POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON — Departemen Luar Negeri AS mengusulkan aturan baru bagi orang tua yang mengajukan paspor untuk anak mereka. Menurut usulan ini, orang tua wajib menyertakan bukti kewarganegaraan atau status imigrasi mereka sendiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya terbaru Presiden Donald Trump membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Reuters meninjau draf panduan tersebut. Dokumen ini menjadi gambaran rinci pertama soal bagaimana Departemen Luar Negeri dapat menegakkan perintah eksekutif Trump pada 6 Agustus. Perintah tersebut menyasar apa yang pemerintah sebut sebagai “wisata melahirkan” sekaligus memperluas pengecualian historis terhadap kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Gedung Putih mengarahkan pertanyaan Reuters langsung ke Departemen Luar Negeri. Juru bicara Departemen Luar Negeri, Tommy Pigott, menyampaikan dalam pernyataan resmi bahwa Presiden Trump secara tegas berkomitmen melindungi makna dan nilai kewarganegaraan Amerika. Menurutnya, komitmen ini termasuk memastikan proses adjudikasi paspor sepenuhnya mencerminkan standar tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya Berulang Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Pembatasan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran menjadi salah satu prioritas utama Trump dalam tindakan kerasnya terhadap imigrasi. Namun, Mahkamah Agung AS sebelumnya sudah memutuskan upaya awal Trump melanggar konstitusi negara tersebut.
Perintah eksekutif awal Trump sedianya hanya memberikan kewarganegaraan otomatis saat lahir kepada anak dengan setidaknya satu orang tua berstatus warga negara AS atau pemegang kartu izin tinggal permanen atau green card.
Dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung menyatakan perintah tersebut melanggar hukum. Mayoritas hakim menilai kebijakan itu melanggar Klausul Kewarganegaraan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Aturan Baru Fokus pada “Wisata Melahirkan”
Perintah Trump pada 6 Agustus bersifat lebih sempit dan secara khusus menyasar “wisata melahirkan”. Praktik ini merujuk pada perempuan yang bepergian ke Amerika Serikat untuk melahirkan agar anaknya memperoleh kewarganegaraan otomatis. Meski begitu, perintah ini masih berpotensi diblokir lewat jalur hukum.
Arahan baru ini akan menahan kewarganegaraan bagi anak dengan orang tua yang bekerja untuk pemerintah asing di AS, terlibat penipuan atau transaksi komersial demi memperoleh kewarganegaraan, atau tergolong sebagai “musuh asing”.
Draf panduan Departemen Luar Negeri menyebutkan pihaknya akan mewajibkan informasi orang tua serta bukti kewarganegaraan atau status imigrasi mereka. Data ini akan menjadi bagian dari penentuan apakah pemohon tunduk pada perintah eksekutif nomor 14418 tersebut.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Orang Tua
Jika pemerintah menerapkan usulan ini, seluruh orang tua atau wali sah wajib menyertakan bukti kewarganegaraan mereka. Dokumen tersebut bisa berupa paspor AS yang masih berlaku atau akta kelahiran. Sebagai alternatif, mereka juga bisa menyertakan bukti status imigrasi seperti formulir I-94 atau kartu izin tinggal permanen saat mengajukan paspor untuk anak mereka.
Menurut proposal Departemen Luar Negeri, pemerintah akan menggunakan informasi tersebut untuk menentukan apakah sang anak memenuhi syarat kewarganegaraan di bawah perintah baru ini.
Saat ini, orang tua dengan anak yang lahir di AS hanya perlu membuktikan hubungan orang tua-anak dan menunjukkan identitas berfoto selama proses tersebut. Mereka juga cukup mencentang kotak pada formulir aplikasi untuk menyatakan status kewarganegaraan AS mereka, tanpa perlu melampirkan dokumen pendukung tambahan.
Gugatan Class Action Diajukan ke Pengadilan Federal
Sejumlah pengacara yang mewakili bayi-bayi yang berpotensi kehilangan kewarganegaraan akibat perintah awal Trump telah mengajukan gugatan class action. Mereka meminta dua hakim federal berbeda mencegah perintah terbaru Trump berlaku efektif.
Salah satu gugatan ini kini ditangani Hakim Distrik AS Deborah Boardman, yang Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat tunjuk sebelumnya.
Dalam sidang pada Jumat di Greenbelt, Maryland, Boardman menyampaikan keraguannya terhadap apa yang ia sebut sebagai perintah Trump yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ia pun mengizinkan pihak penggugat merevisi gugatan mereka, sehingga ia bisa mempertimbangkan apakah akan memblokir kebijakan tersebut.
Sementara itu, pengacara Departemen Kehakiman berargumen bahwa perintah penahanan sementara tidak tepat diterapkan. Menurut mereka, gugatan ini pun masih terlalu dini, mengingat lembaga-lembaga federal belum menerbitkan panduan resmi soal bagaimana perintah presiden tersebut akan diterapkan.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia














