Diduga Akan Bekerja Secara Ilegal, Tiga WNI Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta memeriksa tiga WNI yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja sebelum keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Posnewa/MO)

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta memeriksa tiga WNI yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja sebelum keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Posnewa/MO)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja.

Petugas mengamankan ketiganya saat mereka hendak terbang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (17/6/2026).

Ketiga WNI itu tercatat sebagai penumpang pesawat AirAsia AK354 tujuan Malaysia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, mereka mengaku akan berwisata ke Kamboja selama sepekan. Namun, petugas menemukan fakta berbeda setelah melakukan pemeriksaan lanjutan.

Petugas mendapati ketiganya pernah bekerja di Kamboja dan masih mengantongi izin kerja (work permit) yang berlaku hingga Desember 2026.

Meski memiliki izin kerja, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen wajib pekerja migran Indonesia (PMI), seperti visa kerja, kontrak kerja, surat panggilan kerja, legalisasi dokumen dari perwakilan RI, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kasus Suap Jalur Kereta Memanas, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub

Imigrasi Cegah Penempatan Kerja Ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan pihaknya menunda keberangkatan ketiga WNI tersebut untuk mencegah praktik penempatan kerja ilegal.

“Perlindungan WNI dimulai sejak sebelum mereka meninggalkan Indonesia. Kami memastikan setiap warga negara yang bekerja di luar negeri memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi,” kata Galih, Jumat (19/6/2026).

Galih menilai pengawasan di pintu keluar negara menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi pekerja migran.

Karena itu, Imigrasi tidak hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga melindungi WNI dari risiko bekerja secara ilegal di luar negeri.

“Penundaan ini bukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, melainkan memastikan warga negara berangkat dengan perlindungan hukum yang memadai,” tegasnya.

Baca Juga :  Buka Suara Soal Kisruh PBNU, Gus Yahya: โ€œKami Tetap Hadir untuk Umatโ€

Dokumen Tidak Lengkap

Petugas menangani kasus tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan, pendalaman data, dokumentasi, dan penyusunan laporan kejadian terhadap ketiga WNI tersebut.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam mencegah keberangkatan pekerja migran nonprosedural.

Bandara Soekarno-Hatta juga menjadi salah satu titik utama pengawasan terhadap potensi pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

Imbau Gunakan Jalur Resmi

Imigrasi mengimbau masyarakat menggunakan jalur resmi dan melengkapi seluruh dokumen sebelum bekerja di luar negeri.

Dengan memenuhi prosedur yang berlaku, pekerja migran dapat memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan, serta hak-hak ketenagakerjaan di negara tujuan. (MO)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel
Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan
Tim 9 Jaksa Alumni KPK Siap Bongkar Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:29 WIB

Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Terbaru