Jimly: Prabowo Sepakat Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI (ORI), Jimly Asshiddiqie.
(Posnews/Ist)

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI (ORI), Jimly Asshiddiqie. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Jimly Asshiddiqie mengungkap Presiden Prabowo Subianto sepakat membatasi jabatan yang bisa ditempati anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Keputusan itu disampaikan usai Komisi Reformasi Polri menyerahkan laporan dan rekomendasi reformasi kepada Presiden di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).

Menurut Jimly, Prabowo meminta aturan jabatan eksternal anggota Polri dibuat lebih tegas dan terbatas, mirip seperti pengaturan jabatan prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden memutuskan jabatan yang bisa diisi anggota Polri di luar struktur kepolisian harus dibatasi secara jelas dan limitatif, seperti aturan di TNI,” kata Jimly.

Baca Juga :  May Day Bandung Ricuh, Massa Bakar Videotron dan Pos Polisi di Dago

Aturan Baru Segera Disusun

Jimly menilai aturan saat ini masih terlalu longgar karena belum membatasi posisi yang bisa diisi anggota Polri di luar lembaganya.

Karena itu, pemerintah akan segera menyusun aturan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi undang-undang.

Ia menyebut proses penyusunan aturan tersebut akan dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

“Sekarang belum ada batasan yang jelas. Itu akan segera diatur pemerintah,” ujarnya.

Prabowo Minta Reformasi Lembaga Hukum Lain

Selain Polri, Prabowo juga meminta reformasi menyentuh lembaga penegak hukum lain.

Baca Juga :  Benang Kusut Sewa Pajero Sport, Bharatu SH: Pejabat Polairud Jabar Bertanggung Jawab

Menurut Jimly, Presiden mendorong reformasi Polri dan lembaga peradilan untuk memperkuat sistem hukum serta kepercayaan publik.

“Presiden menegaskan reformasi bukan hanya di Polri. Lembaga penegak hukum lain, termasuk kekuasaan kehakiman, juga perlu dievaluasi secara menyeluruh,” jelas Jimly.

Reformasi Polri Jadi Sorotan

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan 10 buku rekomendasi kepada Presiden.

Dokumen itu memuat usulan revisi UU Polri, perubahan 8 Perpol, revisi 24 Perkap, hingga pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi.

Pemerintah menargetkan reformasi tersebut rampung bertahap hingga 2029 demi memperkuat profesionalisme aparat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:57 WIB