JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, independen, dan sesuai aturan dalam menangani kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Di tengah sorotan publik yang tinggi, penyidik mengaku menghadapi berbagai upaya yang diduga dapat mengganggu jalannya proses hukum.
Namun, aparat memastikan seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik tetap fokus menuntaskan perkara meski menghadapi berbagai dinamika selama proses penanganan kasus.
Penyidik Pilih Tetap Fokus pada Aturan Hukum
Iman menjelaskan pihaknya menemukan adanya upaya yang diduga mengarah pada tindakan menghambat atau mengganggu proses penyidikan.
Kendati demikian, penyidik memilih tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku.
“Upaya-upaya yang berpotensi menghambat penyidikan tetap kami hadapi secara profesional dan sesuai KUHAP,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, setiap langkah yang dilakukan penyidik, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Profesionalisme Jadi Kunci Penegakan Hukum
Iman menegaskan penyidik tidak akan terpengaruh oleh tekanan maupun opini yang berkembang di luar proses hukum.
Ia memastikan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja secara independen dan mengedepankan alat bukti serta fakta hukum.
Menurutnya, integritas aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
“Siapa pun yang berusaha memengaruhi proses hukum, penyidik tetap berpedoman pada KUHAP dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain menjalankan proses penyidikan, Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme hukum secara utuh.
Iman menilai edukasi hukum penting agar publik tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan narasi provokatif maupun informasi yang belum terverifikasi sebagai dasar dalam menilai sebuah perkara.
“Masyarakat perlu memahami proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini atau narasi yang belum tentu benar,” katanya.
Jalur Hukum Tetap Terbuka
Iman menegaskan sistem hukum Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme pengawasan terhadap kinerja penyidik.
Salah satunya melalui praperadilan yang dapat ditempuh pihak yang merasa dirugikan oleh proses hukum.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan saluran pengawasan internal kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penyidikan.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dari sistem checks and balances untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Menjaga Kepercayaan pada Supremasi Hukum
Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum membutuhkan kesabaran, pengawasan, dan penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengawasi jalannya hukum.
Namun pada saat yang sama, seluruh pihak juga perlu menghormati mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Dengan tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan supremasi hukum, aparat berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. **
Editor : Hadwan











