Pengawasan WNA Diperketat, Ditjen Imigrasi Catat 10.911 Tindakan Keimigrasian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat menyampaikan data penindakan terhadap WNA di Indonesia. (Posnews/KemenImipas)

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat menyampaikan data penindakan terhadap WNA di Indonesia. (Posnews/KemenImipas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia memasuki fase yang semakin ketat.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat 10.911 tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap WNA hingga 10 Agustus 2026, atau melonjak 146 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan lonjakan tersebut mencerminkan peningkatan pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian, mengganggu ketertiban dan keamanan, atau tidak memberikan kontribusi positif selama berada di Indonesia.

β€œTAK kami mencapai 10.911, naik 146 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Hendarsam dalam Press Briefing di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (12/8/2026).

Ribuan Orang Ditangkal Masuk Indonesia

Selain tindakan administratif, Ditjen Imigrasi juga mencatat 2.678 kasus penangkalan hingga 10 Agustus 2026. Angka tersebut turun 58,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Imigrasi mencegah 478 orang dan memproses 27 orang secara pro justicia.

Hendarsam menyebut pengawasan semakin selektif dan penegakan hukum difokuskan pada pelanggaran yang berdampak pada keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  Tusuk Korban 8 Kali Gegara Cemburu, Pelaku di Kebon Jeruk Akhirnya Dibekuk Polisi

Deportasi Tidak Selalu Diproses Pidana

Hendarsam menegaskan setiap kasus WNA yang dideportasi terlebih dahulu diklasifikasikan berdasarkan jenis pelanggarannya.

β€œYang harus dilihat adalah klasifikasi tindakannya, apakah hanya pelanggaran administrasi atau sudah masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa pelanggaran administratif, seperti penyalahgunaan izin tinggal atau visa, dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi.

Namun, apabila penyidik menemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diproses melalui mekanisme pro justicia sesuai hukum Indonesia.

Peningkatan penindakan WNA menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan keimigrasian dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pigai Kerahkan Seluruh Jajaran KemenHAM Hadapi Dampak El Nino dan Karhutla
Modus Kereta Api Kargo Terbongkar, 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tanjung Priok
Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK
Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Dalami Aliran Uang ke Lisa Mariana
Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam
Bareskrim Segel HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan – Diduga Sarang Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Pengawasan WNA Diperketat, Ditjen Imigrasi Catat 10.911 Tindakan Keimigrasian

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Pigai Kerahkan Seluruh Jajaran KemenHAM Hadapi Dampak El Nino dan Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Modus Kereta Api Kargo Terbongkar, 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tanjung Priok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran

Berita Terbaru