Penggunaan Strobo dan Sirene Kendaraan Resmi Dibekukan, Polisi Gelar Evaluasi Internal

Minggu, 21 September 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Posnews/Ist)

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membekukan sementara penggunaan strobo dan sirene “tot tot wuk wukuntuk pengawalan kendaraan resmi.

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengawalan yang selama ini dianggap berlebihan dan mengundang protes masyarakat.

Agus menegaskan, pembekuan diterapkan sambil kepolisian mengevaluasi seluruh penggunaan sirene. “Sementara kami bekukan sambil evaluasi,” kata Agus, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga :  Komandan KKB Lipet Sobolim Tewas Ditembak di Yahukimo, Satgas Tegaskan Aksi Terukur

Soal bentuk evaluasi, Agus tidak merinci secara detail apakah akan ada pembatasan pengawalan.

Namun, ia memastikan rapat koordinasi dan evaluasi internal akan digelar lebih dulu. “Nanti ada rapat koordinasi dan evaluasi internal,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendaraan Pribadi Tidak Berhak

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan, “Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak memakai strobo atau sirene.”

Baca Juga :  Polri dan Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah Serentak, Targetkan Harga Beras Sesuai HET

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya untuk pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi khusus, dan kendaraan penolong kecelakaan.

Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat menyalahgunakan strobo maupun sirene. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Jambret Siang Bolong di Jagakarsa Berakhir Apes, Pelaku Tersungkur dan Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Bareskrim Polri Ringkus DPO Narkoba Abdul Hamid di Pontianak, Akui Setor Rp1,6 Miliar
Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga Bencana
6.859 Masjid Ramah Pemudik Siap Layani Mudik Lebaran 2026 di Seluruh Indonesia
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta – Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Diskon Tol Lebaran 2026, Jasa Marga Pangkas Tarif 30 Persen di 9 Ruas Tol

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:50 WIB

Aksi Jambret Siang Bolong di Jagakarsa Berakhir Apes, Pelaku Tersungkur dan Ditangkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:08 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:35 WIB

Bareskrim Polri Ringkus DPO Narkoba Abdul Hamid di Pontianak, Akui Setor Rp1,6 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:01 WIB

Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga Bencana

Berita Terbaru