Dengan demikian, Israel harus menghentikan segala bentuk tindakan yang menghalangi masuknya truk pasokan makanan pada perbatasan.
Penolakan Atas Aturan Pembatasan Baru
Negara-negara sekutu juga menyoroti keputusan Mahkamah Agung Israel mengenai undang-undang pendaftaran organisasi non-pemerintah internasional. Namun, mereka menilai aturan baru ini hanya akan membatasi ruang gerak lembaga bantuan internasional pada Palestina.
Kebijakan hukum Israel ini berisiko melumpuhkan operasional bantuan kemanusiaan pada wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Oleh sebab itu, koalisi mendesak pemerintah Israel untuk membatalkan penerapan aturan pendaftaran ini secara permanen.
Pada akhirnya, dunia internasional menuntut tindakan nyata dari Israel untuk mencegah kepunahan massal warga sipil pada Gaza.
Penulis : Alifa Latifa
Editor : Alifa Latifa












