JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Bareskrim Polri terus mengusut dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menelusuri aliran dana dan aset para tersangka.
Langkah terbaru, penyidik melimpahkan berkas perkara kedua dengan tersangka AS, mantan Direktur PT DSI, ke Kejaksaan Negeri Depok setelah dinyatakan lengkap (P21).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan mengungkap dugaan penipuan yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku diduga menggunakan proyek fiktif dan data borrower existing untuk menghimpun dana masyarakat.
“Penyidik membagi perkara ini ke dalam empat berkas yang melibatkan lima tersangka dan satu korporasi,” ujar Ade Safri, Jumat (7/8/2026).
Aset Ratusan Miliar Berhasil Diamankan
Penyidik memeriksa 43 saksi, lima ahli, dan menyita aset sekitar Rp30 miliar, termasuk dua tanah dan bangunan di Bandung.
Sementara itu, berkas ketiga dengan tersangka FH masih diproses. Penyidik telah memeriksa 35 saksi, menyita uang tunai Rp5,25 miliar, dan menelusuri puluhan aset tanah di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta senilai sekitar Rp75 miliar.
Secara keseluruhan, Bareskrim telah menyita aset sekitar Rp425 miliar. Aset yang disita meliputi 694 sertifikat tanah, 16 properti, 13 deposito, uang tunai, saldo rekening, dan empat kendaraan.
Fokus Pulihkan Kerugian 5.714 Korban
Penyidik menerapkan pendekatan follow the money bersama PPATK untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban. Hingga kini, 5.714 korban telah terverifikasi.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan LPSK untuk menghitung nilai kerugian sebagai dasar pemberian restitusi.
“Kami tidak hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga mengoptimalkan asset recovery agar kerugian korban dapat dipulihkan,” tegas Ade Safri.
Bareskrim memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan aset sitaan ratusan miliar rupiah, kasus PT Dana Syariah Indonesia kini memasuki tahap penuntutan dan persiapan persidangan.**
Editor : Hadwan













