MUI Larang Peserta Karnaval 17 Agustus Pakai Busana Lawan Jenis

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali. (Posnews/Ist)

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan yang menyita perhatian publik.

MUI meminta masyarakat tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti pawai atau karnaval 17 Agustus, sekaligus mengingatkan panitia agar tidak menggelar lomba dengan mekanisme yang mengarah pada praktik judi.

Imbauan ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali sebagai pengingat agar kemeriahan peringatan kemerdekaan tetap berjalan dalam koridor syariat dan norma sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MUI: Karnaval Jangan Menjadi Ajang Tasyabbuh

Muiz menegaskan perayaan Agustusan harus memperkuat persatuan, rasa syukur, serta doa dan zikir.

Baca Juga :  Pasal 169 UU Pemilu Digugat ke MK, Advokat Soroti Potensi Nepotisme Capres-Cawapres

Ia menilai peserta laki-laki yang mengenakan busana perempuan dalam karnaval tidak sejalan dengan ajaran Islam.

“Menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik LGBT yang dilarang agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Muiz, Senin (10/8/2026).

Ia menegaskan bahwa Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki, baik di ruang privat maupun ruang publik.

Larangan tersebut, menurutnya, merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Lomba 17 Agustus Boleh, Asal Tidak Mengandung Judi

Selain menyoroti persoalan busana, MUI juga membahas penyelenggaraan lomba-lomba Agustusan.

Muiz menjelaskan bahwa Islam pada dasarnya membolehkan perlombaan karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, sportivitas, dan mempererat kebersamaan masyarakat.

Ia mengutip pandangan ulama klasik, termasuk Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, yang menyatakan bahwa perlombaan tanpa unsur perjudian hukumnya boleh.

MUI melarang panitia menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai hadiah lomba karena termasuk praktik qimar (judi).

Baca Juga :  KPK Fasilitasi 52 Tahanan Korupsi Salat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah,” jelas Muiz.

Hadiah Sebaiknya Berasal dari Sponsor atau Kas Panitia

Menurut MUI, hadiah lomba sebaiknya berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Dengan cara itu, perlombaan tetap meriah tanpa menempatkan peserta dalam posisi untung atau rugi karena mempertaruhkan dana pribadi.

MUI juga meminta panitia mengatur rute karnaval agar tidak mengganggu lalu lintas, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Meriah Tanpa Melanggar Aturan

MUI menegaskan bahwa semangat memeriahkan HUT RI tetap dapat diwujudkan melalui kegiatan yang kreatif, sportif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Karnaval, lomba, bakti sosial, doa bersama, dan kegiatan budaya dapat memperkuat persatuan tanpa melanggar syariat dan norma sosial. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan
Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan
Detik-Detik Penumpang Melahirkan di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, 400 Prajurit Disiapkan
Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman: Segera Dirobohkan
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri 2027, Tinggal Scan Barcode
Tes DNA Ungkap Identitas Surakman, ABK Kapal Pembawa 5 Jurnalis Dipulangkan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:17 WIB

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 05:53 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan

Kamis, 24 September 2026 - 20:10 WIB

Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan

Kamis, 24 September 2026 - 14:59 WIB

Detik-Detik Penumpang Melahirkan di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang

Kamis, 24 September 2026 - 14:02 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, 400 Prajurit Disiapkan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Senat Italia menyetujui RUU kerangka hukum energi nuklir generasi baru. Simak rincian kebijakan PM Giorgia Meloni dan reaksi aktivis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat Italia Sahkan Aturan Kerangka Hukum Energi Nuklir

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:08 WIB