JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan jaringan impor ilegal ponsel bekas dari China.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan tiga berkas perkara lengkap (P-21) sehingga kasus segera masuk tahap penuntutan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Koordinator Gakkum Satgas Penyelundupan, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan berawal dari dua laporan polisi pada 14 dan 15 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat Tersangka
Penyidik menetapkan empat tersangka, yakni dua warga negara China DCP alias PR dan SJ, Direktur PT TSI TE/TW, serta Direktur PT TSL MT yang kini berstatus DPO.
Penetapan tersangka didukung sedikitnya lima alat bukti. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Impor iPhone Bekas Secara Ilegal
Penyidik mengungkap para tersangka mengimpor iPhone bekas, ponsel Android, dan suku cadang elektronik secara ilegal, lalu mengedarkannya ke pasar domestik tanpa memenuhi ketentuan hukum.
Penyidik menduga DCP alias PR mengendalikan jaringan, MT menyiapkan dokumen impor, dan TE/TW memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia.
Sita Barang Bukti Rp253 Miliar
Penyidik menggeledah empat lokasi dan menyita sekitar 50.000 ponsel serta barang bukti senilai lebih dari Rp253 miliar.
Di Cengkareng, polisi menyita 1.895 iPhone, ratusan ponsel, charger, dan peralatan servis senilai Rp10,3 miliar.
Penyidik Jerat Tersangka dengan Sejumlah Pasal
Penyidik menjerat para tersangka dengan UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, serta KUHP.
Ade Safri menegaskan Polri akan memperketat pengawasan jalur laut, darat, dan udara untuk memberantas penyelundupan.
Penyidik segera melimpahkan perkara yang telah berstatus P-21 ke pengadilan. Sementara itu, penyidik masih memburu satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). **
Editor : Hadwan












