JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja.
Petugas mengamankan ketiganya saat mereka hendak terbang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (17/6/2026).
Ketiga WNI itu tercatat sebagai penumpang pesawat AirAsia AK354 tujuan Malaysia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, mereka mengaku akan berwisata ke Kamboja selama sepekan. Namun, petugas menemukan fakta berbeda setelah melakukan pemeriksaan lanjutan.
Petugas mendapati ketiganya pernah bekerja di Kamboja dan masih mengantongi izin kerja (work permit) yang berlaku hingga Desember 2026.
Meski memiliki izin kerja, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen wajib pekerja migran Indonesia (PMI), seperti visa kerja, kontrak kerja, surat panggilan kerja, legalisasi dokumen dari perwakilan RI, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Imigrasi Cegah Penempatan Kerja Ilegal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan pihaknya menunda keberangkatan ketiga WNI tersebut untuk mencegah praktik penempatan kerja ilegal.
“Perlindungan WNI dimulai sejak sebelum mereka meninggalkan Indonesia. Kami memastikan setiap warga negara yang bekerja di luar negeri memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi,” kata Galih, Jumat (19/6/2026).
Galih menilai pengawasan di pintu keluar negara menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi pekerja migran.
Karena itu, Imigrasi tidak hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga melindungi WNI dari risiko bekerja secara ilegal di luar negeri.
“Penundaan ini bukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, melainkan memastikan warga negara berangkat dengan perlindungan hukum yang memadai,” tegasnya.
Dokumen Tidak Lengkap
Petugas menangani kasus tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan, pendalaman data, dokumentasi, dan penyusunan laporan kejadian terhadap ketiga WNI tersebut.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam mencegah keberangkatan pekerja migran nonprosedural.
Bandara Soekarno-Hatta juga menjadi salah satu titik utama pengawasan terhadap potensi pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
Imbau Gunakan Jalur Resmi
Imigrasi mengimbau masyarakat menggunakan jalur resmi dan melengkapi seluruh dokumen sebelum bekerja di luar negeri.
Dengan memenuhi prosedur yang berlaku, pekerja migran dapat memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan, serta hak-hak ketenagakerjaan di negara tujuan. (MO)
Editor : Hadwan











