JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Fakta baru di persidangan dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan menyeret nama Gus Miftah.
KPK kini menelusuri dugaan aliran dana Rp100 juta dan membuka kemungkinan menyitanya apabila terbukti terkait hasil korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terlebih dahulu akan menelusuri asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kini masih disidangkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terbuka kemungkinan dilakukan penyitaan apabila nantinya terbukti uang tersebut berkaitan atau berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di persidangan,” kata Budi, Selasa (14/7/2026).
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga terus mencermati seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Pemanggilan Gus Miftah Masih Dikaji
Budi belum memastikan apakah penyidik akan memanggil Gus Miftah. Menurutnya, setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.
“Kami akan melihat perkembangan persidangan. Keterangan mengenai dugaan aliran dana itu baru muncul dalam sidang,” ujarnya.
Muncul dalam Sidang Korupsi DJKA
Isu dugaan aliran uang kepada Gus Miftah mencuat dalam persidangan perkara korupsi pembangunan jalur kereta api DJKA dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Jaksa KPK mendakwa Sudewo menerima gratifikasi Rp2,34 miliar, keris Nogososro senilai Rp15 juta, dan perbaikan jalan senilai Rp150 juta.
Jaksa KPK menduga Sudewo menerima seluruh gratifikasi tersebut saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Sementara itu, penyidik KPK akan menindaklanjuti setiap fakta persidangan dan menelusuri dugaan aliran dana yang didukung alat bukti.**
Editor : Hadwan













