Kejagung Sita Alphard dan Tetapkan Tersangka Baru GHS dalam Kasus MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejagung menggiring tersangka GHS menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Posnews/Ist)

Petugas Kejagung menggiring tersangka GHS menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka baru berinisial GHS, yang diketahui berasal dari kalangan swasta.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum GHS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan adanya penambahan tersangka dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Langsung Ditahan 20 Hari

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan GHS untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Sigit Dianggap Jimat Ketertiban oleh Ketua PBNU, Ini Alasannya

Berdasarkan pantauan di kompleks Kejagung RI, tersangka GHS keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan pengawalan ketat petugas.

Ia mengenakan pakaian serba gelap dan rompi tahanan berwarna merah muda (pink), simbol status tahanan Kejagung.

Selanjutnya, petugas menggiring GHS menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik menahan GHS selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung Sita Mobil Alphard Milik Tersangka Lain

Di sisi lain, Kejagung juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Karena itu, penyidik menyita satu unit Toyota Alphard berwarna hitam yang diduga terkait dengan salah satu tersangka berinisial AYS.

AYS merupakan tersangka yang lebih dahulu ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga :  Buruh Siapkan Aksi di DPR 30 September 2025, KSPSI Imbau Tidak Terprovokasi

Penyitaan kendaraan mewah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melacak aliran dana serta mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kejagung Dalami Aliran Dana dan Peran Pihak Lain

Seiring bertambahnya tersangka, Kejagung diperkirakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik masih menelusuri aliran dana, pengelolaan anggaran, dan dugaan keuntungan yang dinikmati pihak-pihak terkait dalam proyek MBG.

Kasus ini menyita perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional untuk meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.

Hingga kini, Kejagung belum merinci nilai kerugian negara maupun peran spesifik tersangka GHS.

Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI Dikepung Mahasiswa Hari Ini, Tuntut Harga BBM dan Sembako Turun
Danantara: DSI Batal Jadi Eksportir Tunggal Komoditas
Polemik Demo Bundaran HI, Menteri HAM Sebut Aparat Tidak Batasi Hak Warga
Jokowi Turun ke Daerah Lagi, Lampung Jadi Lokasi Kunjungan Pertama
Harga MINYAKITA Tetap Rp15.700, Pasokan ke Pasar Rakyat Diperkuat
KPK Temukan Celah Korupsi dalam E-Katalog dan Pengadaan Digital
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:34 WIB

Kejagung Sita Alphard dan Tetapkan Tersangka Baru GHS dalam Kasus MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:17 WIB

Danantara: DSI Batal Jadi Eksportir Tunggal Komoditas

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Polemik Demo Bundaran HI, Menteri HAM Sebut Aparat Tidak Batasi Hak Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:28 WIB

Jokowi Turun ke Daerah Lagi, Lampung Jadi Lokasi Kunjungan Pertama

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:35 WIB

Harga MINYAKITA Tetap Rp15.700, Pasokan ke Pasar Rakyat Diperkuat

Berita Terbaru

PAncaman bagi pasokan minyak nabati. CGS International Securities memperingatkan ancaman El Niño kuat yang berpotensi memotong volume produksi CPO global di paruh kedua 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ancaman El Niño 2026: Cuaca Kering Ekstrem Siap Memangkas

Jumat, 19 Jun 2026 - 09:30 WIB