Rudianto Lallo Sentil Polri: “Kalau MK Sudah Putuskan, Ya Wajib Patuh”

Jumat, 14 November 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polri mematuhi putusan MK terkait larangan polisi aktif menjabat di instansi sipil. (Posnews/NasDem)

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polri mematuhi putusan MK terkait larangan polisi aktif menjabat di instansi sipil. (Posnews/NasDem)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aparat yang ingin menempati posisi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, semakin memanas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan Polri wajib tunduk penuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.

Selain itu, ia menuntut Polri mengeksekusi aturan tersebut secara tegas tanpa memberi celah sedikit pun.

Selanjutnya, Rudianto menilai tidak boleh ada lagi pejabat Polri yang tetap berstatus aktif namun bekerja di lembaga sipil. “Kalau MK sudah batalkan aturan itu, Polri wajib hormati. Jangan masih polisi aktif tapi bekerja di instansi sipil. Itu yang sering terjadi,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Sekolah Internasional di Kelapa Gading Diteror BOM, Minta Rp500 Juta Kripto

Semua Pihak Diminta Patuh

Politisi Partai NasDem itu menegaskan kembali bahwa tak ada alasan memperdebatkan putusan MK. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. “Kalau itu keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk. Tidak ada pengecualian,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengetok palu larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Aparat yang ingin menempati posisi tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, bukan atas penugasan Kapolri.

Baca Juga :  Polri Tambah 430 Kendaraan Operasional, Kapolri Pastikan Personel Lebih Siap di Lapangan

Larangan itu tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasaatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolribertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa tersebut justru menimbulkan multitafsir dan gagal memperjelas norma utama dalam Pasal 28 Ayat (3).

Dengan putusan ini, aturan berubah total: polisi aktif dilarang keras duduk di jabatan sipil dalam bentuk apa pun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru

Dell resmi merilis trio laptop gaming Alienware terbaru yang mengusung chipset Intel Core Ultra 9 dan kartu grafis hingga Nvidia GeForce RTX 5090. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Dell Rilis Trio Alienware 16X Aurora, Area-51 16, dan Area-51

Minggu, 2 Agu 2026 - 15:12 WIB

Langkah taktis raksasa teknologi. Apple menunjuk Samsung Display sebagai pemasok tunggal panel OLED touchscreen untuk MacBook OLED dan iPhone Ultra. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Apple Tunjuk Samsung Display Garap Panel MacBook OLED

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:06 WIB

Inovasi gawai modular dua fungsi. HoverAir merilis konsep Versa yang menggabungkan kamera gimbal genggam dan drone terbang pintar dalam satu perangkat. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HoverAir Memperkenalkan Perangkat Modular Versa

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:00 WIB

Peta baru industri hiburan interaktif. Krisis memori RAM global, kebijakan tarif impor, serta inflasi mengakhiri era konsol gaming murah 500 dolar AS secara permanen. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Krisis Memori dan Tarif Global Dorong Harga Gawai Gaming

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:00 WIB