NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan untuk Rais Aam dan Ketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. (Posnews/Humas Mukhtamar)

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. (Posnews/Humas Mukhtamar)

JOMBANG, POSNEWS.CO.ID – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan kesepakatan penting soal tata kelola kepemimpinan organisasi.

Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang menjadi mandataris muktamar disepakati tidak boleh merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Kesepakatan itu lahir dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, hasil pembahasan akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan simbol kepemimpinan organisasi.

Karena itu, keduanya harus memiliki fokus penuh dalam menjalankan mandat muktamar dan menjaga marwah organisasi.

Rais Aam dan Ketum Tak Boleh Pegang Jabatan Politik

Larangan rangkap jabatan tersebut mencakup sejumlah posisi politik strategis, seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Baca Juga :  Emas Ilegal Dimurnikan di Penjaringan, Bareskrim Sita Uang Rp60 Juta

Asrorun menjelaskan, posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki mandat khusus dalam menjalankan kepemimpinan organisasi.

Ia membedakan tugas kepemimpinan tersebut dengan jabatan politik praktis.

Menurutnya, pemimpin tertinggi NU harus menjaga jarak dari kepentingan jabatan politik agar dapat menjalankan mandat organisasi secara optimal.

Namun, aturan ini hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pengurus NU lainnya tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.

Disepakati Tanpa Voting

Menariknya, keputusan soal rangkap jabatan dicapai melalui musyawarah mufakat, bukan pemungutan suara.

Asrorun menyebut kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar yang dinilai bijak dalam menjaga soliditas organisasi.

Dengan mekanisme itu, keputusan tidak hanya mengutamakan hasil akhir, tetapi juga proses dialog dan kesepakatan bersama.

AHWA Tetap Dipakai Pilih Rais Aam

Komisi Organisasi juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam pemilihan Rais Aam PBNU.

AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan organisasi.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Blokir Grok AI

Menurut Asrorun, mekanisme tersebut telah berjalan dan tetap dipertahankan dalam proses pemilihan kepemimpinan NU.

Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menegaskan aturan larangan rangkap jabatan yang dibahas Komisi Organisasi hanya berlaku untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Sementara itu, pengurus NU lainnya masih diperbolehkan memegang jabatan di luar organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh hasil Komisi Organisasi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk disahkan.

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.

Forum tersebut diikuti peserta dari berbagai wilayah Indonesia dan perwakilan NU di luar negeri, mulai dari PWNU, PCNU hingga PCINU.

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya NU memperkuat tata kelola organisasi.

Kepemimpinan yang fokus, independen, dan mampu menjaga kepercayaan menjadi modal penting bagi organisasi keagamaan sebesar NU dalam menghadapi tantangan zaman. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Perampasan Aset Dikebut, Ini 13 Kejahatan yang Masuk Daftar DPR
Tanggap Darurat Gempa NTT Diperpanjang, Pengungsi Kini 192.303 Orang
Hercules Terekam di Lokasi Demo, GRIB Jaya Bongkar Duduk Perkara
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Disdik Kabupaten Bogor
MBG Tak Cukup Bergizi, Keamanan Makanan Juga Wajib Dijaga
Pimpinan DPR Terima AMPB, Aspirasi RUU Perampasan Aset Dibahas
Jelang Demo DPR, Polisi Amankan Sejumlah Orang untuk Pemeriksaan
AMPB Buka Dialog, Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Kepastian Hukum

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:26 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut, Ini 13 Kejahatan yang Masuk Daftar DPR

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:16 WIB

NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan untuk Rais Aam dan Ketum PBNU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Tanggap Darurat Gempa NTT Diperpanjang, Pengungsi Kini 192.303 Orang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Hercules Terekam di Lokasi Demo, GRIB Jaya Bongkar Duduk Perkara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:03 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Disdik Kabupaten Bogor

Berita Terbaru

Lingling Kwong, aktris Thailand kelahiran Hong Kong yang terpilih sebagai Most Beautiful Woman Alive 2026.  (/Posnews/instagram)

ENTERTAINMENT

Lingling Kwong Jadi Wanita Tercantik Dunia 2026, Raih 22 Juta Suara

Minggu, 30 Agu 2026 - 07:06 WIB

Haji Bolot kembali menjalani syuting setelah pulih dari masalah jantung dan masih menjalani kontrol kesehatan.

ENTERTAINMENT

Haji Bolot Comeback, Jantung Pulih Panggung Kembali

Minggu, 30 Agu 2026 - 06:46 WIB