Rudianto Lallo Sentil Polri: “Kalau MK Sudah Putuskan, Ya Wajib Patuh”

Jumat, 14 November 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polri mematuhi putusan MK terkait larangan polisi aktif menjabat di instansi sipil. (Posnews/NasDem)

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polri mematuhi putusan MK terkait larangan polisi aktif menjabat di instansi sipil. (Posnews/NasDem)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aparat yang ingin menempati posisi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, semakin memanas.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan Polri wajib tunduk penuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.

Selain itu, ia menuntut Polri mengeksekusi aturan tersebut secara tegas tanpa memberi celah sedikit pun.

Selanjutnya, Rudianto menilai tidak boleh ada lagi pejabat Polri yang tetap berstatus aktif namun bekerja di lembaga sipil. “Kalau MK sudah batalkan aturan itu, Polri wajib hormati. Jangan masih polisi aktif tapi bekerja di instansi sipil. Itu yang sering terjadi,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Ibu Korban Pembunuhan Bocah di Cilincing Meninggal Dunia, Kasus Tetap Berlanjut

Semua Pihak Diminta Patuh

Politisi Partai NasDem itu menegaskan kembali bahwa tak ada alasan memperdebatkan putusan MK. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. “Kalau itu keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk. Tidak ada pengecualian,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, MK mengetok palu larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Aparat yang ingin menempati posisi tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, bukan atas penugasan Kapolri.

Baca Juga :  Bupati Ardito Wijaya dan 4 Orang Lain, Dijerat KPK Kasus Dugaan Suap Proyek Rp5,75 Miliar

Larangan itu tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasaatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolribertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa tersebut justru menimbulkan multitafsir dan gagal memperjelas norma utama dalam Pasal 28 Ayat (3).

Dengan putusan ini, aturan berubah total: polisi aktif dilarang keras duduk di jabatan sipil dalam bentuk apa pun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

101 Orang Dipulangkan, Polisi Kejar Aktor Intelektual Aksi Anarkis
Bocah 4 Tahun di Rokan Hilir Meninggal Diduga Diperkosa, Polisi Usut Tuntas
150 Massa Bertopeng Bikin Ricuh May Day Bandung, Polisi Buru Pelaku
May Day Bandung Ricuh, Massa Bakar Videotron dan Pos Polisi di Dago
Heboh May Day 2026: Polda Metro Jaya Tangkap 101 Orang, Sita Bom Molotov
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jakarta dan Kota Besar Indonesia Sabtu 2 Mei 2026
Mesin Mati di Perlintasan, Mobil Antar Calon Haji Dihantam Kereta, 4 Orang Tewas
Satgas PHK Resmi Jalan, Dasco: Buruh Bisa Laporkan Upah hingga Ancaman PHK

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:29 WIB

101 Orang Dipulangkan, Polisi Kejar Aktor Intelektual Aksi Anarkis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:07 WIB

Bocah 4 Tahun di Rokan Hilir Meninggal Diduga Diperkosa, Polisi Usut Tuntas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:36 WIB

150 Massa Bertopeng Bikin Ricuh May Day Bandung, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:20 WIB

May Day Bandung Ricuh, Massa Bakar Videotron dan Pos Polisi di Dago

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:07 WIB

Heboh May Day 2026: Polda Metro Jaya Tangkap 101 Orang, Sita Bom Molotov

Berita Terbaru

Ilustrasi, Eskalasi kekerasan di perbatasan. Pembunuhan seorang tetua suku yang anti-militan memicu baku tembak sengit antara komite perdamaian lokal dan kelompok bersenjata di wilayah Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Penembakan Tokoh Suku Picu Kontak Senjata Berdarah, 3 Tewas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:07 WIB

Menepis spekulasi. Pejabat senior Iran menegaskan bahwa Pemimpin Tertinggi Mojtaba Khamenei dalam kondisi kesehatan yang prima dan tetap menjalankan tugas negara secara aktif, membantah laporan mengenai cedera akibat serangan udara. Dok: Xinhua.

INTERNASIONAL

Mojtaba Khamenei Dinyatakan Sehat Walafiat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:04 WIB

Ilustrasi, Ambang perang terbuka. Teheran memperingatkan balasan mematikan jika Washington melancarkan serangan baru, sementara penutupan Selat Hormuz terus mencekik 20% pasokan energi dunia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Iran Ancam Serangan Panjang dan Menyakitkan Terhadap Posisi AS

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:54 WIB