JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perkembangan terbaru kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyita perhatian publik.
Dua tersangka dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).
Sebelum masuk ruang perawatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama kurang lebih dua jam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengevaluasi kondisi keduanya, tim dokter memutuskan untuk merekomendasikan rawat inap.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berasal dari rekomendasi medis dan bukan atas permintaan Roy Suryo maupun Dokter Tifa.
“Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo menjalani treatment rawat inap atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan mereka sendiri,” kata Refly Harun di RS Polri Kramat Jati, Jumat (19/6/2026).
Dokter Temukan Penyakit Bawaan
Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa kondisi umum Roy Suryo dan Dokter Tifa sebenarnya tergolong baik. Namun, tim medis menemukan sejumlah penyakit bawaan saat pemeriksaan kesehatan berlangsung.
Menurut Refly, temuan tersebut menjadi alasan utama dokter merekomendasikan perawatan lanjutan di rumah sakit.
“Secara umum mereka baik-baik saja. Tetapi mereka memiliki sakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan medis,” ujarnya.
Karena itu, tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya perlu mendapat pemantauan lebih lanjut guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Roy Suryo Sempat Tolak Rawat Inap
Menariknya, Roy Suryo sempat menolak menjalani rawat inap meski dokter telah memberikan rekomendasi.
Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akhirnya bersedia mengikuti saran medis.
Refly mengungkapkan bahwa dokter menilai kondisi Roy Suryo tidak memungkinkan jika hanya menjalani perawatan jalan.
“Awalnya Mas Roy tidak mau rawat inap. Namun setelah berkonsultasi dengan istrinya dan kuasa hukum, akhirnya beliau bersedia menjalani rawat inap sesuai rekomendasi dokter,” ungkap Refly.
Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Jokowi masih terus berjalan.
Penyidik juga terus mendalami sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Kini, publik menanti perkembangan terbaru, baik terkait kondisi kesehatan kedua tersangka maupun kelanjutan proses hukum yang menjerat mereka. **
Editor : Hadwan











