MUI Larang Peserta Karnaval 17 Agustus Pakai Busana Lawan Jenis

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali. (Posnews/Ist)

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan yang menyita perhatian publik.

MUI meminta masyarakat tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti pawai atau karnaval 17 Agustus, sekaligus mengingatkan panitia agar tidak menggelar lomba dengan mekanisme yang mengarah pada praktik judi.

Imbauan ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali sebagai pengingat agar kemeriahan peringatan kemerdekaan tetap berjalan dalam koridor syariat dan norma sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MUI: Karnaval Jangan Menjadi Ajang Tasyabbuh

Muiz menegaskan perayaan Agustusan harus memperkuat persatuan, rasa syukur, serta doa dan zikir.

Baca Juga :  Jakarta Berawan Sepanjang Hari, Jakarta Selatan Terpanas

Ia menilai peserta laki-laki yang mengenakan busana perempuan dalam karnaval tidak sejalan dengan ajaran Islam.

“Menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik LGBT yang dilarang agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Muiz, Senin (10/8/2026).

Ia menegaskan bahwa Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki, baik di ruang privat maupun ruang publik.

Larangan tersebut, menurutnya, merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Lomba 17 Agustus Boleh, Asal Tidak Mengandung Judi

Selain menyoroti persoalan busana, MUI juga membahas penyelenggaraan lomba-lomba Agustusan.

Muiz menjelaskan bahwa Islam pada dasarnya membolehkan perlombaan karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, sportivitas, dan mempererat kebersamaan masyarakat.

Ia mengutip pandangan ulama klasik, termasuk Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, yang menyatakan bahwa perlombaan tanpa unsur perjudian hukumnya boleh.

MUI melarang panitia menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai hadiah lomba karena termasuk praktik qimar (judi).

Baca Juga :  Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, Hotman Paris Yakin Dikabulkan Hakim

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah,” jelas Muiz.

Hadiah Sebaiknya Berasal dari Sponsor atau Kas Panitia

Menurut MUI, hadiah lomba sebaiknya berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Dengan cara itu, perlombaan tetap meriah tanpa menempatkan peserta dalam posisi untung atau rugi karena mempertaruhkan dana pribadi.

MUI juga meminta panitia mengatur rute karnaval agar tidak mengganggu lalu lintas, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Meriah Tanpa Melanggar Aturan

MUI menegaskan bahwa semangat memeriahkan HUT RI tetap dapat diwujudkan melalui kegiatan yang kreatif, sportif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Karnaval, lomba, bakti sosial, doa bersama, dan kegiatan budaya dapat memperkuat persatuan tanpa melanggar syariat dan norma sosial. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam
Bareskrim Segel HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan – Diduga Sarang Narkoba
BNN Ungkap Bahaya Ketamin dalam Vape, Modus Baru Jaringan Narkoba Internasional
Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Bareskrim Segel HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan – Diduga Sarang Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:22 WIB

MUI Larang Peserta Karnaval 17 Agustus Pakai Busana Lawan Jenis

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:58 WIB

BNN Ungkap Bahaya Ketamin dalam Vape, Modus Baru Jaringan Narkoba Internasional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap

Berita Terbaru