Kemlu AS Usulkan Orang Tua Wajib Buktikan Status

Rabu, 2 September 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Departemen Luar Negeri AS mengusulkan aturan baru yang mewajibkan orang tua membuktikan status kewarganegaraan saat mengurus paspor anak, sebagai bagian dari upaya Trump membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Dok: Istimewa.

Departemen Luar Negeri AS mengusulkan aturan baru yang mewajibkan orang tua membuktikan status kewarganegaraan saat mengurus paspor anak, sebagai bagian dari upaya Trump membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Dok: Istimewa.

POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON — Departemen Luar Negeri AS mengusulkan aturan baru bagi orang tua yang mengajukan paspor untuk anak mereka. Menurut usulan ini, orang tua wajib menyertakan bukti kewarganegaraan atau status imigrasi mereka sendiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya terbaru Presiden Donald Trump membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.

Reuters meninjau draf panduan tersebut. Dokumen ini menjadi gambaran rinci pertama soal bagaimana Departemen Luar Negeri dapat menegakkan perintah eksekutif Trump pada 6 Agustus. Perintah tersebut menyasar apa yang pemerintah sebut sebagai “wisata melahirkan” sekaligus memperluas pengecualian historis terhadap kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.

Gedung Putih mengarahkan pertanyaan Reuters langsung ke Departemen Luar Negeri. Juru bicara Departemen Luar Negeri, Tommy Pigott, menyampaikan dalam pernyataan resmi bahwa Presiden Trump secara tegas berkomitmen melindungi makna dan nilai kewarganegaraan Amerika. Menurutnya, komitmen ini termasuk memastikan proses adjudikasi paspor sepenuhnya mencerminkan standar tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya Berulang Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Pembatasan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran menjadi salah satu prioritas utama Trump dalam tindakan kerasnya terhadap imigrasi. Namun, Mahkamah Agung AS sebelumnya sudah memutuskan upaya awal Trump melanggar konstitusi negara tersebut.

Perintah eksekutif awal Trump sedianya hanya memberikan kewarganegaraan otomatis saat lahir kepada anak dengan setidaknya satu orang tua berstatus warga negara AS atau pemegang kartu izin tinggal permanen atau green card.

Baca Juga :  Trump Tuduh Vandal Rusak Rumput National Mall

Dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung menyatakan perintah tersebut melanggar hukum. Mayoritas hakim menilai kebijakan itu melanggar Klausul Kewarganegaraan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.

Aturan Baru Fokus pada “Wisata Melahirkan”

Perintah Trump pada 6 Agustus bersifat lebih sempit dan secara khusus menyasar “wisata melahirkan”. Praktik ini merujuk pada perempuan yang bepergian ke Amerika Serikat untuk melahirkan agar anaknya memperoleh kewarganegaraan otomatis. Meski begitu, perintah ini masih berpotensi diblokir lewat jalur hukum.

Arahan baru ini akan menahan kewarganegaraan bagi anak dengan orang tua yang bekerja untuk pemerintah asing di AS, terlibat penipuan atau transaksi komersial demi memperoleh kewarganegaraan, atau tergolong sebagai “musuh asing”.

Draf panduan Departemen Luar Negeri menyebutkan pihaknya akan mewajibkan informasi orang tua serta bukti kewarganegaraan atau status imigrasi mereka. Data ini akan menjadi bagian dari penentuan apakah pemohon tunduk pada perintah eksekutif nomor 14418 tersebut.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Orang Tua

Jika pemerintah menerapkan usulan ini, seluruh orang tua atau wali sah wajib menyertakan bukti kewarganegaraan mereka. Dokumen tersebut bisa berupa paspor AS yang masih berlaku atau akta kelahiran. Sebagai alternatif, mereka juga bisa menyertakan bukti status imigrasi seperti formulir I-94 atau kartu izin tinggal permanen saat mengajukan paspor untuk anak mereka.

Baca Juga :  Iran Klaim Kendali Penuh atas Selat Hormuz, Bantah Klaim Trump

Menurut proposal Departemen Luar Negeri, pemerintah akan menggunakan informasi tersebut untuk menentukan apakah sang anak memenuhi syarat kewarganegaraan di bawah perintah baru ini.

Saat ini, orang tua dengan anak yang lahir di AS hanya perlu membuktikan hubungan orang tua-anak dan menunjukkan identitas berfoto selama proses tersebut. Mereka juga cukup mencentang kotak pada formulir aplikasi untuk menyatakan status kewarganegaraan AS mereka, tanpa perlu melampirkan dokumen pendukung tambahan.

Gugatan Class Action Diajukan ke Pengadilan Federal

Sejumlah pengacara yang mewakili bayi-bayi yang berpotensi kehilangan kewarganegaraan akibat perintah awal Trump telah mengajukan gugatan class action. Mereka meminta dua hakim federal berbeda mencegah perintah terbaru Trump berlaku efektif.

Salah satu gugatan ini kini ditangani Hakim Distrik AS Deborah Boardman, yang Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat tunjuk sebelumnya.

Dalam sidang pada Jumat di Greenbelt, Maryland, Boardman menyampaikan keraguannya terhadap apa yang ia sebut sebagai perintah Trump yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ia pun mengizinkan pihak penggugat merevisi gugatan mereka, sehingga ia bisa mempertimbangkan apakah akan memblokir kebijakan tersebut.

Sementara itu, pengacara Departemen Kehakiman berargumen bahwa perintah penahanan sementara tidak tepat diterapkan. Menurut mereka, gugatan ini pun masih terlalu dini, mengingat lembaga-lembaga federal belum menerbitkan panduan resmi soal bagaimana perintah presiden tersebut akan diterapkan.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AS Serang Iran Lagi, Serangan Kena Pesta Pernikahan
Jepang Longgarkan Aturan Lembur Mulai Selasa, Picu Kritik
MSI Hadirkan Laptop Gaming Katana 15 HX dengan Opsi DDR4
Nepal Peringatkan Potensi Banjir Susulan
Trump Ancam Laporkan Jurnalis NBC Kristen Welker ke FCC
Kapal Perusak Chokai Jepang Kembali ke Sasebo Usai Sukses Uji
Modi Desak Putin Akhiri Perang Ukraina, Tegaskan India Dukung
Sekutu Trump Laura Loomer Dikecam Usai Komentar Rasis

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:08 WIB

Kemlu AS Usulkan Orang Tua Wajib Buktikan Status

Rabu, 2 September 2026 - 15:00 WIB

AS Serang Iran Lagi, Serangan Kena Pesta Pernikahan

Rabu, 2 September 2026 - 13:48 WIB

Jepang Longgarkan Aturan Lembur Mulai Selasa, Picu Kritik

Rabu, 2 September 2026 - 06:30 WIB

MSI Hadirkan Laptop Gaming Katana 15 HX dengan Opsi DDR4

Selasa, 1 September 2026 - 15:30 WIB

Nepal Peringatkan Potensi Banjir Susulan

Berita Terbaru

Departemen Luar Negeri AS mengusulkan aturan baru yang mewajibkan orang tua membuktikan status kewarganegaraan saat mengurus paspor anak, sebagai bagian dari upaya Trump membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kemlu AS Usulkan Orang Tua Wajib Buktikan Status

Rabu, 2 Sep 2026 - 16:08 WIB

AS kembali menyerang Iran, menewaskan empat orang dalam serangan yang mengenai pesta pernikahan, sementara Trump ancam balasan lebih besar dan harga minyak dunia melonjak. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Serang Iran Lagi, Serangan Kena Pesta Pernikahan

Rabu, 2 Sep 2026 - 15:00 WIB