Kasus Ijazah Jokowi, Polda Ungkap Dugaan Upaya Menghambat Proses Penyidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/ist)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, independen, dan sesuai aturan dalam menangani kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Di tengah sorotan publik yang tinggi, penyidik mengaku menghadapi berbagai upaya yang diduga dapat mengganggu jalannya proses hukum.

Namun, aparat memastikan seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik tetap fokus menuntaskan perkara meski menghadapi berbagai dinamika selama proses penanganan kasus.

Penyidik Pilih Tetap Fokus pada Aturan Hukum

Iman menjelaskan pihaknya menemukan adanya upaya yang diduga mengarah pada tindakan menghambat atau mengganggu proses penyidikan.

Kendati demikian, penyidik memilih tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku.

“Upaya-upaya yang berpotensi menghambat penyidikan tetap kami hadapi secara profesional dan sesuai KUHAP,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang

Menurutnya, setiap langkah yang dilakukan penyidik, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Profesionalisme Jadi Kunci Penegakan Hukum

Iman menegaskan penyidik tidak akan terpengaruh oleh tekanan maupun opini yang berkembang di luar proses hukum.

Ia memastikan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja secara independen dan mengedepankan alat bukti serta fakta hukum.

Menurutnya, integritas aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

“Siapa pun yang berusaha memengaruhi proses hukum, penyidik tetap berpedoman pada KUHAP dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain menjalankan proses penyidikan, Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme hukum secara utuh.

Iman menilai edukasi hukum penting agar publik tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan narasi provokatif maupun informasi yang belum terverifikasi sebagai dasar dalam menilai sebuah perkara.

“Masyarakat perlu memahami proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini atau narasi yang belum tentu benar,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Pria Diduga Bawa Sabu Diciduk Brimob di Warakas, Balap Liar Bekasi Dibubarkan

Jalur Hukum Tetap Terbuka

Iman menegaskan sistem hukum Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme pengawasan terhadap kinerja penyidik.

Salah satunya melalui praperadilan yang dapat ditempuh pihak yang merasa dirugikan oleh proses hukum.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan saluran pengawasan internal kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penyidikan.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dari sistem checks and balances untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Menjaga Kepercayaan pada Supremasi Hukum

Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum membutuhkan kesabaran, pengawasan, dan penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengawasi jalannya hukum.

Namun pada saat yang sama, seluruh pihak juga perlu menghormati mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Dengan tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan supremasi hukum, aparat berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMW Listrik Diamuk Warga di Kebon Jeruk, Diduga Tabrak Pengendara Motor
Sembilan Orang Kritis Setelah Tabrakan Kereta Penumpang
Istri PM Pedro Sánchez Harus Jalani Sidang
Kecelakaan Maut di Dairi, Truk Rem Blong Tabrak 4 Kendaraan, 2 Anak Tewas
Presiden Rodrigo Paz Perintahkan Pembongkaran Blokade Jalan
Gelombang Panas Ekstrem Eropa: Perancis Batasi Alkohol
Drone Ukraina Hantam Kilang Minyak Rusia di Siberia Barat
Travel Umrah Bermasalah Masih Marak, Kemenhaj Terima 72 Laporan Jemaah

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:34 WIB

BMW Listrik Diamuk Warga di Kebon Jeruk, Diduga Tabrak Pengendara Motor

Senin, 22 Juni 2026 - 13:52 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Ungkap Dugaan Upaya Menghambat Proses Penyidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Sembilan Orang Kritis Setelah Tabrakan Kereta Penumpang

Senin, 22 Juni 2026 - 10:16 WIB

Istri PM Pedro Sánchez Harus Jalani Sidang

Senin, 22 Juni 2026 - 09:18 WIB

Kecelakaan Maut di Dairi, Truk Rem Blong Tabrak 4 Kendaraan, 2 Anak Tewas

Berita Terbaru

Tragedi transportasi di Inggris. Sembilan orang berada dalam kondisi kritis dan seorang masinis meninggal dunia pasca-tabrakan dua kereta penumpang di Inggris Tengah. Dok: (Jamie Lashmar/PA via AP)

INTERNASIONAL

Sembilan Orang Kritis Setelah Tabrakan Kereta Penumpang

Senin, 22 Jun 2026 - 12:22 WIB