Penggunaan Strobo dan Sirene Kendaraan Resmi Dibekukan, Polisi Gelar Evaluasi Internal

Minggu, 21 September 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Posnews/Ist)

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membekukan sementara penggunaan strobo dan sirene “tot tot wuk wukuntuk pengawalan kendaraan resmi.

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengawalan yang selama ini dianggap berlebihan dan mengundang protes masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menegaskan, pembekuan diterapkan sambil kepolisian mengevaluasi seluruh penggunaan sirene. “Sementara kami bekukan sambil evaluasi,” kata Agus, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga :  Polri Perketat Pengawasan Narkoba Jelang Nataru 2026, Sasar Tempat Hiburan dan Objek Wisata

Soal bentuk evaluasi, Agus tidak merinci secara detail apakah akan ada pembatasan pengawalan.

Namun, ia memastikan rapat koordinasi dan evaluasi internal akan digelar lebih dulu. “Nanti ada rapat koordinasi dan evaluasi internal,” tambahnya.

Kendaraan Pribadi Tidak Berhak

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan, “Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak memakai strobo atau sirene.”

Baca Juga :  Bocah 6 Tahun Diduga Korban Perundungan di Senen, Tubuh Tersetrum Tak Sadarkan Diri

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya untuk pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi khusus, dan kendaraan penolong kecelakaan.

Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat menyalahgunakan strobo maupun sirene. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan
KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya
Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi
Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok
KPK Awasi 3 Kasus Korupsi Kortastipidkor Polri, Pengambilalihan Perkara Masih Dikaji
Panja DPR Awasi Kasus Korupsi Batu Bara – ASABRI, Don Ritto dan Febrie Adriansyah Tersangka
KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Dugaan Uang Setoran OPD Mengalir ke Rumah Pribadi

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:33 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:02 WIB

Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:44 WIB

KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:09 WIB

Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:52 WIB

Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok

Berita Terbaru