SERANG, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota membongkar jaringan peredaran tembakau sintetis (sinte) yang nekat melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir.
Dua pelaku berinisial MF (21) dan TM (19) ditangkap setelah diketahui memanfaatkan remaja berusia 17 tahun untuk mengantarkan paket narkotika kepada pembeli.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku diduga sengaja mengeksploitasi anak agar terhindar dari kecurigaan aparat saat menjalankan bisnis haram tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Arif Budianto mengatakan polisi mengamankan tiga orang dalam pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis di kawasan Cigelam, Ciruas, Kabupaten Serang.
“Dua pelaku merupakan orang dewasa, sedangkan satu orang lainnya masih berusia 17 tahun. Dari tersangka dewasa kami menyita 57 paket tembakau sintetis, sementara dari anak tersebut ditemukan satu paket,” kata Arif, Rabu (15/7/2026).
Anak Disuruh Kubur Paket Narkoba
Hasil penyelidikan mengungkap MF dan TM memasarkan tembakau sintetis melalui media online.
Setelah menerima pesanan, keduanya memerintahkan anak tersebut mengantarkan paket dengan sistem tempel (dead drop).
Paket yang telah dibungkus plastik klip kemudian dikubur di titik tertentu agar diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.
Menurut Arif, cara tersebut sengaja digunakan untuk mengurangi risiko pelaku teridentifikasi aparat penegak hukum.
Pasokan Diduga Berasal dari Jakarta Selatan
Polisi juga mengungkap tembakau sintetis diperoleh dari seseorang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, melalui transaksi daring.
MF dan TM disebut tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok karena seluruh proses dilakukan secara online. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
57 Paket Tembakau Sintetis Disita
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe menjelaskan penggerebekan dilakukan pada 8 Juli 2026 di lokasi produksi rumahan di Cigelam, Ciruas.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 57 paket tembakau sintetis seberat bruto 59 gram.
- Dua botol cairan sintetis seberat bruto 10 mililiter.
- Satu paket tembakau sintetis tambahan.
- Timbangan digital.
- Plastik klip.
- Lakban.
- Tas selempang.
- Kotak penyimpanan.
- Piring plastik.
- Dua bungkus tembakau mole sebagai bahan baku.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi, mulai Rp50 ribu hingga Rp170 ribu per paket, tergantung berat kemasan.
Eksploitasi Anak dalam Jaringan Narkoba Jadi Ancaman Serius
Keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan narkotika menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Selain dijadikan kurir, anak-anak kerap dimanfaatkan karena dianggap lebih mudah diperintah dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku yang melibatkan anak dalam tindak pidana narkotika dapat dikenai pemberatan hukuman.
Sementara itu, anak yang dimanfaatkan dalam jaringan narkoba diposisikan sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan pendekatan yang sesuai bagi anak.
Polresta Serang Kota memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis tersebut. **
Editor : Hadwan













