Hutang Rp8 Juta Berujung Maut, Karyawan PNM Mekar Tewas Dibunuh Nasabah

Rabu, 24 September 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan sadis Hijrah, Risman (33) ditangkap polisi di Pasangkayu Sulbar.

Pelaku pembunuhan sadis Hijrah, Risman (33) ditangkap polisi di Pasangkayu Sulbar.

SULAWESI BARAT, POSNEWS.CO.ID – Polisi menangkap Risman (33), petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebagai tersangka pembunuhan karyawati koperasi PNM Mekar, Hijrah (19).

Pelaku menghabisi korban dengan menjerat lehernya menggunakan jilbab di kebun kelapa Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, Sabtu (20/9/2025). Aksi sadis ini dipicu ucapan korban saat menagih angsuran utang Rp8 juta milik istri pelaku, Nurlina.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata menegaskan Risman bertindak seorang diri. “Belum ada bukti yang mengaitkan istri pelaku. Semua alat bukti menguatkan pelaku tunggal Risman,” ujarnya dikutip Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Lansia Amerika Kini Lebih Sehat, Mandiri, dan Hemat Anggaran

Polisi juga masih memeriksa saksi tambahan dari koperasi tempat korban bekerja. Dari hasil penyelidikan, korban sempat cekcok karena angsuran mingguan Rp340 ribu tak kunjung dibayar.

Ucapan korban “kalau tidak bisa bayar hutang, jangan berhutang!” diduga menyulut emosi pelaku.

Korban kemudian ditendang, kepalanya dibenturkan ke tanah, dicekik, lalu dijerat jilbab hingga tewas. Sadisnya, pelaku melepas celana korban untuk mempermalukan jasadnya. Setelah itu, motor korban disembunyikan 100 meter dari lokasi.

Warga menemukan jasad korban di kebun kelapa pada Sabtu pagi. Tak butuh 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku. Risman kini dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Provokasi di Aksi Demo DPR/MPR: Oknum Ajak Pelajar Ikut Turun ke Jalan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak koperasi PNM Mekar sudah memberikan santunan Rp50 juta, gaji penuh, penggantian uang tombok, serta asuransi Rp100 juta untuk keluarga korban. Bahkan, biaya tahlilan tujuh hari juga ditanggung penuh oleh perusahaan.

“Keluarga sangat terpukul, tapi kami bersyukur perusahaan membantu maksimal,” ujar paman korban. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82
Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi
20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan
Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton
Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun
Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global
Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:47 WIB

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:00 WIB

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:30 WIB

Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Berita Terbaru

Pemberontakan sipil di seluruh negeri. Gelombang ketiga aksi

INTERNASIONAL

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB

Sisi gelap perang energi. Sekitar 20.000 pelaut sipil kini terperangkap di kawasan Teluk, menghadapi kelangkaan pasokan dasar dan ancaman serangan udara saat operator kapal mulai mengabaikan hak-hak keselamatan mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:30 WIB

Ilustrasi, Modernisasi vs Tradisi. Kyoto mengkaji rencana pelonggaran batas tinggi bangunan dari 31 meter menjadi 60 meter guna menarik investasi, memicu perdebatan mengenai identitas visual ibu kota kuno Jepang tersebut. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:00 WIB