Rudianto Lallo Sentil Polri: “Kalau MK Sudah Putuskan, Ya Wajib Patuh”

Jumat, 14 November 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polri mematuhi putusan MK terkait larangan polisi aktif menjabat di instansi sipil. (Posnews/NasDem)

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polri mematuhi putusan MK terkait larangan polisi aktif menjabat di instansi sipil. (Posnews/NasDem)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aparat yang ingin menempati posisi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, semakin memanas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan Polri wajib tunduk penuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.

Selain itu, ia menuntut Polri mengeksekusi aturan tersebut secara tegas tanpa memberi celah sedikit pun.

Selanjutnya, Rudianto menilai tidak boleh ada lagi pejabat Polri yang tetap berstatus aktif namun bekerja di lembaga sipil. “Kalau MK sudah batalkan aturan itu, Polri wajib hormati. Jangan masih polisi aktif tapi bekerja di instansi sipil. Itu yang sering terjadi,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Ridwan Kamil Akui Lega Jalani Pemeriksaan 6 Jam di KPK soal Kasus Iklan BJB

Semua Pihak Diminta Patuh

Politisi Partai NasDem itu menegaskan kembali bahwa tak ada alasan memperdebatkan putusan MK. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. “Kalau itu keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk. Tidak ada pengecualian,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengetok palu larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Aparat yang ingin menempati posisi tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, bukan atas penugasan Kapolri.

Baca Juga :  Polri Turunkan 205 Personel dan 10 Anjing Pelacak Cari 20 Korban Longsor Cilacap

Larangan itu tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasaatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolribertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa tersebut justru menimbulkan multitafsir dan gagal memperjelas norma utama dalam Pasal 28 Ayat (3).

Dengan putusan ini, aturan berubah total: polisi aktif dilarang keras duduk di jabatan sipil dalam bentuk apa pun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita
Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:26 WIB

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Rabu, 16 September 2026 - 09:31 WIB

Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita

Rabu, 16 September 2026 - 07:26 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan

Berita Terbaru

Laporan CBO menunjukkan biaya perang AS melawan Iran tembus $38 miliar Dolar AS dan mendongkrak inflasi hingga 2027. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Biaya Perang AS Lawan Iran Tembus 38 Miliar Dolar AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:39 WIB

Donald Trump mengecam keputusan Mahkamah Agung AS yang memblokir aturan pembatasan surat suara via pos jelang pemilu paruh waktu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Kecam Mahkamah Agung AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:35 WIB

 Serangan udara Israel di Kfar Rumman, Lebanon Selatan menewaskan 13 orang termasuk 6 anak-anak. Simak rincian eskalasi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 13 Orang

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:29 WIB

Korban hilang banjir bandang Himalaya capai 3.044 orang dengan 750 tewas, sementara bantuan internasional terus mengalir ke Nepal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ribuan Korban Hilang Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tiongkok

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:44 WIB