JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Jimly Asshiddiqie mengungkap Presiden Prabowo Subianto sepakat membatasi jabatan yang bisa ditempati anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Keputusan itu disampaikan usai Komisi Reformasi Polri menyerahkan laporan dan rekomendasi reformasi kepada Presiden di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).
Menurut Jimly, Prabowo meminta aturan jabatan eksternal anggota Polri dibuat lebih tegas dan terbatas, mirip seperti pengaturan jabatan prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam undang-undang.
“Presiden memutuskan jabatan yang bisa diisi anggota Polri di luar struktur kepolisian harus dibatasi secara jelas dan limitatif, seperti aturan di TNI,” kata Jimly.
Aturan Baru Segera Disusun
Jimly menilai aturan saat ini masih terlalu longgar karena belum membatasi posisi yang bisa diisi anggota Polri di luar lembaganya.
Karena itu, pemerintah akan segera menyusun aturan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi undang-undang.
Ia menyebut proses penyusunan aturan tersebut akan dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang belum ada batasan yang jelas. Itu akan segera diatur pemerintah,” ujarnya.
Prabowo Minta Reformasi Lembaga Hukum Lain
Selain Polri, Prabowo juga meminta reformasi menyentuh lembaga penegak hukum lain.
Menurut Jimly, Presiden mendorong reformasi Polri dan lembaga peradilan untuk memperkuat sistem hukum serta kepercayaan publik.
“Presiden menegaskan reformasi bukan hanya di Polri. Lembaga penegak hukum lain, termasuk kekuasaan kehakiman, juga perlu dievaluasi secara menyeluruh,” jelas Jimly.
Reformasi Polri Jadi Sorotan
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan 10 buku rekomendasi kepada Presiden.
Dokumen itu memuat usulan revisi UU Polri, perubahan 8 Perpol, revisi 24 Perkap, hingga pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi.
Pemerintah menargetkan reformasi tersebut rampung bertahap hingga 2029 demi memperkuat profesionalisme aparat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (red)
Editor : Hadwan


















