JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Ia meminta aparat kepolisian memburu seluruh pelaku hingga tuntas serta memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan maksimal.
Gus Fahrur menegaskan kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar ajaran agama, nilai kemanusiaan, dan hukum negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengutuk keras pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Sampang. Ini kejahatan yang sangat keji, bertentangan dengan ajaran agama, nilai kemanusiaan, dan hukum negara,” kata Gus Fahrur, Selasa (14/7/2026).
Selanjutnya, ia mendesak polisi segera menangkap seluruh pelaku yang masih buron dan mengusut perkara tersebut tanpa pandang bulu.
Selain penegakan hukum, Gus Fahrur meminta pemerintah dan lembaga terkait memberikan pendampingan psikologis, perlindungan, serta pemulihan menyeluruh bagi korban.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan penting agar perlindungan anak dan pendidikan karakter terus diperkuat untuk mencegah kekerasan seksual berulang.
Terungkap Setelah Keluarga Curiga
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga karena putrinya berulang kali pulang larut malam hingga menjelang pagi.
Setelah didesak, korban menangis dan mengaku menjadi korban kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang agar seluruh pelaku diproses hukum.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan dugaan kekerasan seksual terjadi berulang dalam kurun Februari hingga Mei 2026.
Keluarga baru melapor pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
Hingga kini, penyidik telah menangkap 12 tersangka, sedangkan 15 pelaku lainnya masih berstatus buronan dan terus diburu.
Polisi menegaskan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. **
Editor : Hadwan













