Kasus Ijazah Jokowi, Polda Ungkap Dugaan Upaya Menghambat Proses Penyidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/ist)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, independen, dan sesuai aturan dalam menangani kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Di tengah sorotan publik yang tinggi, penyidik mengaku menghadapi berbagai upaya yang diduga dapat mengganggu jalannya proses hukum.

Namun, aparat memastikan seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik tetap fokus menuntaskan perkara meski menghadapi berbagai dinamika selama proses penanganan kasus.

Penyidik Pilih Tetap Fokus pada Aturan Hukum

Iman menjelaskan pihaknya menemukan adanya upaya yang diduga mengarah pada tindakan menghambat atau mengganggu proses penyidikan.

Kendati demikian, penyidik memilih tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku.

“Upaya-upaya yang berpotensi menghambat penyidikan tetap kami hadapi secara profesional dan sesuai KUHAP,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Lonjakan Arus Lalu Lintas Jabotabek H-1 Libur Maulid Nabi 2025 Capai 184.824 Kendaraan

Menurutnya, setiap langkah yang dilakukan penyidik, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Profesionalisme Jadi Kunci Penegakan Hukum

Iman menegaskan penyidik tidak akan terpengaruh oleh tekanan maupun opini yang berkembang di luar proses hukum.

Ia memastikan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja secara independen dan mengedepankan alat bukti serta fakta hukum.

Menurutnya, integritas aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

“Siapa pun yang berusaha memengaruhi proses hukum, penyidik tetap berpedoman pada KUHAP dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain menjalankan proses penyidikan, Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme hukum secara utuh.

Iman menilai edukasi hukum penting agar publik tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan narasi provokatif maupun informasi yang belum terverifikasi sebagai dasar dalam menilai sebuah perkara.

“Masyarakat perlu memahami proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini atau narasi yang belum tentu benar,” katanya.

Baca Juga :  Babak Baru Microsoft dan OpenAI: Hentikan Bagi Hasil Pendapatan demi Kemandirian dan IPO

Jalur Hukum Tetap Terbuka

Iman menegaskan sistem hukum Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme pengawasan terhadap kinerja penyidik.

Salah satunya melalui praperadilan yang dapat ditempuh pihak yang merasa dirugikan oleh proses hukum.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan saluran pengawasan internal kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penyidikan.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dari sistem checks and balances untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Menjaga Kepercayaan pada Supremasi Hukum

Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum membutuhkan kesabaran, pengawasan, dan penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengawasi jalannya hukum.

Namun pada saat yang sama, seluruh pihak juga perlu menghormati mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Dengan tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan supremasi hukum, aparat berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Dampak El Nino Sangat Kuat
HUT TNI ke-81 Digelar Sederhana di Mabes, Banyak Prajurit Tangani Bencana
Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Diburu KPK, Tersebar di Bekasi hingga Bogor
KM Virgo Transport 8: Korban Meninggal Jadi 15, Ada 120 Orang Masih Dicari
OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita
KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon
KPK Telusuri 4 Mobil yang Diduga Diberikan Pengusaha kepada Vinna Ledy
Karhutla Indonesia Belum Padam, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:24 WIB

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Dampak El Nino Sangat Kuat

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIB

HUT TNI ke-81 Digelar Sederhana di Mabes, Banyak Prajurit Tangani Bencana

Selasa, 22 September 2026 - 10:19 WIB

Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Diburu KPK, Tersebar di Bekasi hingga Bogor

Selasa, 22 September 2026 - 06:11 WIB

KM Virgo Transport 8: Korban Meninggal Jadi 15, Ada 120 Orang Masih Dicari

Senin, 21 September 2026 - 20:40 WIB

OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Ini Imbauan Dinkes untuk Warga

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:28 WIB

Kamera portabel CAIM1 memakai kipas mini Noctua NF-A4x10 untuk pendinginan video 4K dan pemrosesan kriptografi. Simak detail spesifikasinya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kamera CAIM1 Gunakan Kipas Mini Noctua untuk Mendinginkan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:29 WIB