Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Posnews/Bareskrim Polri)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Posnews/Bareskrim Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan jaringan impor ilegal ponsel bekas dari China.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan tiga berkas perkara lengkap (P-21) sehingga kasus segera masuk tahap penuntutan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Koordinator Gakkum Satgas Penyelundupan, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan berawal dari dua laporan polisi pada 14 dan 15 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat Tersangka

Penyidik menetapkan empat tersangka, yakni dua warga negara China DCP alias PR dan SJ, Direktur PT TSI TE/TW, serta Direktur PT TSL MT yang kini berstatus DPO.

Baca Juga :  Kapolri Hadiri Retret KOKAM Muhammadiyah, Tegaskan Sinergi Jaga Kamtibmas

Penetapan tersangka didukung sedikitnya lima alat bukti. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Impor iPhone Bekas Secara Ilegal

Penyidik mengungkap para tersangka mengimpor iPhone bekas, ponsel Android, dan suku cadang elektronik secara ilegal, lalu mengedarkannya ke pasar domestik tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Penyidik menduga DCP alias PR mengendalikan jaringan, MT menyiapkan dokumen impor, dan TE/TW memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia.

Baca Juga :  Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI

Sita Barang Bukti Rp253 Miliar

Penyidik menggeledah empat lokasi dan menyita sekitar 50.000 ponsel serta barang bukti senilai lebih dari Rp253 miliar.

Di Cengkareng, polisi menyita 1.895 iPhone, ratusan ponsel, charger, dan peralatan servis senilai Rp10,3 miliar.

Penyidik Jerat Tersangka dengan Sejumlah Pasal

Penyidik menjerat para tersangka dengan UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, serta KUHP.

Ade Safri menegaskan Polri akan memperketat pengawasan jalur laut, darat, dan udara untuk memberantas penyelundupan.

Penyidik segera melimpahkan perkara yang telah berstatus P-21 ke pengadilan. Sementara itu, penyidik masih memburu satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta
Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan
Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest
Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan
Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu
Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?
Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan

Berita Terbaru

Henri B Kagan dan Kenso Soai meraih Hadiah Nobel Kimia atas penemuan autokatalisis dan efek non-linear. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Henri B Kagan dan Kenso Soai Memenangi Hadiah Nobel Kimia

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:04 WIB