Penggunaan Strobo dan Sirene Kendaraan Resmi Dibekukan, Polisi Gelar Evaluasi Internal

Minggu, 21 September 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Posnews/Ist)

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membekukan sementara penggunaan strobo dan sirene “tot tot wuk wuk” untuk pengawalan kendaraan resmi.

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengawalan yang selama ini dianggap berlebihan dan mengundang protes masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menegaskan, pembekuan diterapkan sambil kepolisian mengevaluasi seluruh penggunaan sirene. “Sementara kami bekukan sambil evaluasi,” kata Agus, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga :  Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Satgas TNI-Polri Sita 226 Batang - 2 Orang Dibekuk

Soal bentuk evaluasi, Agus tidak merinci secara detail apakah akan ada pembatasan pengawalan.

Namun, ia memastikan rapat koordinasi dan evaluasi internal akan digelar lebih dulu. “Nanti ada rapat koordinasi dan evaluasi internal,” tambahnya.

Kendaraan Pribadi Tidak Berhak

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan, “Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak memakai strobo atau sirene.”

Baca Juga :  Wanita di Penjaringan Dianiaya Mantan Suami di RS Duta Indah, Bibir Lebam dan Gigi Patah

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya untuk pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi khusus, dan kendaraan penolong kecelakaan.

Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat menyalahgunakan strobo maupun sirene. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bharatu Valdo Tewas, Keluarga Pertanyakan Motif dan Dugaan Pelaku Lain
Doli Periksa Ulang Dokumen DPR, Ini yang Dipersoalkan soal Pasal PKPU Gibran
Antrean BBM Bikin Warga Menunggu, Ini 3 Langkah Instruksi Kakorlantas
Tersangka AR Ditahan, Keluarga Bharatu Valdo Minta Kasus Diusut Tuntas
Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk dan Tenggat Terbarunya
Ribuan Warga Sambut Jenazah Bharada Valdo, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis
Bukan Sekadar Angka Rapor, Aturan Baru Kenaikan Kelas Mulai Diberlakukan 2027
Asyik Pesta di Kelab Malam, 9 Pengunjung Ini Positif Sabu dan Etomidate

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Bharatu Valdo Tewas, Keluarga Pertanyakan Motif dan Dugaan Pelaku Lain

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Doli Periksa Ulang Dokumen DPR, Ini yang Dipersoalkan soal Pasal PKPU Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Antrean BBM Bikin Warga Menunggu, Ini 3 Langkah Instruksi Kakorlantas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk dan Tenggat Terbarunya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ribuan Warga Sambut Jenazah Bharada Valdo, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis

Berita Terbaru